Jenis-Jenis BUMN di Indonesia || Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan RI No. 19 Tahun 2003 yang tidak hanya membahas pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) saja namun juga dijelaskan bentuk atau jenis BUMN di Indonesia. BUMN
dibedakan menjadi dua jenis yaitu Badan Usaha Perseroan (Persero) dan Badan
Usaha Umum (Perum).
Badan Usaha Perseroan (Persero)
Jenis BUMN ini memiliki modal paling sedikit atau minimal
51% dari total modal badan usaha dimana sisanya bisa berasal dari pihak lain.
Badan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 (1998) dimana sebagian
besar sahamnya harus dimiliki oleh Negara. Meskipun umumnya Persero didirikan karena, adanya usul dari
presiden, namun dalam praktiknya dijalankan oleh Menteri sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Hampir sebagian besar pekerja atau pegawai di Persero
merupakan pegawai negeri yang bertanggung jawab langsung terhadap negara.
Ciri-Ciri BUMN Perseroan
- Usulan dan pendiriannya dilakukan oleh menteri
- Modalnya dalam bentuk saham
- Pemimpinnya berupa direksi
- Sebagian atau keseluruhan modal adalah milik negara
- Pegawai persero adalah berstatus Pegawai Negeri Sipil
- Tidak mendapat fasilitas dari negara
- Status perseroan terbatas diatur dalam undang-undang
- Tujuan utamanya adalah mendapatkan laba
Contoh BUMN Perseroan
- PT Pertamina
- PT Balai Pustaka
- PT Garam
- PT Pindad
- PT Kereta Api Indonesia
- PT Garuda Indonesia
- PT Kimia Farma Tbk
- PT Krakatau Steel Tbk
- PT Adhi Karya Tbk
- PT Perusahaan Listrik Negara
- dan lain-lain
Badan Usaha Umum (Perum)
Berbeda dengan Persero, Badan Usaha Umum memiliki modal yang
sepenuhnya berasal dari negara. Perum tidak membagi perusahaan berdasarkan
saham-saham dan kepemilikan sepenuhnya berada di tangan pemerintah. Namun,
dalam visi dan misinya, Perum memiliki tujuan untuk melakukan penyertaan modal
dalam usaha lain atas persetujuan menteri. Meskipun modal berasal dari negara,
namun pengelolaannya terpisah dari kekayaan negara.
Ciri-Ciri BUMN Perum
- Didirikan untuk melayani kebutuhan masyarakat umum
- Pemimpin berupa direksi atau direktur
- Modalnya dapat dihimpun dari banyak pihak
- Pengelolaan modal dari pemerintah terpisah dari kekayaan negara
- Modal dalam bentuk obligasi atau saham bagi perusahaan go public
- Pegawainya merupakan pegawai perusahaan dari pihak swasta
Contoh BUMN Perum
- Perum Damri
- Perum Pegadaian
- Perum Balai Pustaka
- Perum Bulog
- Perum Jasatirta
- Perum Antara
- Perum Peruri
- Perum Perumnas
- dan lain-lain
Penting Diketahui;
Pengertian, Tujuan dan Fungsi BUMN - [klik di sini]
Badan Usaha Milik Swasta - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Jenis-jenis BUMN di
Indonesia yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut
bermanfaat !!! ...
Labels:
Ekbis
Thanks for reading Jenis-Jenis BUMN di Indonesia. Please share...!
0 Komentar untuk "Jenis-Jenis BUMN di Indonesia"
Your comment for me, please!