Inilah Jumlah Rapel Kenaikan Gaji 2019 || Pemerintah
telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau
PP Nomor 15 Tahun 2019 Tanggal 13 Maret
2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Aparatur Sipil Negara
(ASN) yang dipatok sebesar 5 %. Kenaikan gaji sebesar 5%
itu berlaku surut mulai 1 Januari 2019 dan dicairkan sekaligus untuk
periode Januari-April pada 1 April 2019.
- Penjelasan sederhananya adalah sebagai berikut:
- Kenaikan gaji terhitung sejak tanggal 1 Januari 2019.
- Gaji Bulanan setelah kenaikan akan dibayarkan per 1 Mei 2019.
- Kenaikan gaji 5 % Bulan Januari 2019 sampai dengan April 2019 akan dibayarkan pada
- Bulan April 2019.
Untuk lebih mempermudah untuk mengetahui berapa Jumlah RapelGaji yang akan diterima di Tahun 2019, berikut disajikan Tabel Rapel Gaji
Januari, Februari, Maret dan April 2019 secara lengkap dari mulai Golongan I a
sampai dengan IV e. Sebagai contoh disajikan data sebagai berikut:
- Golongan I a dengan masa kerja 0 tahun akan menerima rapel kenaikan gaji sebesar Rp. 297.200,-
- Golongan II a dengan masa kerja 0 tahun akan menerima rapel kenaikan gaji sebesar Rp. 384.800,-
- Golongan III a dengan masa kerja 0 tahun akan menerima rapel kenaikan gaji sebesar Rp. 490.800,-
- Golongan IV a dengan masa kerja 0 tahun akan menerima rapel kenaikan gaji sebesar Rp. 579.200,-
Demikian sajian informasi mengenai Jumlah Rapel Kenaikan Gaji 2019 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga
Bermanfaat !!!
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading Inilah Jumlah Rapel Kenaikan Gaji 2019. Please share...!
0 Komentar untuk "Inilah Jumlah Rapel Kenaikan Gaji 2019"
Your comment for me, please!