Inilah Passing Grade Seleksi Calon PPPK/P3K || Jelang
dilaksanakannya seleksi terhadap Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK/P3K) pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendayagunaan Aoaratur
Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) telah menerbitkan Peraturan
MenPANRB No. 4 Tahun 2019 tentang Nilai
Ambang Batas Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Guru,
Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian. Karena sebagaimana seleksi terhadap Calon Aparatur
Sipil Negara (ASN) sebelumnya yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) juga harus lolos ambang batas (passing grade) kelulusan.
Beberapa hal yang perlu dipahami sehubungan dengan Peraturan
MenPANRB No. 4 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
- Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Penyuluh Pertanian Tahun 2019 meliputi: a. seleksi administrasi; b. seleksi kompetensi; dan c. seleksi wawancara.
- Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan untuk mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran.
- Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud adalah: a. seleksi kompetensi teknis; b. seleksi kompetensi manajerial; dan c. seleksi kompetensi sosial kultural.
- Seleksi kompetensi dilakukan untuk menilai kesesuaian kompetensi manajerial, kompetensi teknis, dan kompetensi sosial kultural.
- Seleksi wawancara dilakukan untuk menilai integritas dan moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi.
Info Lebih lengkap;
Download PermenPANRB No. 4 Tahun 2019 – [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Passing Grade Seleksi
Calon PPPK/P3K yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian
berikut bermanfaat !! ...
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading Inilah Passing Grade Seleksi Calon PPPK/P3K. Please share...!
0 Komentar untuk "Inilah Passing Grade Seleksi Calon PPPK/P3K"
Your comment for me, please!