-->

PPPK/P3K Dapat Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

PPPK/P3K dapat Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) || Sebagaimana telah diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah mengumumkan akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap pertama. Kini, tengah disiapkan regulasi yang mengatur tentang jabatan yang boleh diisi oleh PPPK/P3K.

Namun, salah satu hal yang belum banyak diketahui bahwa PPPK/P3K yang juga termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi / JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional (JF) jika pada jabatan tersebut kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut dapat terjadi pada jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi termasuk jabatan yang memiliki fungsi manajerial di Badan Layanan Umum (BLU).

Sebagaimana dimuat di www.menpan.go.id dijelaskan bahwa untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional, PPPK/P3K bisa mengisi JPT Utama, JPT Madya, dan jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU, namun JF tidak bisa diisi oleh PPPK/P3K.

Lebih lanjut, PPPK/P3K tidak dapat menduduki jabatan administrator dan JPT Pratama. Selain itu, JPT di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan keuangan negara dan hubungan luar negeri, juga tidak bisa diisi oleh PPPK/P3K. JF di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan SDA, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri. PPPK/P3K juga tidak dapat menduduki JPT yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB).

Saat ini di beberapa instansi pemerintah, terdapat JPT utama dan madya yang berasal dari kalangan profesional atau non-PNS. Untuk itu, diperlukan penyesuaian. Namun bila sudah mencapai batas usia jabatan, akan dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku. Dan jika bekerja pada jabatan atau instansi yang tidak dapat diisi PPPK/P3K, akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja pada akhir Desember tahun berjalan. Penanganan pegawai non-PNS di kementerian, lembaga, pemda, dan instansi pemerintah lainnya, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun apabila tidak diangkat menjadi PNS atau PPPK/P3K.

Demikian sajian informasi mengenai PPPK/P3K dapat Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Labels: PNS PPPK

Thanks for reading PPPK/P3K Dapat Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Please share...!

0 Komentar untuk "PPPK/P3K Dapat Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)"

Your comment for me, please!

Back To Top
close