Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS/ASN || Berkenaan dengan
banyaknya usul pengajuan pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur
Sipil Negara terutama yang berasal dari Tenaga Honorer yang ketika menjadi PNS sudah
mengantongi masa kerja beberapa tahun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui
surat bernomor D.26-30/V.1028/99 tertanggal 26 Juli 2018, yang ditandatangani
oleh Deputi Bidang Kepegawaian Kepala BKN, Aris Windiyanto, memberikan
penjelasan terkait Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS/ASN. Penjelasannya adalah sebagai
berikut:
Sesuai Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969
tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai ditentukan,
bahwa waktu menjalankan kewajiban negara dalam kedudukan lain dari pada pegawai
negeri, dihitung penuh apabila yang bersangkutan pada saat pemberhentiannya
sebagai pegawai negeri telah bekerja sebagai pegawai
negeri sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun.
Deputi Kepegawaian Kepala BKN itu juga menunjuk pada Pasal
18 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai
Negeri Sipil, ditentukan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan
hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun berhak atas pensiun
apabila ia memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh)
tahun.
Selain itu, dalam Pasal 305 huruf (c) Peraturan Pemerintah
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, lanjut Aris,
ditentukan bahwa Jaminan Pensiun diberikan kepada PNS yang diberhentikan dengan
hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun apabila telah memiliki masa kerja
untuk pensiun paling sedikit 10 (sepuluh) tahun.
Dalam ketentuan Kepala BKN tersebut disampaikan bahwa:
- Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai Batas Usia Pensiun, dapat diberikan pensiun apabila telah mempunyai masa kerja paling sedikit 10 (sepuluh) tahun. Termasuk dalam masa kerja dimaksud, menurut Deputi Kepegawaian Kepala BKN itu, sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan ketentuan pada saat pemberhentiannya telah bekerja sekurang-kurangnya selama 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat sebagai PNS karena mencapai Batas Usia Pensiun tetapi belum memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil, Aris menegaskan, yang bersangkutan tidak berhak diberikan pensiun.
Demikian sajian informasi mengenai Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS/ASN yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Hukum
Thanks for reading Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS/ASN. Please share...!
0 Komentar untuk "Masa Kerja dan Hak Pensiun PNS/ASN"
Your comment for me, please!