Inilah Keputusan Sidang-Sidang PPKI || Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia atau PPKI dalam perjalanan tugasnya menghasilkan
keputusan-keputusan penting yang diambil dalam beberapa persidangan. Hal yang
dibahas dan diubah dalam sidang tanggal 8 Agustus 1945 adalah pada Pasal 6 Ayat
(1) yang semula berbunyi “Presiden ialah orang Indonesia asli dan beragama Islam”
diganti menjadi “Presiden ialah orang Indonesia asli”.
Pada Sidang 18 Agustus 1945 PPKI menghasilkan beberapa
keputusan, di antaranya adalah :
- Mengesahkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Memilih dan mengangkat Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia
- Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komit Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebelum dibentuknya Majlis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
- Provinsi Sumatra; dengan Gurbernur Mr. Teuku Muhammad Hasan
- Provinsi Jawa Barat; dengan Gurbernur Mas Sutardjo Kertohadikusumo
- Provinsi Jawa Tengah; dengan Gurbernur Raden Pandji Soeroso
- Provinsi Jawa Timur; dengan Gurbernur R. M. T. Ario Soerjo
- Provinsi Sunda Kecil; dengan Gurbernur I Gusti Ketut Pudja
- Provinsi Maluku; dengan Gurbernur Mr. Johannes Latuharhary
- Provinsi Sulawesi; dengan Gurbernur Dr. G. S. S. Jacob Ratulangi
- Provinsi Borneo; dengan Gurbernur Ir. H. Pangeran Muhammad Noor
- Membentuk Komite Nasional Indonesia
- Membentuk Partai Nasional Indonesia
- Membentuk Badan Keamanan Rakyat
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Sejarah
Thanks for reading Inilah Keputusan Sidang-Sidang PPKI. Please share...!
0 Komentar untuk "Inilah Keputusan Sidang-Sidang PPKI"
Your comment for me, please!