Memahami Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru pada
PPDB 2018 || Sebagaiamana telah diketahui bahwa Penerimaan Peserta Didik
Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2018/2019 secara nasional diatur melalui
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018.
Salah satu hal yang paling ditekankan dalam Permendikbud tersebut adalah Sistem
Zonasi yang pada intinya PPDB harus memperhatikan Calon Peserta
Didik yang berdomisili dalam radius terdekat dengan sekolah.
Silahkan Dibaca Juga;
Memahami Jalur WPS dalam PPDB SMA 2018 - [klik di sini]
Memahami Jalur KETM dalam PPDB SMA 2018 - [klik di sini]
Salah satu jalur PPDB SMP/SMA/SMK adalah Jalur Penghargaan
Maslahat bagi Guru atau Jalur PMG. yang dimaksud dengan Jalur PMG adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta
didik putera-puteri guru yang mendapat penghargaan maslahat berupa kemudahan
mendapatkan pendidikan bagi putera puterinya, dengan kriteria sebagaimana dipersyaratkan pada
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bahwa orang tua calon peserta didik harus :
- Memiliki Surat Keputusan pengangkatan pertama dan surat tugas mengajar,
- Memiliki sertifikat pendidik;
- Memiliki kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu;
- Memiliki Jumlah Beban Mengajar Minimal 24 Jam Pelajaran Tatap Muka per minggu;
- Berusia tidak lebih dari 60 tahun;
- Memiliki Surat keterangan dari Pimpinan Tempat Bertugas.
Silahkan Dibaca Juga;
Memahami Jalur WPS dalam PPDB SMA 2018 - [klik di sini]
Memahami Jalur KETM dalam PPDB SMA 2018 - [klik di sini]
Pada Jalur PMG ini calon peserta didik hanya dapat memilih
satu pilihan satuan pendidikan saja dan
Jalur ini hanya memiliki kuota 5 % yang digabung dengan Jalur Penyandang
Disabilitas. Jika tidak terpenuhi, sisa kuota dapat ditambahkan pada kuota bagi
Warga Penduduk Setempat (WPS).
Demikian sajian informasi mengenai Jalur Penghargaan
Maslahat bagi Guru pada PPDB 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
PPDB
Thanks for reading Memahami Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru pada PPDB 2018. Please share...!
0 Komentar untuk "Memahami Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru pada PPDB 2018"
Your comment for me, please!