-->

Memahami Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru pada PPDB 2018

Memahami  Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru pada PPDB 2018 || Sebagaiamana telah diketahui bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2018/2019 secara nasional diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018. Salah satu hal yang paling ditekankan dalam Permendikbud tersebut adalah Sistem Zonasi yang  pada intinya PPDB harus memperhatikan Calon Peserta Didik yang berdomisili dalam radius terdekat dengan sekolah.

Salah satu jalur PPDB SMP/SMA/SMK adalah Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru atau Jalur PMG. yang dimaksud dengan Jalur PMG adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik putera-puteri guru yang mendapat penghargaan maslahat berupa kemudahan mendapatkan pendidikan bagi putera puterinya, dengan  kriteria sebagaimana dipersyaratkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bahwa orang tua calon peserta didik harus :
  1. Memiliki Surat Keputusan pengangkatan pertama dan surat tugas mengajar,
  2. Memiliki sertifikat pendidik;
  3. Memiliki kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu;
  4. Memiliki Jumlah Beban Mengajar Minimal 24 Jam Pelajaran Tatap Muka per minggu;
  5. Berusia tidak lebih dari 60 tahun;
  6. Memiliki Surat keterangan dari Pimpinan Tempat Bertugas.
Pertimbangan lain dalam Jalur PMG ini juga tetap dengan prioritas urutan zona tempat tinggal terdekat dari satuan pendidikan.  
Pada Jalur PMG ini calon peserta didik hanya dapat memilih satu pilihan satuan  pendidikan saja dan Jalur ini hanya memiliki kuota 5 % yang digabung dengan Jalur Penyandang Disabilitas. Jika tidak terpenuhi, sisa kuota dapat ditambahkan pada kuota bagi Warga Penduduk Setempat (WPS).

Demikian sajian informasi mengenai Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru pada PPDB 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: PPDB

Thanks for reading Memahami Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru pada PPDB 2018. Please share...!

0 Komentar untuk "Memahami Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru pada PPDB 2018"

Your comment for me, please!

Back To Top
close