Memahami Mekanisme Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB Guru) || Berdasarkan analisis kebutuhan peningkatan kompetensi guru
dan ketentuan yang berlaku pada praktik-praktik pelaksanaan PKB Guru yang ada,
maka dikembangkan Mekanisme PKB Guru yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan
guru untuk meningkatkan profesionalismenya sebagai berikut:
- Tahap 1: Setiap awal tahun guru melakukan evaluasi diri tentang apa yang dilakukan sebelumnya.
- Tahap 2 : Segera setelah selesai melakukan evaluasi diri, guru mengikuti proses Penilaian Kinerja Formatif (lihat Pedoman Penilaian Kinerja).
- Tahap 3 : Melalui konsultasi dengan Kepala Sekolah (jika koordinator PKB Guru adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah) dan Komite Sekolah, Guru dan koordinator PKB membuat perencanaan kegiatan PKB Guru bersifat sementara (untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Koordinator PKB Guru Kabupaten/Kota dan Koordinator KKG/ MGMP).
- Tahap 4 : Koordinator PKB Guru Kabupaten/Kota, Kepala Sekolah (jika koordinator PKB Guru adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), Koordinator KKG/MGMP dan Koordinator PKB Guru tingkat sekolah menetapkan dan menyetujui rencana kegiatan PKB Guru bersifat final yang memuat kegiatan PKB Guru yang akan dilakukan.
- Tahap 5 : Guru menerima rencana program PKB Guru yang mencakup kegiatan yang akan dilakukan di dalam dan/atau luar sekolah, yang telah dibahas dan disepakati oleh koordinator PKB Guru kabupaten/kota, kepala sekolah (jika koordinator PKB Guru adalah guru yang ditugaskan oleh Kepala Sekolah), koordinator KKG/MGMP dan koordinator sekolah berdasarkan hasil konsultasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Tahap 6 : Guru mengikuti program PKB Guru yang telah direncanakan baik di dalam dan/atau di luar sekolah.
- Tahap 7 : Pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan PKB Guru oleh Koordinator PKB Guru Kabupaten/kota bekerja sama dengan Koordinator PKB Guru tingkat sekolah untuk mengetahui efektivitas dan efisiensi kegiatan PKB Guru yang dilaksanakan.
- Tahap 8: Setelah mengikuti program PKB Guru, guru guru wajib mengikuti PK Guru sumatif di akhir tahun ajaran.
- Tahap 9: Di akhir tahun, semua guru dan koordinator PKB Guru tingkat sekolah melakukan refleksi apakah kegiatan PKB Guru yang diikutinya benar-benar bermanfaat dalam meningkatkan kompetensinya maupun kemampuan lain untuk menghasilkan karya ilmiah dan/atau karya inovatif.
Demikian sajian informasi mengenai Mekanisme Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru) yang dapat disampaikan pada kesempatan
ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Info Guru
Thanks for reading Memahami Mekanisme Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru). Please share...!
0 Komentar untuk "Memahami Mekanisme Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB Guru)"
Your comment for me, please!