-->

Jam Kerja Pemerintahan pada Bulan Puasa Ramadhan 1439 H / 2018 M

Jam Kerja Pemerintahan pada Bulan Puasa Ramadhan 1439 H / 2018 M || Sehubungan memasuki Bulan Suci Puasa Ramadhan 1439 H / 2018 M, pemerintah melakukan penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri.

Jam Kerja tersebut diatur melalui Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Puasa Ramadhan.

Pada prinsipnya, jam kerja tersebut dikurangi satu jam dari jam kerja biasanya. Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja menjadi 32,5 jam per minggu. Pengurangan 1 jam tersebut diberikan agar ASN, TNI, dan POLRI yang melaksanakan puasa dapat meningkatkan ibadahnya.

Berikut adalah Jam Kerja bagi para ASN, TNI, dan POLRI selama Bulan Suci Puasa Ramadhan 1439 H / 2018 M:

Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja:
  1. Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
  2. Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
  1. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
  2. Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
Silahkan Download[klik di sini]Surat Edaran MenPANRB Nomor 336 Tahun 2018.

Demikian sajian informasi mengenai Jam Kerja Pemerintahan pada Bulan Puasa Ramadhan 1439 H / 2018 M yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Agama

Thanks for reading Jam Kerja Pemerintahan pada Bulan Puasa Ramadhan 1439 H / 2018 M. Please share...!

0 Komentar untuk "Jam Kerja Pemerintahan pada Bulan Puasa Ramadhan 1439 H / 2018 M"

Your comment for me, please!

Back To Top
close