Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018 || Pada dasarnya Guru, Kepala Sekolah
dan Pengawas adalah memiliki Tugas Dasar yang sama yaitu melaksanakan
pembelajaran dan pembimbingan. Hal yang perlu dipahami pula bahwa Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah Guru yang diberikan Tugas Tambahan sebagai
Kepala Sekolah dan/atau Pengawas Sekolah.
Untuk lebih memperjelas pemahaman mengenai Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, berikut disajikan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Untuk lebih memperjelas pemahaman mengenai Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, berikut disajikan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Ringkasan isi Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang
Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah sebagai
berikut:
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan
beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan
administrasi pangkalan / satuan pendidikan dan terdiri terdiri atas 37,5 (tiga
puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
Beban Kerja Guru
Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih peserta didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Beban Kerja Kepala Sekolah
Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan
tugas: a. manajerial; b. pengembangan kewirausahaan; dan c. supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan.
Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud ekuivalen
dengan beban kerja Guru dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang
merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma
lima) jam kerja efektif.
Beban Kerja Pengawas Sekolah
Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas
pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen
dengan Beban Kerja Guru dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.
Selain melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan
pelatihan profesional terhadap Guru, Pengawas Sekolah juga merencanakan,
mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan,
penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah
binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima)
jam kerja efektif.
Selengkapnya, mengenai Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah silahkan Download / Unduh Permendikbud No. 15 Tahun 2018 - [klik di sini]
Demikian sajian
informasi mengenai Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah
Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018 yang dapat disampaikan pada saat ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Info Guru
Thanks for reading Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018. Please share...!
0 Komentar untuk "Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018"
Your comment for me, please!