Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan || Dalam Peraturan
Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 dinyatakan
bahwa Dana Alokasi Khusus Bidang Pendidikan yang selanjutnya disebut DAK FisikBidang Pendidikan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan
untuk mendanai kebutuhan sarana dan/atau prasarana bidang pendidikan yang
merupakan urusan Daerah.
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan merupakan
pedoman bagi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dan satuan pendidikan
dalam penggunaan dan pertanggungjawaban kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan.
Kegiatan DAK Fisik Bidang Pendidikan sebagaimana dimaksud terdiri
atas:
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SD;
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMP;
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMA;
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SMK;
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SLB;
- DAK Fisik Subbidang Pendidikan SKB.
Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan tercantum
dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana
Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2017 Nomor 467) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 9 Tahun 2017 tentang Petunjuk Operasional Dana
Alokasi Khusus Fisik Bidang Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017
Nomor 1021), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Demikian sajian informasi mengenai Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan
yang dapat disajikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Hukum,
Pendidikan
Thanks for reading Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Please share...!
0 Komentar untuk "Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan"
Your comment for me, please!