Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan
telah mengeluarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru
Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dalam Permendikbud No 10 Tahun 2018 ini
terdapat 3 lampiran yaitu, Lampiran I mengatur tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Profesi, Lampiran II mengatur tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tunjangan Khusus, Lampiran III mengatur tentang Petunjuk Teknis
Penyaluran Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD yang Belum Sertifikasi.
Pada Permendikbud No 10 Tahun 2018 ini, juknis
penyaluran dari ketiga Tunjangan hampir sama dengan permendikbud sebelumnya
yang mengatur tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru. dimana kriteria
untuk mendapatkannya adalah sebagai berikut:
- Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
- Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
- Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
- Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Demikian sajian informasi singkat mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNS Daerah yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Pendidikan
Thanks for reading Inilah Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNS Daerah 2018. Please share...!
0 Komentar untuk "Inilah Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNS Daerah 2018"
Your comment for me, please!