-->

Inilah Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNS Daerah 2018

Pemerintah melalui kementerian pendidikan dan kebudayaan telah mengeluarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dalam Permendikbud No 10 Tahun 2018 ini terdapat 3 lampiran yaitu, Lampiran I mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Lampiran II mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Khusus, Lampiran III mengatur tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tambahan Penghasilan Bagi Guru PNSD yang Belum Sertifikasi.

Pada Permendikbud No 10 Tahun 2018 ini, juknis penyaluran dari ketiga Tunjangan hampir sama dengan permendikbud sebelumnya yang mengatur tentang juknis penyaluran tunjangan profesi guru. dimana kriteria untuk mendapatkannya adalah sebagai berikut:
  1. Berstatus sebagai Guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang tercatat pada Dapodik, kecuali guru pendidikan agama.
  2. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/Guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki.
  3. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.
  4. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  5. Memenuhi beban kerja Guru PNSD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Memiliki nilai hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”.
  7. Mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  8. Tidak beralih status dari Guru, Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan, Guru yang mendapat tugas tambahan atau Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Petunjuk Selengkapnya, silahkan DOWNLOAD Permendikbud No. 10 Tahun2018 terkait Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNS Daerah 2018 – [klik di sini]

Demikian sajian informasi singkat mengenai Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNS Daerah yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Pendidikan

Thanks for reading Inilah Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNS Daerah 2018. Please share...!

0 Komentar untuk "Inilah Juknis Penyaluran Tunjangan Guru PNS Daerah 2018"

Your comment for me, please!

Back To Top
close