Setelah dua tahun lebih yakni dari tahun 2016 Pegawai Negeri
Sipil (PNS) tidak menerima kenaikan gaji, kini di awal Maret 2018 ada sedikit
kelegaan dengan beredarnya kabar bahwa PNS akan naik gaji. Instansi pemerintah
yang berkewenangan untuk itu yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui
Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menyusun konsep usulan
kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan pada
tahun 2019 mendatang.
Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji
pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih
dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok, mengingat
Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai
pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum
ditetapkan.
Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi pada Selasa tamggal
27 Februari 2018 dalam Siaran Pers di Kantor Pusat BKN memberi keterangan bahwa
pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan
anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar
Kementerian/Lembaga. Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui oleh
presiden, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.
Untuk tahun 2018 ini, tidak ada kenaikan gaji PNS.
Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai
dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan THR PNS ini berbeda dengan gaji ke-13,
di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13
terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan
umum, dan tunjangan kinerja.
Demikian sajian informasi tentang PNS
Naik Gaji di Tahun 2019, Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Berita Umum
Thanks for reading PNS Naik Gaji di Tahun 2019. Please share...!