-->

PNS Naik Gaji di Tahun 2019

Setelah dua tahun lebih yakni dari tahun 2016 Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak menerima kenaikan gaji, kini di awal Maret 2018 ada sedikit kelegaan dengan beredarnya kabar bahwa PNS akan naik gaji. Instansi pemerintah yang berkewenangan untuk itu yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Kompensasi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menyusun konsep usulan kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan diberlakukan pada tahun 2019 mendatang.

Penyusunan konsep usulan kenaikan gaji pokok PNS 2019 dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa sudah lebih dari 2 (dua) tahun PNS tidak memperoleh kenaikan gaji pokok, mengingat Rancangan Peraturan Pemerintah (PP) Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS sebagai pengganti PP Gaji PNS sebelumnya, yakni PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS yang terakhir diubah dengan PP No. 30 tahun 2015, masih juga belum ditetapkan.

Direktur Kompensasi ASN Aswin Eka Adhi pada Selasa tamggal 27 Februari 2018 dalam Siaran Pers di Kantor Pusat BKN memberi keterangan bahwa pengajuan usulan kenaikan gaji pokok tersebut juga meliputi analisa kebutuhan anggaran berikut simulasi dampak fiskalnya yang akan dibahas dalam forum antar Kementerian/Lembaga. Jika usulan kenaikan gaji pokok tahun 2019 disetujui oleh presiden, maka selanjutnya akan dituangkan dalam Nota Keuangan dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) pada tahun 2019.

Untuk tahun 2018 ini, tidak ada kenaikan gaji PNS.  Akan tetapi, PNS diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar gaji pokok sesuai dengan PP No. 25 Tahun 2017. Kebijakan THR PNS ini berbeda dengan gaji ke-13, di mana THR hanya terdiri dari gaji pokok saja, sementara untuk gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.

Demikian sajian informasi tentang PNS Naik Gaji di Tahun 2019, Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Berita Umum

Thanks for reading PNS Naik Gaji di Tahun 2019. Please share...!

Back To Top
close