Muatan Kurikulum di sekolah terutama untuk jenjang
pendidikan dasar dan pendidikan menengah terdiri dari dua bagian yaitu
Kurikulum Nasional dan Kurikulum muatan Lokal atau biasa disebut Mulok. Pada kesempatan
ini penullis akan membahas mengenai Kurikulum Muatan Lokal terkait Pengertian,Tujuan, Manfaat dan Landasan Hukumnya.
Pengertian Kurikulum
Muatan Lokal
Kurikulum Muatan Lokal adalah kurikulum yang disusun
berdasarkan kebutuhan daerah yang bahan kajian dan pelajarannya disesuaikan
dengan lingkungan alam, sosial, budaya dan ekonomi serta kebutuhan pembangunan,
daerah yang diorganisasikan dalam mata pelajaran yang berdiri sendiri.
Tujuan Kurikulum
Muatan Lokal Adalah:
- Memperkenalkan peserta didik kepada lingkungannya sendiri, ikut melestarikan budaya daerahnya termasuk kerajinan, keterampilan yang menghasilkan nilai ekonomi di daerahnya.
- Memberikan bekal kemampuan dan keterampilan untuk hidup di masyarakat dan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi, serta dapat menolong diri sendiri dan orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pembelajaran ini memberi banyak peluang yang alamiah untuk
berbagai keterampilan “Kehidupan” seperti kemampuan untuk mengidentifikasi,
mengumpulkan dan menilai informasi, dan kemampuan untuk mengidentifikasi dan
mengembangkan suatu kebiasaan bekerja sama yang dapat menyelaraskan antara
bekerja sama yang dapat menyelaraskan antara bekerja dengan berbagi tanggung
jawab dan bekerja mandiri. Kemampuan-kemampuan ini memberi sumbangan yang besar
kepada tercapainya tujuan-tujuan pendidikan secara keseluruhan. Dengan kegiatan simulasi pengembangan komponen lingkup
pembelajaran mahasiswa sebagai guru dan murid SD/ serta pelaksanaan berbagai
kegiatan pengembangan yang sesungguhnya yang mampu menciptakan anak aktif dan
kreatif.
Landasan Kurikulum
Muatan Lokal
Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional (UUSPN) mencantumkan bahwa kurikulum disusun
untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan memperhatikan tahap
perkembangan peserta didik dan kesesuaian dengan lingkungan, kebutuhan
pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
kesenian sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satuan pendidikan.
Pasal 38 menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan dalam
satuan pendidikan didasarkan atas kurikulum yang berlaku secara nasional dan
kurikulum yang disesuaikan dengan keadaan, serta kebutuhan lingkungan dan ciri
khas satuan pendidikan yang bersangkutan. Khusus pada Kurikulum 2013, Muatan Lokal diatur dengan Peraturan Menteri
Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 79 Tahun 2014 Tentang Muatan Lokal
Kurikulum 2013.
Demikian sajian informasi mengenai Pengertian, Tujuan,Manfaat dan Landasan Hukum Kurikulum Muatan Lokal yang dapat disampaikan dalam kesempatan ini.
Dapatkan Juga GRATIS Untuk Anda !!!
No
|
Nama Perangkat
|
Action
|
1
|
Materi Diklat Kurikulum
|
|
2
|
Dokumen 1 Kurikulum
|
|
3
|
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
|
|
4
|
Silabus Tematik dan Mata Pelajaran
|
|
5
|
Program Tahunan dan Semester
|
|
6
|
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
|
|
6
|
Buku Guru dan Buku Siswa
|
|
7
|
Penilaian Hasil Belajar
|
DOWNLOAD
|
8
|
Buku Kerja Guru
|
Semoga Bermanfaat !!!
0 Komentar untuk "Kurikulum Muatan Lokal; Pengertian, Tujuan, Manfaat dan Landasan Hukum"
Your comment for me, please!