-->

Memahami Skema Baru Gaji PNS / ASN

Menyikapi maraknya informasi mengenai Skema Baru Gaji PegawaiNegeri Sipil (PNS) terkait diberlakukannya Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara (ASN) berikut disajikan informasi singkat mengenai Skema Baru Gaji PNS. Sajian ini sengaja disampaikan sehubungan masih banyak yang bertanya mengenai kapan diberlakukannya gaji ASN yang katanya besarannya berkisar antara terendah Rp. 3.100.000,- sampai Tertinggi Rp. 39.365.146 dan itu baru Gaji saja belum tunjangan-tunjangan lainnya.

Skema baru gaji PNS yang beredar saat ini adalah Kajian dari Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) dalam rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas PNS serta Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua. Rencana itu kemudian melibatkan Lembaga Pemerintah Tingkat Pusat yang diminta memberikan data oleh KemenPANRB melalui surat Nomor B/3920/M.PAN-RB/11/2016 Tanggal 29 Nopember 2016.

Baca Juga;
Mengenal Tanda Pangakat Baru PNS / ASN KLIK di SINI

Berikut disajikan hasil Kajian Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) yang telah banyak disosialisasikan di berbagai pertemuan.

Pertama; Diawali dengan Perubahan Sistem Kepangkatan. Silahkan simak skema kepangkatan lama dan baru berikut ini:

Kedua; Telah diambil keputusan tentang Indeks Gaji dan Besaran Gaji.
  1. Gaji adalah imbalan yang dibayarkan kepada PNS sesuai dengan beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaannya dan tercapai target kinerja dengan nilai “Cukup”.
  2. RPP Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS menyajikan Tabel Indeks Penghasilan yang terdiri dari Indeks Gaji, Persentase Tunjangan Kinerja dari Gaji, dan Indeks Kemahalan Daerah.
  3. Perbandingan Indeks Gaji Pangkat Terendah (JA-1, JF-1) : Indeks Gaji Pangkat Tertinggi (JPT-I) yaitu 1 : 12,698
  4. Besaran Rupiah ditetapkan di dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.

Ketiga; Telah diambil keputusan tentang Indeks Tunjangan Kinerja dan Besaran Tunjangan Kinerja.
  1. Tunjangan Kinerja diberikan sebagai tambahan penghasilan apabila capaian kinerja dengan nilai “Baik” atau “Amat Baik”.
  2. Tunjangan Kinerja diberikan sebagai pengurangan penghasilan apabila capaian kinerja dengan nilai “Kurang” atau “Buruk”.
  3. Besaran Tunjangan Kinerja sebesar 5% dari Gaji PNS dan sama di setiap instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
  4. Referensi: Tunjangan Kinerja PNS Pemerintah Amerika Tahun 2015 sebesar 3,34% (USD 17.803 menjadi USD 18.398)
  5. Kenaikan Penghasilan dari P1 ke P2 sampai P4 adalah 1 tahun berkinerja Baik atau Amat Baik dan PNS diharapkan dapat meningkatkan kompetensinya untuk naik ke Pangkat yang lebih tinggi. Jika tidak meningkat kompetensinya akan tetap berada pada pangkat yang sama dan kenaikan penghasilannya membutuhkan waktu 2 tahun dari P4 ke P5 sampai P7 dan 3 tahun dari P7 ke P8 sampai P10. PNS diharapkan meningkat kompetensinya untuk naik pangkat dalam 3 tahun.
  6. JPT tidak diberikan tambahan Tunjangan Kinerja karena pimpinan organisasi (JPT Pratama, JPT Madya, dan JPT Utama) harus berkinerja baik.
  7. Besaran Tunjangan Kinerja ditetapkan di dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.
Hasil perhitungan, Besaran Gaji dan Besaran Tunjangan Kinerja PNS adalah sebagai berikut:
Keempat; Tunjangan Kemahalan
  1. Tunjangan Kemahalan dihitung berdasarkan kolom indeks Gaji dan Tunjangan Kinerja pada Tabel Indeks Penghasilan yang dikalikan dengan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
  2. Indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing dibuat berdasarkan wilayah kemahalan daerah baik dalam negeri maupun luar negeri.
  3. Terdapat satu daerah yang ditetapkan sebagai baseline Indeks Harga.
  4. Indeks Harga masing-masing daerah dievaluasi paling lama setiap 3 (tiga) tahun.
  5. Besaran Tunjangan Kemahalan ditetapkan di dalam Peraturan Presiden tentang Penghasilan PNS.

Atas hsil Pertimbangan dan Perhitungan di atas, berikut Simulasi Tabel Gaji PNS Golongan/Kepangkatan tertentu di daerah tertentu.




Baca Juga;
Mengenal Tanda Pangakat Baru PNS / ASN KLIK di SINI

Demikian sajian informasi mengenai Memahami Skema Baru Gaji PNS / ASN yang dapat disajikan dalam kesempatan ini. Mudah-mudahan Rancangan Peraturan Pemerintah yang menjadi payung hukum Skema Gaji Baru PNS ini segera dikeluarkan.

Dapatkan Juga GRATIS Untuk Anda !!!

No
Nama Perangkat
Action
1
Materi Diklat Kurikulum
2
Dokumen 1 Kurikulum
3
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
DOWNLOAD
4
Silabus Tematik dan Mata Pelajaran
5
Program Tahunan dan Semester
6
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
6
Buku Guru dan Buku Siswa
7
Penilaian Hasil Belajar
DOWNLOAD
8
Buku Kerja Guru


Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Berita Umum, PNS PPPK

Thanks for reading Memahami Skema Baru Gaji PNS / ASN. Please share...!

0 Komentar untuk "Memahami Skema Baru Gaji PNS / ASN"

Your comment for me, please!

Back To Top
close