Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara normatif diartikulasikan
sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan
ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS),
yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017. Menurut PP
No. 11 Tahun 2017 ini, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),
yang dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di
lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan
Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Pada Bagian Dalam PP No. 11 Tahun
2017 ini disebutkan bahwa cuti terdiri atas 7 jenis, yaitu; a. Cuti tahunan; b.
Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti melahirkan; e. Cuti karena alasan penting;
f. Cuti bersama; dan g. Cuti di luar tanggungan negara.
Cuti Tahunan
Di dalam PP No. 11 Tahun 2017, PNS dan calon PNS yang telah
bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti
tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua
belas) hari kerja. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana
dimaksud, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara
tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk
memberikan hak atas cuti tahunan. Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan
digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut PP No. 11 Tahun 2017,
jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua
belas) hari kalender. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun
yang bersangkutan, menurut PP No. 11 Tahun 2017, dapat digunakan dalam tahun
berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti
tahunan dalam tahun berjalan. PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan
Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan
perundang-undangan, menurut PP No. 11 Tahun 2017, disamakan dengan PNS yang
telah menggunakan hak cuti tahunan.
Cuti Besar
Dalam PP No. 11 Tahun 2017 juga menyebutkan, PNS yang telah
bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, menurut PP ini.
berhak cuti paling lama 3 (tiga) bulan. Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun
secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima)
tahun, untuk kepentingan agama. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar,
menurut PP No. 11 Tahun 2017, tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun
yang bersangkutan.
Cuti Sakit
Menurut PP No. 11 Tahun 2017, setiap PNS yang menderita
sakit berhak atas cuti sakit. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai
dengan 14 (empat belas) hari, menurut PP No. 11 Tahun 2017, berhak atas cuti
sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan
secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenangng untuk
memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. PNS
yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, menurut PP No. 11 Tahun
2017, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima
delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat
keterangan dokter pemerintah. Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud
diberikan untuk waktu paling lama I (satu) tahun. Jangka waktu cuti sakit
sebagaimana dimaksud dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan,
berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PNS yang mengalami gugur kandungan, menurut PP ini, berhak
atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.
Cuti Melahirkan
PP ini juga menyebutkan, untuk kelahiran anak pertama
sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti
melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan
cuti besar. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah 3 (tiga) bulan.
Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, menurut PP
No. 11 Tahun 2017, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis
kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak
atas cuti melahirkan.
Cuti Karena Alasan
Penting
Menurut PP No. 11 Tahun 2017, PNS berhak atas cuti karena
alasan penting, apabila: a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak,
mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota
keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan
perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota
keluarganya yang meninggal dunia; atau c. Melangsungkan perkawinan.
Cuti Bersama
PP No. 11 Tahun 2017 menegaskan, Presiden dapat menetapkan
cuti bersama. Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti
tahunan. PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama,
menurut PP No. 11 Tahun 2017, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah
cuti bersama yang tidak diberikan. Cuti bersama sebagaimana dimaksud ditetapkan
dengan Keputusan Presiden.
Cuti di Luar
Tanggungan Negara
PP No. 11 Tahun 2017 juga menyebutkan, PNS yang telah
bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan
pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di
luar tanggungan negara itu dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Menurut
PP ini, cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan
diberhentikan dari Jabatannya. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian
cuti di luar tanggungan negara harus diisi. Untuk mendapatkan cuti di luar
tanggungan negara, menurut PP No. 11 Tahun 2017, PNS yang bersangkutan
mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. Menurut
PP ini, selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang
bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. Dan selama menjalankan cuti di
luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.
Ditegaskan dalam PP No. 11 Tahun 2017, PNS yang sedang
menggunakan hak atas cuti dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan
dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud,
menurut PP ini, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS
yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti
diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun
2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS
Demikian sajian informasi mengenai Memahami Aturan Cuti Bagi PNS yang dapat disampaikan dalam
kesempatan ini.
Dapatkan Juga GRATIS Untuk Anda !!!
No
|
Nama Perangkat
|
Action
|
1
|
Materi Diklat Kurikulum
|
|
2
|
Dokumen 1 Kurikulum
|
|
3
|
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
|
|
4
|
Silabus Tematik dan Mata Pelajaran
|
|
5
|
Program Tahunan dan Semester
|
|
6
|
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
|
|
6
|
Buku Guru dan Buku Siswa
|
|
7
|
Penilaian Hasil Belajar
|
DOWNLOAD
|
8
|
Buku Kerja Guru
|
Semoga Bermanfaat !!!
0 Komentar untuk "Memahami Jenis Cuti Bagi PNS"
Your comment for me, please!