-->

Memahami Jenis Cuti Bagi PNS

Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) secara normatif diartikulasikan sebagai keadaan tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017  tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2017. Menurut PP No. 11 Tahun 2017 ini, cuti diberikan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), yang  dapat didelegasikan sebagian wewenangnya kepada pejabat di lingkungannya untuk memberikan cuti, kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Pada Bagian Dalam PP No. 11 Tahun 2017 ini disebutkan bahwa cuti terdiri atas 7 jenis, yaitu; a. Cuti tahunan; b. Cuti besar; c. Cuti sakit; d. Cuti melahirkan; e. Cuti karena alasan penting; f. Cuti bersama; dan g. Cuti di luar tanggungan negara.

Cuti Tahunan
Di dalam PP No. 11 Tahun 2017, PNS dan calon PNS yang telah bekerja paling kurang 1 (satu) tahun secara terus menerus berhak atas cuti tahunan. Lamanya hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud adalah 12 (dua belas) hari kerja. Untuk menggunakan hak atas cuti tahunan sebagaimana dimaksud, PNS atau calon PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti tahunan. Dalam hal hak atas cuti tahunan yang akan digunakan di tempat yang sulit perhubungannya, menurut PP No. 11 Tahun 2017, jangka waktu cuti tahunan tersebut dapat ditambah untuk paling lama 12 (dua belas) hari kalender. Hak atas cuti tahunan yang tidak digunakan dalam tahun yang bersangkutan, menurut PP No. 11 Tahun 2017, dapat digunakan dalam tahun berikutnya untuk paling lama 18 (delapan belas) hari kerja termasuk cuti tahunan dalam tahun berjalan. PNS yang menduduki Jabatan guru pada sekolah dan Jabatan dosen pada perguruan tinggi yang mendapat liburan menurut peraturan perundang-undangan, menurut PP No. 11 Tahun 2017, disamakan dengan PNS yang telah menggunakan hak cuti tahunan.

Cuti Besar
Dalam PP No. 11 Tahun 2017 juga menyebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus, menurut PP ini. berhak cuti paling lama 3 (tiga) bulan. Ketentuan paling singkat 5 (lima) tahun secara terus menerus dikecualikan bagi PNS yang masa kerjanya belum 5 (lima) tahun, untuk kepentingan agama. PNS yang menggunakan hak atas cuti besar, menurut PP No. 11 Tahun 2017,  tidak berhak atas cuti tahunan dalam tahun yang bersangkutan.

Cuti Sakit
Menurut PP No. 11 Tahun 2017, setiap PNS yang menderita sakit berhak atas cuti sakit. PNS yang sakit lebih dari 1 (satu) hari sampai dengan 14 (empat belas) hari, menurut PP No. 11 Tahun 2017, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenangng untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter. PNS yang menderita sakit lebih dari 14 (empat belas) hari, menurut PP No. 11 Tahun 2017, berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan PNS yang bersangkutan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah. Hak atas cuti sakit sebagaimana dimaksud  diberikan untuk waktu paling lama I (satu) tahun. Jangka waktu cuti sakit sebagaimana dimaksud dapat ditambah untuk paling lama 6 (enam) bulan apabila diperlukan, berdasarkan surat keterangan tim penguji kesehatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
PNS yang mengalami gugur kandungan, menurut PP ini, berhak atas cuti sakit untuk paling lama 1 1/2 (satu setengah) bulan.

Cuti Melahirkan
PP ini juga menyebutkan,  untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PNS, berhak atas cuti melahirkan. Untuk kelahiran anak keempat dan seterusnya, kepada PNS diberikan cuti besar. Lamanya cuti melahirkan sebagaimana dimaksud adalah 3 (tiga) bulan. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud, menurut PP No. 11 Tahun 2017, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan.

Cuti Karena Alasan Penting
Menurut PP No. 11 Tahun 2017, PNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila: a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia, dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; atau c. Melangsungkan perkawinan.

Cuti Bersama
PP No. 11 Tahun 2017 menegaskan, Presiden dapat menetapkan cuti bersama. Cuti bersama sebagaimana dimaksud tidak mengurangi hak cuti tahunan. PNS yang karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, menurut PP No. 11 Tahun 2017, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. Cuti bersama sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Cuti di Luar Tanggungan Negara
PP No. 11 Tahun 2017 juga menyebutkan, PNS yang telah bekerja paling singkat 5 (lima) tahun secara terus-menerus karena alasan pribadi dan mendesak dapat diberikan cuti di luar tanggungan negara. Cuti di luar tanggungan negara itu dapat diberikan untuk paling lama 3 (tiga) tahun. Menurut PP ini, cuti di luar tanggungan negara mengakibatkan PNS yang bersangkutan diberhentikan dari Jabatannya. Jabatan yang menjadi lowong karena pemberian cuti di luar tanggungan negara harus diisi. Untuk mendapatkan cuti di luar tanggungan negara, menurut PP No. 11 Tahun 2017, PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK disertai dengan alasan. Menurut PP ini, selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara, PNS yang bersangkutan tidak menerima penghasilan PNS. Dan selama menjalankan cuti di luar tanggungan negara tidak diperhitungkan sebagai masa kerja PNS.

Ditegaskan dalam PP No. 11 Tahun 2017, PNS yang sedang menggunakan hak atas cuti dapat dipanggil kembali bekerja apabila kepentingan dinas mendesak. Dalam hal PNS dipanggil kembali bekerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, jangka waktu cuti yang belum dijalankan tetap menjadi hak PNS yang bersangkutan.

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian cuti diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS

Demikian sajian informasi mengenai Memahami Aturan Cuti Bagi PNS  yang dapat disampaikan dalam kesempatan ini.

Dapatkan Juga GRATIS Untuk Anda !!!

No
Nama Perangkat
Action
1
Materi Diklat Kurikulum
2
Dokumen 1 Kurikulum
3
Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM)
4
Silabus Tematik dan Mata Pelajaran
5
Program Tahunan dan Semester
6
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
6
Buku Guru dan Buku Siswa
7
Penilaian Hasil Belajar
DOWNLOAD
8
Buku Kerja Guru

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Berita Umum, Info Guru

Thanks for reading Memahami Jenis Cuti Bagi PNS. Please share...!

0 Komentar untuk "Memahami Jenis Cuti Bagi PNS"

Your comment for me, please!

Back To Top
close