-->

Pahami Dulu; Tanya Jawab Seputar PPGJ 2018

Awal Tahun 2018 ini, Program Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) sudah dimulai. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4184/B4/GT/2018 tentang Pendaftaran Calon Peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan tertanggal 15 Februari 2018.

SE Dirjen GTK Nomor 4184/B4/GT/2018 silahkan DOWNLOAD di SINI
Di awal sudah disosialisasikan bahwa Pemberitahuan dan Undangan PPGJ 2018 akan disampaikan melalui Akun SIM PKB pada website http://simpkb.id - Akan tetapi kenyataannya, di Akun SIM PKB ada yang seharusnya mendapatkan undangan, tetapi tidak mendapatkannya dan seballiknya. Sehingga selain hal tersebut juga masih terdapat beberapa hal bagi calon peserta yang masih belum jelas.

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut disajikan Tanya Jawab Seputar PPGJ 2018.

TIDAK TERUNDANG PPGJ (sudah PRETEST 2017)
  • Pertanyaan : SimPKB saya kok tidak muncul Undangan, tertulis TIDAK TERUNDANG karena sudah mengikut Pretest 2017 ?
  • Jawaban : Informasi dari LPMP yang kemarin ikut dan tidak lulus itu tidak perlu registrasi lagi, karena data2nya sudah ada di Sim PKB. Jadi nanti tinggal jalan ikut Pre-test ulang. Hanya surat resmi terkait hal itu sedang disusun.
Sebagai informasi, bagi yg tdk lulus pretest PPG2017 akan disediakan alur khusus sbb:
- Konfirmasi untuk ikut pretest ulang 2018.
- Konfirmasi edit ajuan mapel atau tidak.

TIDAK TERUNDANG PPGJ (belum mengikuti PRETEST 2017)
  1. Pertanyaan : SimPKB saya kok tidak muncul Undangan ?
  2. Jawaban : Perbaiki data diDAPODIK dan lakukan sinkron lalu kirim form google doc di simPKB masing-masing.
DAPAT UNDANGAN (Status GTT Sekolah Negeri)
  • Pertanyaan : Saya Guru GTT di Sekolah Negeri tetapi dapat UNDANGAN PPGJ bagaimana menyikapinya ?
  • Jawaban : Sesuai dengan Persyaratan administrasi, Guru Bukan PNS di sekolah Negeri WAJIB dibuktikan dengan SK Pengangkatan dari Kepala Daerah (Bupati/Walikota) atau Kepala Dinas Pendidikan 5 (lima) tahun terakhir (mulai tahun 2014 s.d 2018)
BELUM PUNYA NUPTK
  • Pertanyaan : Saya lulus pretest akan tetapi belum memiliki NUPTK.
  • Jawaban : Sebenarnya ini menjadi kewenangan pusat untuk menentukan boleh atau tidaknya calon peserta yang belum ber-NUPTK. Hanya saja, melihat syarat mengikuti pretest kemarin, NUPTK tidaklah dipersyaratkan. Inilah yang harus diperjuangkan dan dijelaskan, terutama saat mengumpulkan berkas ke Dinas Pendidikan, mengingat tiap daerah masih menunggu kebijakan pusat. Saat ini tersiar kabar bahwa calon peserta lulus yang NUPTK nya dalam pengajuan lebih diprioritaskan untuk terbit NUPTK nya. Ada juga kabar tetap boleh ikut PPG, namun setelah lulus dan memperoleh sertifikasi, pencairan TPP nya tetap menunggu terbit NUPTK.
LINIERITAS IJAZAH
  • Pertanyaan : Saya terundang PPG akan tetapi Ijazah S1 saya tidak linier dengan Kode Mapel PPG / Mapel yang Diampu di Sekolah.
  • Jawaban : Bagi yang tidak linier antara S1 dengan Mapel diampu jangan memaksakan mendaftar PPG. Statusnya bisa ditolak permanen oleh petugas Verval dan tdk akan bisa mendaftar lagi ke depannya, padahal bisa jadi karena ingin melinierkan mapel memilih sekolah lagi menyesuaikan dgn mapel diampu kedepannya namun kesempatan sudah tidak ada karena ditolak permanen, kecuali pilihannya alih jenjang kemudian ke depannya harus beralih sesuai jenjang dipilih bila dinyatakan lulus.
PPGJ Untuk Mapel AGAMA
  • Pertanyaan : Saya Guru Mapel Agama apakah ada PPG untuk kita sedangkan komunitas di simPKB saja tidak ada ?
  • Jawaban : untuk mapel Agama karena naungan Kemenag jadi ikut Program dari KEMENAG.
Demikian sajian informasi terkait Tanya Jawab Seputar PPGJ 2018. Mudah-mudahan sedikit membantu memberikan pencerahan dari beberapa pertanyaan yang belum ada jawabannya.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Info Guru, Pendidikan, PPG

Thanks for reading Pahami Dulu; Tanya Jawab Seputar PPGJ 2018. Please share...!

Back To Top
close