Drs. H. Dady Iskandar, MM. |
Memasuki masa kampanye yang dimulai 15 Februari sampai 23
Juni dalam rangkaian Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2018, 7 Kabupaten/Kota di
Jawa Barat yaitu Kota Bekasi, Kota Cirebon, Kota Bandung, Kab. Sumedang, Kab.
Garut, Kab. Ciamis dan kab. Subang yang Bupati/Walikota mencalonkan diri dalam
Pilkada Serentak Tahun 2018 Perlu Cuti dan untuk itu harus ditunjuk
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati/Walikota sampai selesai masa kampanye. Hal ini
berdasarkan Pasal 4 Permendagri Nomor 74 Tahun 2016 jo Permendagri No 1 Tahun
2018.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk Pemerintah Kabupaten Subang telah diterbitkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.32-242 Tahun 2018 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Kabupaten Subang selama Bupati Subang melakukan cuti diluar tanggungan negara untuk melaksanakan kampanye pada pilkada serentak dari mulai tanggal 15 Februari sampai 23 Juni 2018. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo telah Menunjuk dan Menugaskan Sdr. Drs. H. Dady Iskandar, MM. menjadi PJS. Bupati Subang. Drs. H. Dady Iskandar, MM. adalah Kepala Biro Pengembangan dan Pelayanan Sosial Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dengan demikian, untuk sementara selama masa kampanye,
Pemerintah Kabupaten Subang telah memiliki Bupati sesuai denan mekanisme hukum
yang berlaku. Mudah-mudahan roda pemerintahan Kabupaten Subang tetap berjalan
secara normal tanpa terganggu oleh kepentingan tertentu sehubungan Pilkada
Serentak 2018.
Labels:
Serba Subang
Thanks for reading Inilah PJS Bupati Subang 2018. Please share...!