Sesuai dengan Agenda KPU dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bahwa Pelaksanaan Pengundian Nomor Urut Partai Politik (Parpol) Peserta Pemilu 2019 dilaksanakan tanggal 18 Februari 2018. Kegiatan tersebut telah dilaksanakan dan hasilnya telah menetapkan urutan 14 partai politik peserta pemilu 2019.
Berikut Nomor Urutan Parpol yang telah diundi oleh KPU dan menjadi peserta pemilu tahun 2019 adalah:
Berikut Nomor Urutan Parpol yang telah diundi oleh KPU dan menjadi peserta pemilu tahun 2019 adalah:
Nomor
Urut 1 : Partai Kebangkitan Bangsa (PKB),
Nomor
Urut 2 : Partai Gerindra,
Nomor
Urut 3 : Partai Demokrasi Indonesia (PDI)
Perjuangan,
Nomor
Urut 4 : Partai Golkar,
Nomor
Urut 5 : Partai Nasional (Demokrat NasDem),
Nomor
Urut 6 : Partai Garuda,
Nomor Urut 7 : Partai Berkarya,
Nomor Urut 7 : Partai Berkarya,
Nomor
Urut 8 : Partai Keadilan Sejahtera (PKS),
Nomor
Urut 9 : Partai Persatuan Indonesia (Perindo),
Nomor
Urut 10 : Partai Persatuan Pembangunan
(PPP),
Nomor
Urut 11 : Partai Solidaritas Indonesia (PSI),
Nomor
Urut 12 : Partai Amanat Nasional (PAN),
Nomor
Urut 13 : Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),
Nomor
Urut 14 : Partai Demokrat,
Demikian sajian informasi mengenai Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019. Mudah-mudahan menjadi bahan referensi awal untuk mengetahui sebelum pada waktunya nanti memilih Calon Anggota Legislatif baik DPR maupun DPRD Provinsi atau Kabupaten/Kota.
Labels:
Berita Umum,
Pemilu
Thanks for reading Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019. Please share...!