Pada tanggal 13 Desember 2017, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB) telah meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) baik pusat maupun
daerah untuk menetapkan hasil analisis beban kerja, rincian peta jabatan, dan
kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) di instansi masing-masing. Dokumen penetapan itu harus
disampaikan kepada Menteri PANRB melalui aplikasi formasi elektronik
(e-formasi) paling lambat akhir Desember 2017.
Melalui surat pemberitahuan dengan nomor
B/750/M.SM.01.00/2017 yang ditandatangani Menteri PANRB Asman Abnur,
Menteri minta PPK Pusat dan PPK Daerah melakukan validasi ulang terhadap usul
kebutuhan pegawai yang telah diinput ke dalam aplikasi e-formasi.
Ditambahkan, khusus untuk pemerintah daerah, yang perlu
diperhatikan adalah kemampuan APBD yang rasio belanja pegawainya di bawah 50
persen. Usulan harus dilengkapi dengan surat keterangan ketersediaan anggaran
untuk gaji, diklat prajabatan, dan diklat pembentukan jabatan fungsional.
Selain itu, formasi yang diusulkan harus sesuai dengan data pada menu usulan
formasi.
PPK pusat dan daerah juga diminta melampirkan peta jabatan
yang ditandatangani oleh PPK dalam bentuk Keputusan Menteri/Kepala Lembaga
Pemerintah Non Kementerian (LPNK), Gubernur, Bupati, atau Walikota, serta
dokumen mengenai pelaksanaan redistribusi PNS, baik secara internal maupun
eksternal dari instansi lain.
Jika ada kekeliruan dalam pengisian data jabatan, kualifikasi
pendidikan, unit kerja, dan jumlah atau alokasi pada menu usulan formasi, agar
segera dilakukan perbaikan pada menu struktur organisasi, analis jabatan dan
usul formasi. “Panduan untuk perbaikan tersebut dapat dilihat pada sistem
aplikasi e-formasi,” tulis Menteri Asman pada surat tersebut.
Semua proses tersebut disampaikan secara resmi kepada
Menteri PANRB paling lambat harus diterima pada akhir Januari 2018. Silahkan DOWNLOAD Surat tersebut dengan KLIK di SINI.
Diingatkan kembali oleh Menpan bahwa semua pihak harus berhati-hati terhadap
penipuan mengenai rekrutmen PNS seperti yang sekarang telah beredar tentang formasi CPNS yang akan diangkat berdasarkan tahun formasi 2016 s.d. 2019, ternyata Kemenpan tidak pernah mengeluarkan informasi terkait hal tersebut dan berita itu dinyatakan HOAX. Untuk perkembangan lebih jauh dan informasi
resmi mengenai hal-hal di atas, harap memantau pada laman www.menpan.go.id
Demikian sajian informasi mengenai Surat MennpanRB tentang Penyampaian Kebutuhan PNS 2018, Semoga memberikan informasi yang tepat dan bermanfaat.
Labels:
Berita Umum
Thanks for reading Surat MenPANRB tentang Penyampaian Kebutuhan PNS 2018. Please share...!