-->

Memahami Kebutuhan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat

Memahami Kebutuhan Angka Kredit Guru  Untuk Naik Pangkat ||  Jenjang karir jabatan fungsional guru diatur melalui PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Untuk memahami hal itu, berikut disajikan ringkasan dalam bentuk gambar di bawah ini


Dari gambar di atas, dapat dijelaskan seperti berikut ini:

  1. Kolom 2, 3 dan 4 adalah Jabatan Fungsional dan Golongan Ruang Kepangkatan Guru yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lainnya.
  2. Kolom 5 adalah Jumlah Kepemilikian Angka Kredit untuk setiap Tahapan Kepangkatan / Jabatan Fungsional Guru.
  3. Kolom 6 adalah Akumulasi atau Jumlah Angka Kredit minimal yang harus dimiliki ketika Guru menghendaki atau dapat Naik Pangkat ke Jenjang Kepangkatan berikutnya.
  4. Kolom 7 adalah Angka Kredit minimal yang harus dimiliki dari unsur Pendidikan / Pembelajaran / Bimbingan dan Tugas Tambahan lain yang relevan.
  5. Kolom 8 adalah Angka Kredit minimal dari unsur Pengembangan Diri yang harus dimiliki.
  6. Kolom 9 adalah Angka Kredit minimal dari unsur Publikasi Ilmiah yang harus dimiliki.
  7. Kolom 10 adalah Angka Kredit minimal dari unsur Penunjang yang harus dimiliki.
Silahkan Baca Juga;
    Memahami Kenaikan Pangkat PNS - [klik di sini]

Untuk memenuhi kebutuhan angka kredit tersebut, Guru harus melakuukan pekerjaan / aktivitas / kegiatan yang memiliki Angka Kredit yang telah dittetapkan. Untuk mengetahui pekerjaan / aktivitas / kegiatan guru dengan Angka Kredit yang telah ditetapkan silahkan lihat atau - [klik di sini]

Untuk lebih memahami, berikut disajikan 2 penjelasan lain:
  1. Guru Pertama Golongan III/a, memiliki angka kredit 100, ketika sudah mengumpulkan angka kredit 42 poin unsur Pembelajaran/Bimbingan, 3 poin unsur Pengembangan Diri dan 5 poin unsur Penunjang sehingga Jumlah Angka Kredit diperoleh 50 poin, maka setelah memiliki Total Angka Kredit 150 poin berhak Naik Pangkat ke Golongan III/b.
  2. Guru Pertama Golongan III/b, memiliki angka kredit 150, ketika sudah mengumpulkan angka kredit 38 poin unsur Pembelajaran/Bimbingan, 3 poin unsur Pengembangan Diri, 4 poin unsur Publikasi Ilmiah dan 5 poin unsur Penunjang sehingga Jumlah Angka Kredit diperoleh 50 poin, maka setelah memiliki Total Angka Kredit 200 poin berhak Naik Pangkat ke Golongan III/c.
Silahkan ketahui pekerjaan/aktivitas/kegiatan guru yang Angka Kreditnya diakui untuk kenaikan pangkat guru - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Kebutuhan Angka Kredit Guru  Untuk Naik Pangkat yang dapat disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Info Guru

Thanks for reading Memahami Kebutuhan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat. Please share...!

0 Komentar untuk "Memahami Kebutuhan Angka Kredit Guru Untuk Naik Pangkat"

Your comment for me, please!

Back To Top
close