Struktur Jabatan Fungsional Guru || Dalam tata aturan kepegawaian di Indonesia, Guru merupakan salah satu jenis dari sekian banyak Jabatan Fungsional. Jabatan Fungsional Guru diatur berdasarkan Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya pada pasal 2,
yang dimaksud jabatan fungsional Guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk
dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan
sekolah khusus.
Berikut ini daftar lengkap penyesuaian jenjang Jabatan Fungsional Guru PNS yang baru, adalah seperti pada tabell di bawah ini :
Pada awalnya terdapat Guru PNS yang masih golongan II,
tetapi pada perkembangan saat ini tidak ada lagi rekrutmen guru PNS dengan
golongan ruang dibawah III/A. Perkembangan kebijakan Pemerintah Indonesia dalam
menata administrasi kepegawaian tenaga kependidikan terakhir ada
penyesuaian dengan mengganti nama pada jabatan guru berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru.
Berikut ini daftar lengkap penyesuaian jenjang Jabatan Fungsional Guru PNS yang baru, adalah seperti pada tabell di bawah ini :
Gol / Ruang
PNS
|
Jenjang Jabatan
|
|
PermenPANRB
Nomor 16 Tahun 2009
|
Permendiknas
No. 38 Tahun 2010
|
|
II/a
|
Guru
Pratama
|
-
|
II/b
|
Guru
Pratama Tk.I
|
-
|
II/c
|
Guru
Muda
|
-
|
II/d
|
Guru
Muda Tk.I
|
-
|
III/a
|
Guru
Madya
|
Guru
Pertama,
|
III/b
|
Guru
Madya Tk.I
|
Guru
Pertama,
|
III/c
|
Guru
Dewasa
|
Guru
Muda,
|
III/d
|
Guru
Dewasa Tk.I
|
Guru
Muda,
|
IV/a
|
Guru
Pembina
|
Guru
Madya,
|
IV/b
|
Guru
Pembina Tk.I
|
Guru
Madya,
|
IV/c
|
Guru
Utama Muda
|
Guru
Madya,
|
IV/d
|
Guru
Utama Madya
|
Guru
Utama,
|
IV/e
|
Guru
Utama
|
Guru
Utama,
|
Penjelasan lebih lengap mengenai Jabatan Fungsional Guru silahkan [klik di sini]
Bagi guru yang pada saat diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru masih belum mencapai Golongan / Ruang III / a dalam Jabatan Fungsional Guru menjalankan fungsi sebagai Guru Pertama sampai dengan guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan secara resmi diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru Pertama.
Bagi guru yang pada saat diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 38 Tahun 2010 tentang Penyesuaian Jabatan Fungsional Guru masih belum mencapai Golongan / Ruang III / a dalam Jabatan Fungsional Guru menjalankan fungsi sebagai Guru Pertama sampai dengan guru yang bersangkutan memenuhi persyaratan secara resmi diangkat dalam Jabatan Fungsional Guru Pertama.
Demikian sajian informasi mengenai Struktur Jabatan Fungsional Guru yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sjian
berikut bermanfaat !!! ...
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading Struktur Jabatan Fungsional Guru. Please share...!
0 Komentar untuk "Struktur Jabatan Fungsional Guru"
Your comment for me, please!