-->

Memahami Juknis BOS Reguler 2019 SD SMP SMA

Memahami Juknis BOS Reguler 2019 SD SMP SMA || Pemerintah telah beberapa tahun memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut BOS. Sasaran BOS Reguler yaitu Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah memiliki izin operasional. Tujuan Umum Dana BOS Reguler  adalah; 1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah,  2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, dan 3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah

Untuk efektivitas dan efisiensi penggunaan BOS, berdasarkan pertimbangan tertentu yang dinamis, setiap tahun Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Petunjuk Teknis Penggunaan BOS. Pada tahun 2019 ini telah terbit Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler atau Juknis BOS 2019.

Pada Petunjuk Teknis BOS 2019 ada ketentuan apa-apa  komponen atau kegiatan yang boleh diambilkan dari dana BOS. Ada 10 Komponen pembiayaan dana BOS tahun 2019 yaitu:
  1. Pengembangan Perpustakaan
  2. PPDB
  3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
  5. Pengelolaan Sekolah
  6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
  7. Langganan Daya dan Jasa
  8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
  9. Pembayaran Honor
  10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran
Selain dari 10 komponen penggunaan dana BOS di atas, terdapat pula beberapa kejutan  atau hal yang baru pada pedoman BOS tahun 2019 ini, yaitu:
1. Tentang bagaima mekanisme pembelian atau pengadaan barang dan jasa.
2. Tidak jelasnya operator sekolah / Operator Dapodik / Operator Pendataan.

Info Lebih Lengkap, Download Juknis BOS Reguler 2019 SD SMPSMA pada link / tautan di bawah ini:
   Permendikbud No. 3 Tahun 2019 - [klik di sini]
   Lampiran I; Juknis BOS - [klik di sini]
   Lampiran II; Pengadaan Barang dan Jasa - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Juknis BOS Reguler 2019 SD SMP SMA yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat !!! ...

Labels: Dapo PMP BOS

Thanks for reading Memahami Juknis BOS Reguler 2019 SD SMP SMA. Please share...!

0 Komentar untuk "Memahami Juknis BOS Reguler 2019 SD SMP SMA"

Your comment for me, please!

Back To Top
close