Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia || Badan Usaha Milik
Swasta atau selanjutnya disebut BUMS adalah badan usaha yang modalnya dimiliki
oleh pihak swasta. Badan usaha memiliki fungsi dan peranan yang terbagi-bagi
atas berbagai macam-macam atau jenis-jenis bentuk BUMS. Tujuan BUMS adalah
mencari keuntungan seoptimal mungkin dalam mengembangkan usaha dan modalnya
serta membuka lapangan kerja. Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 pada badan usaha
milik swasta yang berbunyi bahwa bidang-bidang usaha yang diberikan kepada
pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan
strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Badan Usaha
Swasta (BUMS) dibedakan dua jenis yaitu badan usaha swasta dalam negeri dan
badan usaha swasta asing. Arti dari badan usaha swasta dalam negeri adalah
badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak masyarakat dalam negeri.
Sedangkan arti dari badan usaha swasta asing adalah badan usaha yang modalnya
miliki oleh pihak masyarakat asing.
Adapun tujuan didirikannya BUMS, sebagai berikut:
Jenis Badan Usaha Swasta - [klik di sini]
Pengertian, Tujuan dan Fungsi BUMN - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut ini bermanfaat !!! ...
Badan usaha swasta didirikan seseorang atau sekelompok orang
dengan tujuan murni untuk mencari keuntungan dan pengembangan modal. Tugas
utama badan usaha swasta adalah menyediakan barang dan/atau jasa yang
dibutuhkan masyarakat melalui usaha komersial. Laba pada badan usaha swasta
berfungsi sebagai sumber pemupukan modal dan tidak boleh digunakan untuk
penguasaan ekonomi oleh orang-seorang atau kelompok yang merugikan komponen
pemilik faktor produksi.
Adapun tujuan didirikannya BUMS, sebagai berikut:
- Membantu pemerintah meningkatkan penerimaan negara melalui berbagai pajak
- Meningkatkan lapangan kerja untuk mengatasi pengangguran
- Membantu pemerintah mengusahakan kegiatan produksi dalam rangka meningkatkan kemakmuran masyarakat
- Meningkatkan penerimaan devisa negara dari perusahaan swasta yng melakukan kegiatan ekpor dan impor
Jenis Badan Usaha Swasta - [klik di sini]
Pengertian, Tujuan dan Fungsi BUMN - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut ini bermanfaat !!! ...
Labels:
Ekbis
Thanks for reading Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia. Please share...!
0 Komentar untuk "Badan Usaha Milik Swasta di Indonesia"
Your comment for me, please!