-->

Inilah Putusan MA No. 74 P/HUM/2018; CPNS Boleh Lebih 35 Tahun

Inilah Putusan MA No. 74 P/HUM/2018; CPNS Boleh Lebih 35 Tahun || Pada saat penerimaan CPNS 2018 sedang berjalan, beberapa tenaga honorer Guru dan Non Guru dari Kabupaten Kebumen Jawa Tengah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadap Lampiran Huruf F angka 6 huruf c angka 1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Setelah Diterima dan disidangkan, maka Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengeluarkan putusan No. 74 P/HUM/2018 berikut ini:

MENGADILI,
  1. Menyatakan permohonan Para Pemohon: Paryatun, S.1.Pust,, Ratna Windhayanti, Evi Rihandini, Budi Sutriyono, S.1.Pust., Winda Wahyu Wisuda, Dwi Ambar Tyas Wulandari S.Pd., Joko Siswanto, S.Pd., Eni Rahmawati, A.Ma., Daryono, Arif Riyanto, Nur Hasan Wahyudi, Khifdotul Mubaroh, Tunsiyah, S.Pd., Rosdiyah El Mukti, Paryanto, Fatkhurrokhman, S.Kom., Aris Maryono, Eri Rahayu, A.Ma., Dwi Rinawati, S.1.Pust., Sardi Musanto, Navita Sugiyarti, S.E., Latifah Nurhaini Amalyah, S.1.Pust., Mursiatun, S.Pd., Komariyah, S.Pd.I., Ujang Suparman, dan Sukardi, tersebut tidak diterima;
  2. Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon: Yeni Puspito, Umi Muftiati, Sunarto, Latiful Mutoharoh, S.Pd.SD., Muh. Wahyudi, S.Pd., Sigit Isnurgoho, S.Sos.I., Rusmini, O’om Komariyah, S.Pd., Dwi Setyono, Desy Ariffiyanti, Ani Rohmah, S.Pd.SD., Samsi Miftahudin, S.Pd., Umi Farikhah Rochmawati, Supinah, Slamet, A.Ma., Siti Khamidah, S.Pd.I., Handrix Setiawan, S.H., Muslimah, S.Sos., Sunarsih, S.Pd, Muhaimin, Yuniati, Dewi
  3. Mutiaraningsih Penataraningrum, S.Pd., Eri Rahayu, A.Ma., Suti, S.Pd., Awaludin, S.Pd., Silan, S.Pd.SD., Hevi Widjiastuti Rahayu Ningsih, Khaeroni, A.Ma, Mujiyanti, A.Ma., Nurtosiyah, Eva
  4. Setyoningsih, A.Ma., Rido Amarwiaji, S.Kom., dan Siami, tersebut;
  5. Menyatakan Lampiran Huruf F angka 6 huruf c angka 1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018, tanggal 27 Agustus 2018, tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945, Pasal 5 huruf e dan Pasal 6 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 1 ayat (22), Pasal 2, Pasal 61, Pasal 62 dan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
  6. Menyatakan Lampiran Huruf F angka 6 huruf c angka 1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018, tanggal 27 Agustus 2018, tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat; 5. Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Agung untuk mengirimkan petikan putusan ini kepada Percetakan Negara untuk dicantumkan dalam Berita Negara;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah);
Download Lengkap; Putusan MA No. 74 P/HUM/2018 - [klik di sini]

Baca; Paket Soal Latihan CAT BKN Tes CPNS/PPK/P3K - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Putusan MA No. 74 P/HUM/2018; CPNS Boleh Lebih 35 Tahun yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat …

Labels: PNS PPPK

Thanks for reading Inilah Putusan MA No. 74 P/HUM/2018; CPNS Boleh Lebih 35 Tahun. Please share...!

0 Komentar untuk "Inilah Putusan MA No. 74 P/HUM/2018; CPNS Boleh Lebih 35 Tahun"

Your comment for me, please!

Back To Top
close