Pihak yang Dilarang Berkampanye pada Pileg dan Pilpres
|| Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU, ada beberapa istilah berbeda
yang digunakan, namun yang banyak dikenal adalah pelaksana kampanye dan tim
kampanye, perbedaannya hanya pada perseorangan dan tim.
- Pelaksana kampanye adalah pihak-pihak yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye.
- Tim kampanye adalah tim yang dibentuk oleh pasangan calon bersama-sama dengan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan pasangan calon, yang didaftarkan ke KPU dan bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye. Istilah lain yaitu juru kampanye tidak ada dalam peraturan KPU, namun diidentikkan dengan petugas yang langsung terjun di lapangan, dibanding tim kampanye.
- ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung (MA), dan hakim pada semua badan peradilan di bawah MA, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK);
- ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);
- gubernur, deputi gubernur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
- direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- pejabat negara bukan anggota Partai Politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
- Aparatur Sipil Negara (ASN atau PNS);
- anggota TNI dan Polri;
- kepala desa;
- perangkat desa;
- anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan
- Warga wegara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.
Demikian sajian informasi mengenai Pihak yang Dilarang Berkampanye pada Pileg dan Pilpres yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Silahkan baca juga tulisan terkait lainnya pada link / tautan di bawah ini ...
Labels:
Pemilu
Thanks for reading Pihak yang Dilarang Berkampanye pada Pileg dan Pilpres. Please share...!
0 Komentar untuk "Pihak yang Dilarang Berkampanye pada Pileg dan Pilpres"
Your comment for me, please!