-->

Memahami Organisasi Profesi Guru di Indonesia

Memahami Organisasi Profesi Guru di Indonesia || Guru adalah suatu profesi. Hal tersebut ditegaskan dalam Konstitusi Negara dengan diberlakukannya UU No. 14 Tahun 2005. Salah satu ciri suatu profesi adalah ketersediaan Organisasi Profesi yang mengawal pelaksanaan tugas-tugas profesional anggotanya.

Sehubungan dengan telah adanya beberapa organisasi profesi guru di Indonesia lalu kemudian muncul silang pendapat mengenai wajib atau tidaknya guru menjadi anggota organisasi profesi tertentu, berikut disajikan beberapa petikan ketentuan hukum terkait guru dan organisasi profesi guru tersebut.

Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, beberapa hal yang bisa dijadikan sumber adalah sebagai berikut:
  1. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 angka 13. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
  2. BAB IV GURU Pasal 13 Bagian Kedua; Hak dan Kewajiban, Pasal 14 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: ........ poin h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  3. BAB IV GURU Pasal 13 Bagian Kesembilan; Organisasi Profesi dan Kode Etik, Pasal 41 ayat; (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk  memajukan profesi, meningkatkan kornpetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, ada beberapa hal yang bisa dipahami:
  1. BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1 angka 6. Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
  2. BAB III HAK, Bagian Kesebelas; Kebebasan untuk Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru, Pasal 44 ayat; (1) Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru. (2) Kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Dari kedua sumber hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa:
  1. Sebagai profesi, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
  2. Dalam melaksanakan kewajibannya menjadi anggota profesi, guru memiliki kebebasan untuk menjadi anggota profesi yang sudah ada dan legal serta diakui oleh pemerintah - silahkan [lihat di sini] atau bahkan membentuk sebuah organisasi profesi baru dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
  3. Tidak ada kewajiban guru untuk menjadi anggota organisasi tertentu.
  4. Organisasi guru bisa bersifat independen atau tidak berafiliasi di bawah organisasi pfofesi guru yang lain kecuali organisasi profesi guru tertentu yang pembentukannya secara khusus menjadi bagian dari organisasi profesi guru yang sudah ada.
Demikian sajian informasi mengenai Kedudukan Organisasi Profesi Guru di Indonesia yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Labels: Info Guru

Thanks for reading Memahami Organisasi Profesi Guru di Indonesia. Please share...!

0 Komentar untuk "Memahami Organisasi Profesi Guru di Indonesia"

Your comment for me, please!

Back To Top
close