Komponen dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan || Sistem
penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem
Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Berikut pengertian keduanya adalah:
Sistem Penjaminan Mutu Internal;
Adalah sistem penjaminan
mutu yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh
komponen satuan pendidikan;
Sistem Penjaminan Mutu Eksternal;
Yaitu sistem penjaminan
mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan
lembaga standarisasi pendidikan;
<<< Sebelumnya;
Pengertian, Tujuan dan Fungsi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan - [klik di sini]
Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengikuti siklus kegiatan sesuai dengan komponen masing masing. Siklus sistem penjaminan mutu internal terdiri atas :
Pengertian, Tujuan dan Fungsi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan - [klik di sini]
Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengikuti siklus kegiatan sesuai dengan komponen masing masing. Siklus sistem penjaminan mutu internal terdiri atas :
- Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
- Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
- Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses
- pembelajaran;
- Monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
- Penetapan standar baru dan penyusunan strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Siklus sistem penjaminan mutu eksternal terdiri atas :
- Pemetaan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
- Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
- Fasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
- Monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
- Pelaksanaan evaluasi dan penetapan standar nasional pendidikan dan penyusunan strategi peningkatan mutu;
- Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan dan/atau program keahlian.
Siklus sistem penjaminan mutu eksternal ini dilaksanakan
oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga standardisasi (BNSP) dan lembaga akreditasi
BAN SM atau Lembaga Akreditasi Mandiri sesuai kewenangan masing-masing.
Demikian sajian informasi mengenai Komponen dan Siklus Sistem
Penjaminan Mutu Pendidikan yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Dapo PMP BOS
Thanks for reading Komponen dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Please share...!
0 Komentar untuk "Komponen dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan"
Your comment for me, please!