-->

Komponen dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Komponen dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan || Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Berikut pengertian keduanya adalah:

Sistem Penjaminan Mutu Internal;
Adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan;

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal;
Yaitu sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan;


<<< Sebelumnya;
Pengertian, Tujuan dan Fungsi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan - [klik di sini]

Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengikuti siklus kegiatan sesuai dengan komponen masing masing. Siklus sistem penjaminan mutu internal terdiri atas :
  1. Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
  2. Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
  3. Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses
  4. pembelajaran;
  5. Monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
  6. Penetapan standar baru dan penyusunan strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Seluruh siklus kegiatan dalam sistem penjaminan mutu internal ini dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

Siklus sistem penjaminan mutu eksternal terdiri atas :
  1. Pemetaan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
  2. Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
  3. Fasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
  4. Monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan penetapan standar nasional pendidikan dan penyusunan strategi peningkatan mutu;
  6. Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan dan/atau program keahlian.
Siklus sistem penjaminan mutu eksternal ini dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga standardisasi (BNSP) dan lembaga akreditasi BAN SM atau Lembaga Akreditasi Mandiri sesuai kewenangan masing-masing.
Demikian sajian informasi mengenai Komponen dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Dapo PMP BOS

Thanks for reading Komponen dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Please share...!

0 Komentar untuk "Komponen dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan"

Your comment for me, please!

Back To Top
close