Ini yang Tidak Boleh Dilakukan PNS/ASN dalam Pilkada || Jelang Pemilihan Kepala Daerah
(Pilkada), netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) / Aparatur Sipil Negara (ASN)
kerap menjadi sorotan. Perhelatan demokrasi musiman ini tidak terlepas dari
konsentrasi Pemerintah untuk memastikan perangkat birokrasi terbebas dari
keterlibatan aktivitas politik, khususnya saat masa kampanye Pilkada.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad
Ridwan dalam release Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan apa saja yang
tidak boleh dilakukan PNS/ASN dalam Pilkada. Inilah beberapa hal yang tidak boleh dilakukan PNS/ASN dalam Pilkada.
- Tidak Boleh atau tidak memberikan like or dislike fanpage paslon
- Tidak Boleh atau tidak hadir dalam kampanye pasangan calon (Paslon)
- Tidak Boleh atau tidak membuat status tentang program Paslon
- Tidak Boleh atau tidak gunakan kaos kampanye Paslon
- Tidak Boleh atau tidak berfoto dengan pose nomor Paslon
- Tidak Boleh atau tidak bahas politik di kantor
- Tidak Boleh atau tidak memasang stiker tentang Paslon di kendaraan pribadi
- Tidak Boleh atau tidak menghadiri acara debat Paslon secara langsung
Demikian sajian informasi mengenai Ini yang Tidak Boleh Dilakukan PNS/ASN dalam Pilkada yang
dapat disajikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Berita Umum
Thanks for reading Ini yang Tidak Boleh Dilakukan PNS/ASN dalam Pilkada. Please share...!
0 Komentar untuk "Ini yang Tidak Boleh Dilakukan PNS/ASN dalam Pilkada"
Your comment for me, please!