Memahami Pengembangan Diri dalam PKB Guru || Salah satu
komponen dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan atau PKB Guru adalah
Pengembangan Diri. Pengembangan Diri adalah upaya-upaya untuk meningkatkan
profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam
pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang
relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah.
Kegiatan Pengembangan Diri terdiri dari Diklat Fungsional dan
Kegiatan Kolektif Guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi
guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk mampu melaksanakan tugas tambahan
yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, program PKB Guru diorientasikan
kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan
tersebut misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala
perpustakaan, dsb.
Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti
pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi
profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki
kompetensi di atas standar kompetensi profesi dalam kurun waktu tertentu.
Sedangkan Kegiatan Kolektif Guru adalah kegiatan guru dalam
mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk
mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan.
Kegiatan kolektif guru mencakup:
- kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS);
- pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain;
- kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.
Kegiatan Pengembangan Diri yang mencakup Diklat Fungsional dan
Kegiatan Kolektif Guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk
pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan
dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara
lain:
- kompetensi penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, evaluasi, dll;
- penguasaan materi dan kurikulum;
- penguasaan metode mengajar;
- kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran;
- penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK);
- kompetensi inovasi dalam pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia, dsb;
- kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini;
- kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas-tugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Info Guru
Thanks for reading Memahami Pengembangan Diri dalam PKB Guru. Please share...!
0 Komentar untuk "Memahami Pengembangan Diri dalam PKB Guru"
Your comment for me, please!