-->

Inilah Jumlah THR Non PNS pada Lembaga Non Struktural

Inilah Jumlah THR Non PNS pada Lembaga Non Struktural || Sebagaimana telah disampaikan pada postingan sebelumnya bahwa Pegawai Non PNS juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2018, hanya saja Pegawai Non PNS tersebut terbatas bagi mereka yang bekerja pada Lembaga Non Struktural di Pemerintah Pusat.

Silahkan Baca Juga;
THR Non PNS Diatur Melalui PP No. 20 Tahun 2018 - [klik di sini]

Lembaga Non-Struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

LNS yang Pimpinan dan Pegawai non-Pegawai Negeri Sipil-nya diberikan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2018, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2018, pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Besarnya THR untuk pimpinan dan pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural adalah seperti pada tabel berikut:


Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2018, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Demikian sajian informasi mengenai Jumlah THR Non PNS pada Lembaga Non Struktural yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Berita Umum

Thanks for reading Inilah Jumlah THR Non PNS pada Lembaga Non Struktural. Please share...!

0 Komentar untuk "Inilah Jumlah THR Non PNS pada Lembaga Non Struktural"

Your comment for me, please!

Back To Top
close