Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2018 adalah 10 Hari || Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan
Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari Cuti Bersama Lebaran 2018 tetap
berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani
18 April 2018.
Cuti Bersama Tahun 2018 menurut Kepres 13 2018 - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2018 adalah 10 Hari yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Cuti Bersama sebanyak tujuh hari, yakni tanggal 11-12-13-14,
dan 18-19-20 Juni 2018. Hanya saja dalam Cuti Bersama tersebut terselip Libur Lebaran yaitu tanggal 15 dan 16 Juni 2018 dan Hari Minggu tanggal 17 Juni 2018.
Jika ditotal maka Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2018 adalah 10 hari.
Pasca penetapan SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah
telah melakukan serangkaian proses pembahasan, pertimbangan, dan
mendengar aspirasi masyarakat. Ada delapan kebijakan yang harus dilakukan
terkait penambahan cuti bersama lebaran tahun ini.
- Pemerintah memastikan bahwa pelayanan yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, listrik, air bersih/minum, perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa.
- Setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- PNS/ASN yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di lain waktu tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
- Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
- Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
- Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
- Mmpat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di K/L terkait.
- Setiap K/L akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.
Cuti Bersama Tahun 2018 menurut Kepres 13 2018 - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2018 adalah 10 Hari yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Agama,
Berita Umum
Thanks for reading Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2018 adalah 10 Hari. Please share...!
0 Komentar untuk "Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2018 adalah 10 Hari"
Your comment for me, please!