Atas kejadian tersebut, masih beruntung ternyata ada beberapa Tenaga Honorer yang masih berpikiran jernih dengan melakukan konfirmasi kepada Humas BKN mengenai kebenaran Juknis tersebut. Pada release BKN, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian (PMK) BKN Haryomo Dwi Putranto menjelaskan bahwa Juknis Persyaratan Pemberkasan Usulan CPNS dari tenaga honorer tersebut palsu. BKN tidak pernah mengeluarkan Juknis tersebut.
Pihak BKN mengimbau seluruh honorer di Indonesia agar lebih
selektif menerima informasi mengenai hal-hal yang terkait pengangkatan CPNS,
termasuk seperti Juknis yang sedang beredar. Biasakan konfirmasi kepada
instansi terkait untuk mengecek kebenaran sebuah informasi.
Konfirmasi dapat dilakukan langsung dengan Tim Humas BKN
melalui beberapa pilihan berikut:
- Telp. BKN; 021-8093008
- Facebook BKN; https://www.facebook.com/BKNgoid/
- Twitter BKN; https://twitter.com/BKNgoid
- Wbsite BKN; http://www.bkn.go.id/
Silahkan Baca Juga:
Demikian sajian informasi mengenai Juknis Pemberkasan CPNS Honorer 2018-2019 yang Dinyatakan Palsu oleh BKN yang dapat penulis sajikan pada
kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
PNS PPPK
Thanks for reading Inilah Juknis Pemberkasan CPNS Daerah Dari Tenaga Honorer Tahun 2018-2019. Please share...!
0 Komentar untuk "Inilah Juknis Pemberkasan CPNS Daerah Dari Tenaga Honorer Tahun 2018-2019"
Your comment for me, please!