-->

Cara Merumuskan Visi, Misi, Tujuan dan Rencana Kerja Sekolah

Visi, Misi, Tujuan dan Rencana Kerja Sekolah (RKS) dalam suatu sekolah merupakan hal yang sangat prinsip jika pihak sekolah akan melaksanakan manajemen sekolah dengan sebenarnya. Karena konsep mengenai Visi, Misi, Tujuan dan Rencana Kerja Sekolah (RKS) merupakan pedoman, titik berangkat, dan standar ketercapaian sebuah sekolah.

Guna membantu pihak sekolah dalam menyusun Visi, Misi, Tujuan dan Rencana Kerja Sekolah (RKS), berikut disajikan uraian singkat tentang Bagaimana Cara Merumuskan Visi, Misi, Tujuan dan Rencana Kerja Sekolah (RKS).

A. Visi Sekolah

Sekolah merumuskan dan menetapkan visi serta mengembangkannya. Harus dipahami bahwa Visi sekolah:
  1. dijadikan sebagai cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan pada masa yang akan datang;
  2. mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
  3. dirumuskan berdasar masukan dari berbagai warga sekolah dan pihak-pihak yang berkepentingan, selaras dengan visi institusi di atasnya serta visi pendidikan nasional;
  4. diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah dengan memperhatikan masukan komite sekolah;
  5. disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
  6. ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
B. Misi Sekolah

Sekolah merumuskan dan menetapkan misi serta mengembangkannya. Harus dipahami bahwa Misi sekolah:
  1. memberikan arah dalam mewujudkan visi sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional;
  2. merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu;
  3. menjadi dasar program pokok sekolah;
  4. menekankan pada kualitas layanan peserta didik dan mutu lulusan yang diharapkan oleh sekolah;
  5. memuat pernyataan umum dan khusus yang berkaitan dengan program sekolah;
  6. memberikan keluwesan dan ruang gerak pengembangan kegiatan satuan-satuan unit sekolah yang terlibat;
  7. dirumuskan berdasarkan masukan dari segenap pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah;
  8. disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan;
  9. ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
C. Tujuan Sekolah

Sekolah merumuskan dan menetapkan tujuan serta mengembangkannya. harus dipahami bahwa Tujuan sekolah:
  1. menggambarkan tingkat kualitas yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan);
  2. mengacu pada visi, misi, dan tujuan pendidikan nasional serta relevan dengan kebutuhan masyarakat;
  3. mengacu pada standar kompetensi lulusan yang sudah ditetapkan oleh sekolah dan Pemerintah;
  4. mengakomodasi masukan dari berbagai pihak yang berkepentingan termasuk komite sekolah dan diputuskan oleh rapat dewan pendidik yang dipimpin oleh kepala sekolah;
  5. disosialisasikan kepada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan.
D. Rencana Kerja Sekolah

Dalam proses penyusunan Rencana Kerja Sekolah (RKS), pihak sekolah membuat:
  1. rencana kerja jangka menengah yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun yang berkaitan dengan mutu lulusan yang ingin dicapai dan perbaikan komponen/bidang yang mendukung peningkatan mutu lulusan;
  2. rencana kerja tahunan yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKA-S) dilaksanakan berdasarkan rencana jangka menengah.
Rencana kerja jangka menengah dan tahunan sekolah:
  1. disetujui rapat dewan pendidik setelah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah dan disahkan berlakunya oleh dinas pendidikan kabupaten/kota. Pada sekolah swasta rencana kerja ini disahkan berlakunya oleh penyelenggara sekolah;
  2. dituangkan dalam dokumen yang mudah dibaca oleh pihak-pihak yang terkait.
  3. Rencana kerja empat tahun dan tahunan disesuaikan dengan persetujuan rapat dewan pendidik dan pertimbangan komite sekolah.
  4. Rencana kerja tahunan dijadikan dasar pengelolaan sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
  5. Rencana kerja tahunan.
Rencana kerja tahunan memuat ketentuan yang jelas mengenai:
  1. kesiswaan;
  2. kurikulum dan kegiatan pembelajaran;
  3. pendidik dan tenaga kependidikan serta pengembangannya;
  4. sarana dan prasarana;
  5. keuangan dan pembiayaan;
  6. budaya dan lingkungan sekolah;
  7. peranserta masyarakat dan kemitraan;
  8. rencana-rencana kerja lain yang mengarah kepada peningkatan dan pengembangan mutu.
Demikian sajian informasi mengenai Cara Merumuskan Visi, Misi, Tujuan dan Rencana Kerja Sekolah (RKS) yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Labels: Pendidikan

Thanks for reading Cara Merumuskan Visi, Misi, Tujuan dan Rencana Kerja Sekolah. Please share...!

0 Komentar untuk "Cara Merumuskan Visi, Misi, Tujuan dan Rencana Kerja Sekolah"

Your comment for me, please!

Back To Top
close