Guna menciptakan ketertiban berkendara dan berlalu lintas
serta keselamatan pengguna jalan, pemerintah telah membuat regulasi melalui
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam
rangka penerapan aturan tersebut, melalui Kepolisian khususnya Bidang Lalu
Lintas sebagai penegak hukum, dilakukan pemantauan, pengendalian, dan
pengawasan di jalan raya secara reguler atau melalui sebuah gelaran yang
dikenal dengan istilah Operasi Rutin dan Operasi Khusus (seperti Operasi Zebra,
Operasi Ketupat, dan lainnya). Dalam kegiatan tersebut terkait dengan istilah
TILANG (tindak pelanggaran) bagi pengendara yang dianggap melanggar ketentuan.
Dalam pelaksanaan tersebut urusan Tilang dan Besaran Denda
selalu menjadi bahan perdebatan. Hal tersebut mungkin disebabkan karena faktor
kesadaran berlalu lintas yang benar belum dimiliki oleh masyarakat dan juga
pemahaman terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 belum sampai di
masyarakat.
Untuk meminimalisir pelanggaran, perdebatan dalam proses
pengendalian dan meningkatkan kenyamanan serta keselamatan berkendara, berikut
adalah tabel jenis
pelanggaran lalu lintas dan denda tilang sesuai dengan UU LLAJ Nomor
22 tahun 2009.
JENIS PELANGGARAN LALU-LINTAS
|
PASAL YANG DILANGGAR &
DENDA MAKSIMAL (RP)
|
Setiap Orang.
Mengakibatkan gangguan pada:
fungsi rambu lalu lintas, Marka Jalan, Alat pemberi isyarat lalu
lintas fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan.
|
Pasal 275 ayat (1) jo pasal 28
ayat (2)
250.000
|
Setiap Pengguna Jalan.
Tidak mematui perintah yang
diberikan petugas Polri sebagaimana dimaksud dalam pasal 104 ayat (3),
yaitu dalam keadaan tertentu untuk ketertiban dan kelancaran lalu lintas
wajib untuk : Berhenti, jalan terus, mempercepat, memperlambat, dan / atau
mengalihkan arus kendaraan.
|
Pasal 282 jo Pasal 104 ayat (3)
250.000
|
Setiap Pengemudi (Semua jenis kendaraan bermotor)
|
|
Tidak membawa SIM.
Tidak dapat menunjukkan Surat
Ijin Mengemudi yang Sah.
|
Pasal 288 ayat (2) jo Pasal 106
ayat (5) hrf b
250.000
|
Tidak memiliki SIM.
Mengemudikan kendaraan bermotor
di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi
|
Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1)
1.000.000
|
STNK / STCK tidak Sah.
Kendaraan Bermotor tidak
dilengkapi dengan STNK atau STCK yang ditetapkan oleh Polri.
|
Pasal 288 ayat (1) jo
Pasal 106 ayat (5) huruf a
500.000
|
TNKB tidak Sah.
Kendaraan Bermotor tidak
dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri.
|
Pasal 280 jo pasal 68 ayat (1)
500.000
|
Perlengkapan yang dapat memba-hayakan keselamatan.
Kendaraan bermotor dijalan
dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas
antara lain ; Bumper tanduk dan lampu menyilaukan.
|
Pasal 279 jo Pasal (58)
500.000
|
Sabuk Keselamatan
Tidak mengenakan sabuk
kese-lamatan.
|
Pasal 289 jo Pasal 106
ayat (6)
250.000
|
Lampu utama malam hari
Tanpa menyalakan lampu utama
pada malam hari dan kondisi tertentu.
|
Pasal 293 ayat (1)jo pasal 107
ayat (1)
250.000
|
Cara penggandengan dan penem-pelan
dengan kendaraan lain.
Melanggar aturan tata cara
peng-gandengan dan penempelan dengan kendaraan lain
|
Pasal 287 ayat (6) jo pasal 106
(4) huruf h
250.000
|
Ranmor Tanpa Rumah-rumah selain
Sepeda Motor.
Mengemudikan Kendaraan yang
tidak dilengkapi dengan rumah –rumah, tidak mengenakan sabuk keselamatan dan
tidak mengenakan Helm.
|
Pasal 290 jo Pasal 106 (7).
250.000
|
Gerakan lalu lintas.
Melanggar aturan geraka lalu
litas atau tata cara berhenti dan parkir
|
asal 287 ayat (3) jo Pasal 106
ayat (4) e
250.000
|
Kecepatan Maksimum dan minimum.
Melanggar aturan Batas
Kecepatan paling Tinggi atau Paling Rendah
|
Psl 287 ayat(5) jo Psl 106 ayat
(4) hrf (g) atau psl 115 hrf (a)
500.000
|
Membelok atau berbalik arah.
Tidak memberikan isyarat dengan
lampu penunjuk arah atau isyarat tangan saat akan membelok atau berbalik arah
|
Pasal 294 jo pasal 112 (1).
250.000
|
Berpindah lajur atau bergerak
ke samping.
Tidak memberikan isyarat saat
akan berpindah lajur atau bergerak kesamping.
|
Pasal 295 jo pasal 112 ayat (2)
250.000
|
Melanggar Rambu atau Marka.
Melanggar aturan Perintah atau
larangan yang dinyatakan dengan Rambu lalu lintas atau Marka
|
Psl 287 ayat(1) jo psl 106(4)
hrf (a) dan Psl 106 ayat(4) hrf (b)
500.000
|
Melanggar APILL (Traffict Light
).
Melanggar aturan Perintah atau
larangan yang dinyatakan dgn alat pemberi isyarat Lalu Lintas.
|
Psl 287 ayat (2) jo psl 106(4)
hrf (c)
500.000
|
Mengemudi tidak Wajar.
- Melakukan kegiatan lain saat
mengemudi
-Dipengaruhi oleh suatu keadaan
yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan.
|
Pasal 283 jo pasal 106 (1).
750.000
|
Diperlintasan Kereta Api.
Mengemudikan Kendaran bermotor
pada perlintasan antara Kereta Api dan Jalan, tidak berhenti ketika sinyal
sudah berbunyi, Palang Pintu Kereta Api sudah mulai ditutup, dan / atau ada
isyarat lain.
|
Pasal 296 jo pasal 114 hrf (a)
750.000
|
Berhenti dalam Keadaan darurat.
Tidak Memasang segitiga
peng-aman, lampu isyarat peringatan Bahaya atau isyarat lain pada saat
berhenti atau parkir dalam keadaan darurat dijalan.
|
Pasal 298 jo psl 121 ayat (1)
500.000
|
Hak utama Kendaraan tertentu.
Tidak memberi Prioritas jalan
bagi kend bermotor memiliki hak utama yang menggunakan alat peringatan dengan
bunyi dan sinar dan / atau yang dikawal oleh petugas Polri.
a. Kend Pemadam Kebakaran yg
sdg melaks tugas
b. Ambulan yang mengangkut
orang sakit ;
c. Kend untuk memberikan
pertolongan pd kecelakaan
Lalu lintas;
d. Kendaraan Pimpinan Lembaga
Negara Republik
Indonesia;
e. Kend Pimpinan dan Pejabat
Negara Asing serta Lembaga
internasional yg menjadi tamu
Negara;
f. Iring – iringan Pengantar
Jenazah; dan
g. Konvoi dan / atau kend utk
kepentingan tertentu menurut
pertimbangan petugas Kepolisian
RI.
|
Pasal 287 ayat (4) jo Pasal 59
dan pasal 106 (4) huruf (f) jo Pasal 134 dan pasal 135.
250.000
|
Hak pejalan kaki atau Pesepeda.
Tidak mengutamakan pejalan kaki
atau pesepeda
|
Pasal 284 jo 106 ayat (2).
500.000
|
Pengemudi Kendaraan Bermotor Roda 4 atau Lebih.
|
|
Perlengkapan Ranmor.
Ranmor tidak dilengkapi dengan
: Ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, Pembuka Roda, dan
peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan.
|
Pasal 278 jo pasal 57 ayat (3)
250.000
|
Sabuk Keselamatan.
Pengemudi atau Penumpang yang
duduk disamping pengemudi tidak menggunakan sabuk keselamtan.
|
Pasal 289 jo pasal 106 (6)
250.000
|
Ranmor Tanpa Rumah- rumah.
Pengemudi dan penumpang tidak
menggunakan sabuk keselamatan dan Helm.
|
Pasal 290 jo pasal 106 ayat (7)
250.000
|
Persyaratan Teknis.
Ranmor tidak memenui
persyaratan teknis meliputi :
Kaca Spion, Klakson, Lampu
utama, Lampu mundur, lampu batas tanda batas Dimensi badan kendaraan, lampu
gandengan, lampu Rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat
pengukur kecepatan, kedalaman alur ban, kaca depan, spakbor, bumper,
penggandengan, penempelan, atau penghapus kaca.
|
Pasal 285 ayat 2 jo pasal 106
(3) jo pasal 48 (2)
500.000
|
Persyaratan laik jalan.
Ranmor tidak memenui
persyaratan laik jalan sekurang – kurangnya meliputi ;
a. Emisi Gas Buang ;
b. Kebisingan suara
c. Efisiensi sistem rem utama;
d. Efisiensi system rem parkir;
e. Kincup Roda Depan;
f. Suara Klakson;
g. Daya pancar dan arah sinar
lampu utama;
h. Radius putar;
i. Akurasi alat penunjuk
kecepatan;
j. Kesesuaian kinerja roda dan
kondisi Ban;
Kesesuaian daya mesin pengerak
thd berat kend.
|
Pasal 286 jo pasal 106 ayat (3)
jo pasal 48 (3).
500.000
|
Penumpang Kendaraan bermotor yg
duduk di samping pengemudi (Sabuk Keselamatan)
Tidak menggunakan sabuk
|
keselamatan Pasal 289 jo 106
ayat (6)
250.000
|
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum atau Angkutan Orang
|
|
Buku Uji.
Ranmor tidak dilengkapi dengan
surat keterangan Uji berkala
|
Pasal 288 ayat (3) jo ps 106
(5) hrf (c)
500.000
|
Tidak singgah di terminal
sesuai ijin trayek
Kendaraan bermotor umum dalam
trayek tidak singgah diterminal.
|
Pasal 276 jo pasal 36
250.000
|
Tanpa ijin dalam trayek.
Tidak memiliki ijin
menyelangarakan angkutan orang dalam trayek
|
Pasal 308 hrf (a) jo psl 173
ayat(1) hrf (a)
500.000
|
Tanpa Ijin tidak dalam Trayek.
Tidak memiliki ijin
menyelang-garakan angkutan orang tidak dalam trayek.
|
Psl 308 hrf (b) jo psl 173 ayat
(1) hrf (b).
500.000
|
IjinTrayek Menyimpang.
Menyimpang dari ijin yang
ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 173.
|
Pasal 308 hrf (c) jo pasal 173
500.000
|
Pengunaan jalur atau lajur.
Tidak mengunakan lajur yg tlah ditentukan
atau tdk menggunakan lajur paling kiri kecuali saat akan
mendahului / mengubah arah.
|
Pasal 300 hrf (a) jo Pasal 124
ayat (1) hrf (c).
250.000
|
Turun Naik Penumpang.
Tidak memberhentikan
kenda-raannya selama menaikkan dan / atau menurunkan penumpang
|
Pasal 300 hrf (b ) psl 124 ayat
(1) hrf (d)
250.000
|
Pintu tidak ditutup.
Tidak menutup Pintu kendaraan
selama kendaraan berjalan
|
Pasal 300 hrf (c) jo pasal 124
(1) hrf (e)
250.000
|
Mengetem, menaikkan / turunkan
penumpang tidak di Halte, melanggar jalur Trayek.
Tidak berhenti selain ditempat
yang telah ditentukan, mengetem, menurunkan penumpang selain ditempat
pemberhentian, atau melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam ijin
trayek
|
Pasal 302 jo pasal (126)
250.000
|
Ijin khusus disalahgunakan.
Kendaraan angkutan orang dengan
tujuan tertentu, tapi menaikkan atau menurunkan penumpang lain di sepanjang
perjalanan atau menggunakan kendaraan angkutan tidak sesuai dgn angkutan
untuk keperluan lain.
|
Pasal 304 jo pasal 153 ayat (1)
250.000
|
Pengemudi Bus.
Pengemudi Ranmor Bus
tidak dilengkapi dengan surat keterangan uji berkala dan tanda lulus uji
berkala
|
Psl 288 ayat (3) jo ps106 (5)
hrf (c)
500.000
|
Pengemudi Angkutan Barang
|
|
Buku Uji.
Ranmor dan/atau kereta
Gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji
berkala&tanda lulus uji berkala.)
|
Pasal 288 ayat (3) jo Pasal 106
ayat (5) hrf (c
500.000
|
Kelas Jalan.
Tidak menggunakan jaringan
jalan sesuai dengan kelas jalan yang ditentukan
|
Pasal 301 jo pasal (125)
250.000
|
Mengangkut Orang.
Mobil barang untuk mengangkut
orang tanpa alasan
|
Psl (303) jo pasal 137 ayat (4)
hrf (a),(b),(c)
250.000
|
Surat Muatan Dokumen Perjalanan
Membawa Muatan, tidak
dilengkapi Surat muatan dokumen perjalanan
|
Pasal 306 jo Pasal 168 ayat (1)
250.000
|
Pengemudi Angkutan Umum Barang
|
|
Tata Cara Pemuatan Barang
Tidak mematui ketentuan
mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan
|
Pasal 307 jo pasal 169 ayat (1)
500.000
|
Buku Uji
Ranmor dan/ atau kereta
gandengannya atau kereta tempelannya tdk dilengkapi dgn surat keterangan uji
berkala&tanda lulus uji berkala.
|
Pasal 288 ayat (3) jo pasal 106
ayat (5) hrf (c)
500.000
|
Pengemudi yg mengangkut barang
Khusus (Persyaratan keselamatan dan keamanan).
Tidak memenuhi ketentuan
persyaratan keselamatan, pemberian tanda barang, parkir, bongkar dan muat,
waktu operasi dan rekomendasi dan instansi terkait.
|
Pasal 305 jo pasal 162 ayat (1)
hrf (a,b,c,d,e dan f ).
500.000
|
Pengendara Sepeda Motor
|
|
Lampu
Tanpa menyalakan Lampu utama
pada siang hari
|
Psl 293 ayat (2) jo psl 107 (2)
100.000
|
Helm Standart
Tidak menggunakan helm standar
Nasional Indonesia
|
Pasal 291 ayat (1) jo Psl.106
ayat (8)
250.000
|
Helm Penumpang
Membiarkan Penumpangnya Tidak
mengenakan Helm
|
Pasal 291 ayat (2) jo Psl 106
ayat (8)
250.000
|
Muatan Tanpa Kereta samping
mengangkut penumpang lebih dari 1 orang
|
Psl 292 jo psl 106 ayat (9)
250.000
|
Persyaratan Teknis dan laik
jalan.
Tdk Memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, meliputi : kaca spion,
klakson, ampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, atau alat pemantul
cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
|
Psl 285 ayat (1) jo pasal 106
ayat (3), dan Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)
250.000
|
Pengendara Kendaraan tidak
bermotor
Dengan sengaja:
- Berpegangan pada kendaraan
bermotor untuk ditarik,
- Menarik benda – benda yang
dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan / atau
- Menggunakan jalur jalan Kendaraan
Bermotor.
Sedangkan telah disediakan
jalur jalan khusus bagi
kendaraan tidak bermotor.
|
Pasal 299 jo 122 hrf (a,b dan
c)
100.000
|
Balapan di Jalanan
Pengendara bermotor yang
balapan di jalan sebagaimana Pasal 115 huruf b
|
(Pasal 297)
akan dikenai pidana kurungan
paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000
|
Demikian sajian innformasi mengenai Jenis
Pelanggaran dan Jumlah Denda Tilang. Mudah-mudahan memberikan informasi
tambahan guna meningkatkan kemanan, ketertiban, kenyamanan dan keselamatan di
jalan raya.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Berita Umum
Thanks for reading Jenis Pelanggaran dan Denda Tilang Berdasarkan UU LLAJ Nomor 22 tahun 2009. Please share...!