Komponen / Bidang Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) terdiri
atas aspek-aspek berikut:
- manajemen kurikulum dan pembelajaran,
- manajemen peserta didik,
- manajemen pendidik dan tenaga kependidikan,
- manajemen pembiayaan,
- manajemen sarana dan prasarana,
- manajemen kerjasama sekolah dan masyarakat,
- manajemen budaya dan lingkungan sekolah.
Untuk mencapai keberhasilan implementasi MBS, masing-masing
komponen/bidang manajemen sekolah diselenggarakan secara profesional melalui proses
manajemen sekolah guna menghasilkan kesatuan pengelolaan sekolah yang
berkualitas. Proses manajemen sekolah dalam ketujuh komponen/bidang manajemensekolah merupakan sistem, yang dielaborasi dalam gambar di bawah ini:
1. Manajemen
Kurikulum dan Pembelajaran Berbasis Sekolah
Manajemen kurikulum dan pembelajaran berbasis sekolah adalah
pengaturan kurikulum dan pembelajaran yang meliputi kegiatan merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi kurikulum dan pembelajaran di
sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis
sekolah.
Merujuk pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang
Stantar Nasional Pendidikan, kegiatan pembelajaran didasarkan pada Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan peraturan pelaksanaannya, serta Standar
Proses dan Standar Penilaian. Mutu pembelajaran di sekolah dikembangkan dengan:
- model kegiatan pembelajaran yang mengacu pada Standar Proses;
- melibatkan peserta didik secara aktif, demokratis, mendidik, memotivasi, mendorong kreativitas, dan dialogis;
- tujuan agar peserta didik mencapai pola pikir dan kebebasan berpikir sehingga dapat melaksanakan aktivitas intelektual yang berupa berpikir, berargumentasi, mempertanyakan, mengkaji, menemukan, dan memprediksi;
- pemahaman bahwa keterlibatan peserta didik secara aktif dalam proses belajar yang dilakukan secara sungguh-sungguh dan mendalam untuk mencapai pemahaman konsep, tidak terbatas pada materi yang diberikan oleh guru.
Manajemen peserta didik berbasis sekolah adalah pengaturan
peserta didik yang
meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan, dan mengevaluasi
program kegiatan peserta didik di sekolah, dengan berpedoman
pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.
Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan
bahwa sekolah menyusun dan menetapkan petunjuk pelaksanaan operasional
mengenai proses penerimaan peserta didik yang meliputi kriteria calon
peserta didik, tata cara penerimaan peserta didik di sekolah, dan orientasi peserta didik baru.
Penerimaan peserta didik baru di sekolah dilakukan:
- secara obyektif, transparan, dan akuntabel sebagaimana tertuang dalam aturan sekolah;
- tanpa diskriminasi atas dasar pertimbangan gender, agama, etnis, status sosial, kemampuan ekonomi bagi SD penerima subsidi dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah;
- sesuai dengan daya tampung sekolah.
3. Manajemen Pendidik
dan Tenaga Kependidikan Berbasis Sekolah
Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan berbasis sekolah
adalah pengaturan
pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi kegiatan
merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program
kegiatan yang terkait dengan pendidik dan tenaga kependidikan di sekolah,
dengan berpedoman pada prinsip- prinsip implementasi manajemen berbasis
sekolah.
Berdasarkan Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan
Pendidikan Dasar dan
Menengah, sekolah menyusun program pendayagunaan pendidik
dan tenaga
kependidikan. Program pendayagunaan pendidik dan tenaga
kependidikan harus disusun dengan memperhatikan Standar Pendidik dan Tenaga
Kependidikan, dan dikembangkan sesuai dengan kondisi sekolah, termasuk
pembagian tugas, mengatasi bila terjadi kekurangan tenaga, menentukan sistem
penghargaan, dan pengembangan profesi bagi setiap pendidik dan tenaga
kependidikan serta menerapkannya secara profesional, adil, dan terbuka.
Sekolah perlu mendukung upaya:
- promosi pendidik dan tenaga kependidikan berdasarkan asas kemanfaatan, kepatutan, dan profesionalisme;
- pengembangan pendidik dan tenaga kependidikan yang diidentifikasi secara sistematis sesuai dengan aspirasi individu, kebutuhan kurikulum dan sekolah;
- penempatan tenaga kependidikan disesuaikan dengan kebutuhan baik jumlah maupun kualifikasinya dengan menetapkan prioritas;
- mutasi tenaga kependidikan dari satu posisi ke posisi lain didasarkan pada analisis jabatan dengan diikuti orientasi tugas oleh pimpinan tertinggi sekolah yang dilakukan setelah empat tahun, tetapi bisa diperpanjang berdasarkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, sedangkan untuk tenaga kependidikan tambahan tidak ada mutasi.
Manajemen sarana dan prasarana berbasis sekolah adalah
pengaturan sarana dan prasarana yang meliputi kegiatan merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program kegiatan sarana dan
prasarana di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip implementasi
manajemen berbasis sekolah.
Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standar
Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah dinyatakan
bahwa sekolah menetapkan kebijakan program secara tertulis mengenai pengelolaan
sarana dan prasarana. Program pengelolaan sarana dan prasarana mengacu pada
Standar Sarana dan Prasarana dalam hal:
- merencanakan, memenuhi dan mendayagunakan sarana dan prasarana pendidikan;
- mengevaluasi dan melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana agar tetap berfungsi mendukung proses pendidikan;
- melengkapi fasilitas pembelajaran pada setiap tingkat kelas di sekolah;
- menyusun skala prioritas pengembangan fasilitas pendidikan sesuai dengan tujuan pendidikan dan kurikulum masing-masing tingkat;
- pemeliharaan semua fasilitas fisik dan peralatan dengan memperhatikan kesehatan dan keamanan lingkungan.
- direncanakan secara sistematis agar selaras dengan pertumbuhan kegiatan akademik dengan mengacu Standar Sarana dan Prasarana;
- dituangkan dalam rencana pokok (master plan) yang meliputi gedung dan laboratorium serta pengembangannya.
Manajemen pembiayaan berbasis sekolah adalah pengaturan
pembiayaan yang meliputi kegiatan merencanakan, mengorganisasikan,
melaksanakan, dan mengevaluasi program
kegiatan pembiayaan di sekolah, dengan berpedoman pada prinsip-prinsip
implementasi manajemen berbasis sekolah.
Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar
dan Menengah
mengamanatkan bahwa sekolah harus menyusun pedoman
pengelolaan biaya investasi
dan operasional yang mengacu pada Standar Pembiayaan.
Pedoman pengelolaan biaya
investasi dan operasional Sekolah mengatur:
- sumber pemasukan, pengeluaran dan jumlah dana yang dikelola;
- penyusunan dan pencairan anggaran, serta penggalangan dana di luar dana investasi dan operasional;
- kewenangan dan tanggungjawab kepala sekolah dalam membelanjakan anggaran pendidikan sesuai dengan peruntukannya;
- pembukuan semua penerimaan dan pengeluaran serta penggunaan anggaran, untuk dilaporkan kepada komite sekolah, serta institusi di atasnya.
di atasnya. Pedoman pengelolaan biaya investasi dan
operasional sekolah disosialisasikan
kepada seluruh warga sekolah untuk menjamin tercapainya
pengelolaan dana secara
transparan dan akuntabel.
6. Manajemen Hubungan
Sekolah dan Masyarakat Berbasis Sekolah
Manajemen hubungan sekolah dan masyarakat berbasis sekolah
adalah pengaturan
hubungan sekolah dan masyarakat yang meliputi kegiatan
merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, dan mengevaluasi program
kegiatan hubungan
sekolah dan masyarakat, dengan berpedoman pada
prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis sekolah.
Sekolah melibatkan warga dan masyarakat pendukung sekolah
dalam mengelola
pendidikan. Warga sekolah dilibatkan dalam pengelolaan
akademik. Masyarakat pendukung sekolah dilibatkan dalam pengelolaan
non-akademik. Keterlibatan peranserta warga sekolah dan masyarakat dalam pengelolaan
dibatasi pada kegiatan tertentu yang
ditetapkan.
Setiap sekolah menjalin kemitraan dengan lembaga lain yang
relevan, berkaitan dengan
input, proses, output, dan pemanfaatan lulusan. Kemitraan
sekolah dilakukan dengan
lembaga pemerintah atau non-pemerintah. Sistem kemitraan
sekolah ditetapkan dengan perjanjian secara tertulis.
7. Manajemen Budaya
dan Lingkungan Berbasis Sekolah
Manajemen budaya dan lingkungan berbasis sekolah adalah
pengaturan budaya dan lingkungan yang meliputi kegiatan merencanakan,
mengorganisasikan, melaksanakan,
dan mengevaluasi program kegiatan budaya dan lingkungan
sekolah, dengan berpedoman
pada prinsip-prinsip implementasi manajemen berbasis
sekolah.
Sekolah menciptakan suasana, iklim, dan lingkungan
pendidikan yang kondusif untuk pembelajaran yang efisien dalam prosedur
pelaksanaan. Prosedur pelaksanaan penciptaan suasana, iklim, dan lingkungan
pendidikan:
- berisi prosedur tertulis mengenai informasi kegiatan penting minimum yang akan dilaksanakan;
- memuat judul, tujuan, lingkup, tanggung jawab dan wewenang, serta penjelasannya;
- diputuskan oleh kepala sekolah dalam rapat dewan pendidik.
- tata tertib pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik, termasuk dalam hal menggunakan dan memelihara sarana dan prasarana pendidikan,
- petunjuk, peringatan, dan larangan dalam berperilaku di Sekolah, serta pemberian sangsi bagi warga yang melanggar tata tertib.
Memahami Sasaran Pembinaan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) – [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Memahami Komponen / Bidang Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang
dapat disampaikan pada kesempatan ini.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Pendidikan
Thanks for reading Memahami Komponen / Bidang Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Please share...!
0 Komentar untuk "Memahami Komponen / Bidang Manajemen Berbasis Sekolah (MBS)"
Your comment for me, please!