Mungkin banyak yang belum mengetahui apalagi membacanya
terlebih khusus mempelajari bahkan mengkajinya. Penulis sering menemukan pendapat tentang tata kelola profesi guru yang segala aturannya selalu ingin dipermudah
sesuai keinginannya, padahal regulasi dibuat untuk kelancaran tata kelola profesi guru karena berlandaskan pada aturan hukum yang jelas. Untuk hal tersebut, berikut disajikan ulasan tentang
Undang-Undang Guru dan Dosen.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
disahkan oleh DPR bersama Presiden pada 30 Desember 2005. Dan, diundangkan di
Jakarta pada tanggal yang sama dalam Lembaran Negara RI Tahun 2005 Nomor 157. Undang-Undang
Guru dan Dosen ( UUGD ) merupakan suatu ketetapan politik bahwa pendidik adalah
pekerjaan profesional, yang berhak mendapatkan hak-hak sekaligus kewajiban
profesional. Untuk DOWNLOAD UU No 14 Tahun 2005 silahkan KLIK di SINI
Penjelasan Sepintas:
Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional
mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip
profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga negara dalam
memperoleh pendidikan yang bermutu. Pengakuan
kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional juga mempunyai misi untuk
melaksanakan tujuan Undang-Undang ini sebagai berikut:
- Mengangkat martabat guru dan dosen;
- Menjamin hak dan kewajiban guru dan dosen;
- Meningkatkan kompetensi guru dan dosen;
- Memajukan profesi serta karier guru dan dosen;
- Meningkatkan mutu pembelajaran;
- Meningkatkan mutu pendidikan nasional;
- Mengurangi kesenjangan ketersediaan guru dan dosen antardaerah dari segi jumlah, mutu, kualifikasi akademik, dan kompetensi;
- Mengurangi kesenjangan mutu pendidikan antardaerah; dan
- Meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
- Penyelenggaraan sertifikasi pendidik berdasarkan kualifikasi akademik dan kompetensi;
- Pemenuhan hak dan kcwajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional yang sesuai dengan prinsip profesionalitas;
- Penyelenggaraan kebijakan strategis dalarn pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian guru dan dosen sesuai dengan kebutuhan, baik jumlah, kualifikasi akademik, maupun kompetensi yang dilakukan secara merata, objektif, dan transparan untuk menjamin keberlangsungan pendidikan;
- Penyelenggaraan kebijakan strategis dalam pembinaan dan pengembangan profesi guru dan dosen untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian para guru dan dosen;
- Peningkatan pemberian penghargaan dan jaminan perlindungan terhadap guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas profesional;
- Peningkatan peran organisasi profesi untuk menjaga dan meningkatkan kehormatan dan martabat guru dan dosen dalam pelaksanaan tugas sebagai tenaga profesional;
- Penguatan kesetaraan antara guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daerah dengan guru dan dosen yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat;
- Penguatan tanggung jawab dan kewajiban Pemerintah dan pemerintah daerah dalam merealisasikan pencapaian anggaran pendidikan untuk memenuhi hak dan kewajiban guru dan dosen sebagai tenaga profesional; dan
- Peningkatan peran serta masyarakat dalam memenuhi hak dan. kewajiban guru dan dosen.
Batang Tubuh UU No. 14 Tahun 2005 terdiri dari 7 Bab dan 84 Pasal. Sedangkan Kerangka Umum UU No. 14 Tahun 2005 terdiri dari:
- BAB I : KETENTUAN UMUM
- BAB II : KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN
- BAB III : PRINSIP PROFESIONALITAS
- BAB IV : GURU
- BAB V : DOSEN
- BAB VI : SANKSI
- BAB VII : KETENTUAN PERALIHAN
- BAB VIII : KETENTUAN PENUTUP
Untuk Download File Lengkap UU No 14 Tahun 2005 silahkan KLIK di SINI
Demikian sajian informasi mengenai UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Mudah-mudahan menjadi tambahan referensi bagi para guru, dosen dan pihak lain yang berkepentingan mengetahui hal ini terutama untuk kemajuan pendidikan.
Semoga Bermanfaat !!!
Labels:
Info Guru,
Pendidikan
Thanks for reading UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Please share...!