-->

Paket Soal Latihan SKD Tes CPNS / CPPK / CP3K

Paket Soal Latihan SKD Tes CPNS / CPPK / CP3K || Semenjak diberlakukannya UU ASN Tahun 2014, dalam seleksi calon Aparatur Sipil Negera (ASN) baik Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (C-PPPK/P3K), pemerintah dalam hal ini Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku pelaksana teknis Penerimaan Calon Pegawai telah memiliki sistem dan perangkat untuk melaksanakan seleksi yang disebut Computer Assisted Test atau CAT BKN.

Sistem CAT BKN merupakan perangkat seleksi berbasis komputer yang memungkinkan pelaksanaan seleksi calon PNS atau PPPK/P3K dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sistem ini dirancang untuk mendapatkan calon PNS atau PPPK/P3K yang memiliki kredibilitas sesuai dengan tuntutan pekerjaan sebagai ASN yang didapat secara murni melalui seleksi calon PNS atau PPPK/P3K. Sistem ini pula sekaligus menjawab kecurigaan masyarakat akan terjadinya kecurangan yang dilakukan oleh oknum panitia seleksi calon PNS atau PPPK/P3K baik pusat maupun daerah.

Dalam Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada seleksi calon PNS atau PPPK/P3K, Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) selaku pemegang regulasi menetapkan Passing Grade atau Batas Minimal nilai SKD yang harus diperoleh peserta seleksi calon PNS atau PPPK/P3K.

Untuk dapat mencapai ambang batas Passing Grade  CAT BKN, berikut disajikan Paket Soal Latihan Tes / Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS atau PPPK/P3K. Paket soal ini dapat digunakan sebagai bahan latihan dan bahan belajar untuk dieksplorasi.

Untuk mendapatkan file Paket Soal Latihan Tes / Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) calon PNS atau PPPK/P3K dapat didownload pada link / tautan di bawah ini:
 -  Soal Latihan SKD CAT BKN, Paket 1 - [klik di sini]
 -  Soal Latihan SKD CAT BKN, Paket 2 - [klik di sini]
 -  Soal Latihan SKD CAT BKN, Paket 3 - [klik di sini]
 -  Soal Latihan SKD CAT BKN, Paket 4 - [klik di sini]
 -  Soal Latihan SKD CAT BKN, Paket 5 - [klik di sini]
 -  Soal Latihan SKD CAT BKN, Paket 6 - [klik di sini]
 -  Soal Latihan SKD CAT BKN, Paket 7 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Paket Soal Latihan SKD Tes CPNS / CPPK / CP3K yang dapat disajikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Faktor Penunjang Perkembangan Kognitif Anak Usia Dini

Faktor Penunjang Perkembangan Kognitif Anak Usia Dini || Secara alamiah, sebagai mahluk hidup, anak akan mengalami proses pertumbuhan dan perkembangan. Namun terhadap proses pertumbuhan dan perkembangan anak terdapat beberapa faktor yang turut mempengaruhi kuantitas dan kualitasnya. Ada dua faktor utama yang dapat menunjang perkembangan kognitif anak usia dini:

Faktor Hereditas atau Keturunan
Faktor ini turut menentukan perkembangan intelektual seorang anak. Dengan kata lain, seorang anak membawa kemungkinan memiliki kemampuan berpikir yang similar dengan orang tuanya, apakah itu normal, di atas normal, atau di bawah normal. Namun, potensi tersebut tidak akan berkembang bila tidak ada lingkungan yang dapat memberinya kesempatan untuk berkembang.

Faktor Lingkungan
Banyak studi maupun penelitian yang mendukung faktor lingkungan memengaruhi tingkat kognitif atau intelegensi seseorang. Faktor lingkungan yang paling berperan dalam menunjang perkembangan kognitif anakadalah keluarga dan sekolah.
  1. Keluarga; Hubungan sehat antara orang tua dan anak (penuh perhatian dan kasih sayang dari orang tua) memfasilitasi perkembangan kognitifanak. Sebaliknya, hubungan yang tidak sehat bisa membuat anak mengalami kesulitan atau kelambatan dalam perkembangan kognitifnya.
  2. Sekolah; Sekolah adalah lembaga formal yang diberi tanggung jawab untuk meningkatkan perkembangan anak, termasuk perkembangan berpikir anak. Karena itu, tenaga pengajar atau guru di sekolah memiliki peranan sangat penting dalam menunjang perkembangan kognitif si Kecil.
Selain kedua faktor tersebut, perkembangan kognitif anak juga turut dipengaruhi usia, jenis kelamin, ras, budaya, dan asupan nutrisi. Ya, asupan nutrisi yang tepat dan memadai dapat berperan penting dalam mendukung proses belajar si Kecil. Kombinasi nutrisi dan stimulasi tepat akan membentuk struktur otak anak. Tanpa dukungan nutrisi yang tepat, si kecil tidak akan dapat menyerap stimulasi secara optimal.

Demikian sajian informasi mengenai Faktor Penunjang Perkembangan Kognitif Anak Usia Dini yang dapat disajikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Tahapan Perkembangan Kognitif Anak

Tahapan Perkembangan Kognitif Anak || Masa anak-anak adalah masa pertumbuhan dan perkembangan yang penting dalam kehidupan setiap manusia. Pada periode ini, anak belajar menguasai keahlian tertentu dan menghadapi tugas-tugas baru. Oleh karena itu, orang tua perlu memperhatikan betul berbagai proses perkembangan yang berlangsung dalam hidup anak pada periode ini; mulai dari perkembangan kognitif anak, motorik, sensorik, fisik, bahasa, dan emosionalnya.

Perkembangan kognitif mengacu kepada kemampuan yang dimiliki seorang anak untuk memahami sesuatu. Salah satu tokoh psikologi yang mengemukakan teori tentang tahapan perkembangan kognitif (cognitive theory) manusia adalah Jean Piaget. Menurut Piaget, anak-anak memiliki cara berpikir berbeda dari orang dewasa. Berikut ini disajikan Tahapan Perkembangan Kognitif Anak menurut Piaget yang membagi tahapan perkembangan kognitif anak dalam empat tahap.

Tahap-1 Sensorimotor (0-24 bulan)
Setiap bayi lahir dengan refleks bawaan dan dorongan untuk mengeksplorasi dunianya. Oleh karena itu, pada masa ini, kemampuan bayi terbatas pada gerak refleks dan panca inderanya. Berbagai gerak refleks tersebut kemudian berkembang menjadi kebiasaan-kebiasaan. Pada tahap perkembangan kognitif awal ini, anak belum dapat mempertimbangkan kebutuhan, keinginan, atau kepentingan orang lain, sehingga ia dianggap “egosentris”.

Pada usia 18 bulan, anak juga sudah mampu menciptakan simbol-simbol dalam suatu benda serta fungsi beberapa benda yang tak asing baginya. Anak pun kini mampu melihat hubungan antarperistiwa dan mengenali mana orang asing dan mana orang terdekatnya.

Tahap-2 Praoperasional (2-7 tahun)
Pada masa ini, anak mulai dapat menerima rangsangan, meski masih sangat terbatas. Anak pun sudah masuk ke dalam lingkungan sosial. Ciri tahapan ini adalah anak mulai bisa menggunakan operasi mental yang jarang dan secara logika kurang memadai.

Anak juga masih tergolong “egosentris” karena hanya mampu mempertimbangkan sesuatu dari sudut pandang diri sendiri dan kesulitan melihat dari sudut pandang orang lain. Ia sudah dapat mengklasifikasikan objek menggunakan satu ciri, seperti mengumpulkan semua benda berwarna merah, walaupun bentuknya berbeda-beda.

Tahap-3 Operasional Konkret (7-11 tahun)
Pada masa ini, anak sudah mampu melakukan pengurutan dan klasifikasi terhadap objek maupun  situasi tertentu. Kemampuan mengingat dan berpikir secara logis anak pun makin meningkat. Ia mampu memahami konsep sebab-akibat secara rasional dan sistematis sehingga anak mulai bisa belajar matematika dan membaca. Pada tahapan ini pula sifat “egosentris” anak menghilang secara perlahan. Ia kini sudah mampu melihat suatu masalah atau kejadian dari sudut pandang orang lain.

Tahap-4 Operasional Formal (> 11 tahun)
Pada masa ini, anak sudah mampu berpikir secara abstrak dan menguasai penalaran. Ia dapat menarik kesimpulan dari informasi yang tersedia. Ia dapat memahami konsep yang bersifat abstrak seperti cinta dan nilai. Anak juga bisa melihat kenyataan tidak selalu hitam dan putih, tetapi juga ada “gradasi abu-abu” di antaranya. Kemampuan ini penting, karena akan membantunya melewati masa peralihan dari masa remaja menuju fase dewasa atau dunia nyata.

Demikian sajian informasi mengenai Tahapan Perkembangan Kognitif Anak yang dapat disajikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Jadwal UN USBN 2019 SD SMP SMA SMK

Jadwal UN USBN 2019 SD SMP SMA SMK || Pelaksanaan Ujian Akhir Tahun Pelajaran 2018/2019 sudah ditetapkan berdasarkan Prosedur Operasi Standar Ujian Sekolah Berstandar Nasional atau POS USBN 2019. Supaya lebih mudah dipahami, berikut disajikan Rangkuman Jadwal Pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk tingkat atau jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) juga termasuk sekolah di bawah naungan Kementrian Agama (Kemenag) yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Pelaksanaan ujian (UN/USBN) dapat dilakukan dengan moda ujian berbasis kertas (UNKP), ujian berbasis komputer (UNBK), atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas.

Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI)
Pada tingkatan SD/MI, dikenal dengan Ujian Sekolah/Madrasah (biasa) dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN). Jadwal USBN ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sedangkan Ujian Sekolah diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.


Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs)
Pada tingkatan SMP/MTs, dikenal dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional UN. Jadwal USBN ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sedangkan Ujian Nasional (UN) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.





Sekolah Menengah Atas / Kejuruan (SMA/K) / Madrasah Aliyah dan Kejuruan (MA+K)
Pada tingkatan SMA/SMK/MA/MAK, dikenal dengan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) dan Ujian Nasional UN. Jadwal USBN ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sedangkan Ujian Nasional (UN) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.




Demikian sajian informasi mengenai Jadwal UN USBN 2019 SD SMP SMA SMK yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

PPPK/P3K Dapat Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

PPPK/P3K dapat Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) || Sebagaimana telah diketahui bahwa pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah mengumumkan akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) tahap pertama. Kini, tengah disiapkan regulasi yang mengatur tentang jabatan yang boleh diisi oleh PPPK/P3K.

Namun, salah satu hal yang belum banyak diketahui bahwa PPPK/P3K yang juga termasuk dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi / JPT Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional (JF) jika pada jabatan tersebut kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut dapat terjadi pada jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi termasuk jabatan yang memiliki fungsi manajerial di Badan Layanan Umum (BLU).

Sebagaimana dimuat di www.menpan.go.id dijelaskan bahwa untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis nasional, PPPK/P3K bisa mengisi JPT Utama, JPT Madya, dan jabatan yang memiliki fungsi manajerial di BLU, namun JF tidak bisa diisi oleh PPPK/P3K.

Lebih lanjut, PPPK/P3K tidak dapat menduduki jabatan administrator dan JPT Pratama. Selain itu, JPT di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan keuangan negara dan hubungan luar negeri, juga tidak bisa diisi oleh PPPK/P3K. JF di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan SDA, pengelolaan keuangan negara, dan hubungan luar negeri. PPPK/P3K juga tidak dapat menduduki JPT yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB).

Saat ini di beberapa instansi pemerintah, terdapat JPT utama dan madya yang berasal dari kalangan profesional atau non-PNS. Untuk itu, diperlukan penyesuaian. Namun bila sudah mencapai batas usia jabatan, akan dilakukan pemutusan hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku. Dan jika bekerja pada jabatan atau instansi yang tidak dapat diisi PPPK/P3K, akan dilakukan pemutusan hubungan perjanjian kerja pada akhir Desember tahun berjalan. Penanganan pegawai non-PNS di kementerian, lembaga, pemda, dan instansi pemerintah lainnya, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun apabila tidak diangkat menjadi PNS atau PPPK/P3K.

Demikian sajian informasi mengenai PPPK/P3K dapat Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

KI dan KD Mata Pelajaran Informatika SMP/MTs Kurikulum 2013

KI dan KD Mata Pelajaran Informatika SMP/MTs Kurikulum 2013 || Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) bagi sekolah/madrasah pelaksana Kurikulum 2013 adalah suatu yang harus dimiliki, dipahami dan dikuasai untuk dirterjemahkan ke dalam perangkat pembelajaran lainnya. Sebab dokumen tersebut menjadi acuan pembelajaran. Untuk hal itu, berikut disajikan KI dan KD Kurikulum 2013 SMA/MA dan SMK/MAK Revisi 2017 supaya dapat membantu para guru jenjang SMA/MA dan SMK/MAK dalam melaksanakan proses pembelajaran.

KI dan KD untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK di ambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 24 Tahun 2016 yang membahas tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum 2013 pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah  Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Silahkan Baca Juga;
Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTS Revisi 2018 - [klik di sini]

Dalam perjalannya kemudian Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum 2013 pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah  Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Dalam Permendikbud No 37 Tahun 2018, revisi yang dilakukan adalah menambahkan kembali Mata Pelajaran Teknologi Komunikasi dan Informasi yang kemudian diberi nama baru Mata Pelajaran Informatika. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut disajikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata Pelajaran Informatika SMP / MTs.

Download KI KD Mapel Informatika SMP/MTs - [klik di sini]
Struktur Kurikulum 2013 SMP/MTS Revisi 2018 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai KI dan KD Mata Pelajaran Informatika SMP/MTs Kurikulum 2013 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

KI dan KD Mata Pelajaran Informatika SMA/SMK Kurikulum 2013

KI dan KD Mata Pelajaran Informatika SMA/SMK Kurikulum 2013 || Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) bagi sekolah/madrasah pelaksana Kurikulum 2013 adalah suatu yang harus dimiliki, dipahami dan dikuasai untuk dirterjemahkan ke dalam perangkat pembelajaran lainnya. Sebab dokumen tersebut menjadi acuan pembelajaran. Untuk hal itu, berikut disajikan KI dan KD Kurikulum 2013 SMA/MA dan SMK/MAK Revisi 2017 supaya dapat membantu para guru jenjang SMA/MA dan SMK/MAK dalam melaksanakan proses pembelajaran.

KI dan KD untuk jenjang SMA/MA dan SMK/MAK di ambil berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 24 Tahun 2016 yang membahas tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum 2013 pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah  Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Dalam perjalannya kemudian Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud RI) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Kurikulum 2013 pada jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah yang meliputi Sekolah Dasar (SD) / Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA) / Madrasah Aliyah (MA) dan Sekolah Menengah  Kejuruan (SMK) / Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Dalam Permendikbud No 37 Tahun 2018, revisi yang dilakukan adalah menambahkan kembali Mata Pelajaran Teknologi Komunikasi dan Informasi yang kemudian diberi nama baru Mata Pelajaran Informatika. Sehubungan dengan hal tersebut, berikut disajikan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Mata PelajaranInformatika SMA/SMK MA/MAK.

KI KD Mapel Informatika SMA/SMK silahkan[klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai KI dan KD Mata Pelajaran Informatika SMA/SMK Kurikulum 2013 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Rekrutmen PPPK/P3K Tahap I 2019 untuk K2

Rekrutmen PPPK/P3K Tahap I 2019 untuk K2 || Pada awal tahun 2019 atau paling lambat sebelum pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Pileg dan Pilpres tanggal 17 April 2019, pemerintah akan melakukan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap I. Pada tahap ini, rekrutmend dikhususkan hanya untuk eks Tenaga Honorer Katagori 2 (THK2) pada posisi guru/dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian yang memenuhi syarat yang akan ditetapkan kemudian melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) yang masih dalam proses pembahawan. Sedangkan tahap II, rekrutmen PPPK/P3K diperuntukkan secara terbuka bagi formasi umum.

Sebagaimana telah diketahui  bahwa Rekrutmen PPPK/P3K bertujuan untuk akselerasi kapasitas organisasi serta mencapai tujuan strategis nasional. Dengan rekrutmen ini, pemerintah akan mendapat pegawai yang memiliki kompetensi teknis tertentu dan bersertifikasi profesional. Tujuan lainnya adalah, mendapatkan pegawai yang langsung didayagunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya, serta mendukung dinamika organisasi. Dengan skema ini, pemerintah juga hendak 'memulangkan' para diaspora untuk berkarya di tanah air.

MenPANRB juga menekankan aspek perencanaan, pengembangan kompetensi, penilaian kinerja, promosi jabatan dan rotasi sebagai acuan dalam mempertimbangkan ide dan gagasan yang mendukung regulasi nasional. Selain itu, dalam rekrutmen para abdi negara, pemerintah berpegang pada enam prinsip, yakni kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN, serta tidak dipungut biaya.

Silahkan Baca Juga:
   - Inilah Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K 2019 - [klik di sini]
   - Inilah Batas Usia yang Bisa Daftar PPPK/P3K ASN 2019 - [klik di sini]

Sebagaiman dimuat pada www.menpan.go.id Menteri PANRB Syafruddin menyampaikan perihal tersebut saat memberi arahan pada acara Sosialisasi PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dan Rencana Pengadaan PPPK/P3K Tahap I, di Batam, pada hari Rabu tanggal 23 Januari 2019. Menurut rencana, rekrutmen P3K tahun 2019 untuk Tahap I dan Tahap II ini sebanyak 150.000 formasi.

Direkomendasikan;
Paket Soal Latihan SKD CPNS / CPPPK/P3K - [klikdi sini]

Selanjutnya, untuk menghindari HOAX, masyarakat dihimbau untuk memantau informasi hanya melalui informasi resmi dari Kemenpan dan BKN di www.menpan.go.id dan/atau www.bkn.go.id atau pada laman resmi Media Sosial BKN dan Kemenpan.

Demikian sajian informasi mengenai Rekrutmen PPPK/P3K Tahap I 2019 untuk K2 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat …

Permendikbud 32 / 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Permendikbud 32 / 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan || Dengan telah dikeluarkannya Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Maka untuk melaksanakannya terutama khusus ketentuan pada Pasal 5 ayat (6) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan perlu membuat petunjuk teknis yang lebih rinci. Maka ditebitkanlah Peraturan Menteri Pendidikandan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

Peraturan Menteri ini mengganti/mencabut:
  1. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota; dan
  2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 464).
Standar Pelayanan Minimal Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPM Pendidikan adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar pendidikan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap Peserta Didik secara minimal. Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Peserta Didik. Sedangkan jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh Peserta Didik secara minimal. Sementara itu yang dimaksud Mutu Pelayanan Dasar adalah ukuran kuantitas dan kualitas barang dan/atau jasa kebutuhan dasar serta pemenuhannya secara minimal dalam Pelayanan Dasar pendidikan sesuai dengan standar teknis agar hidup secara layak.

Standar teknis pelayanan minimal pendidikan bertujuan untuk memberikan panduan kepada Pemerintah Daerah dalam pemenuhan kebutuhan dasar Peserta Didik sesuai dengan jenjang dan jalur pendidikan.

Yang diatur secara teknis dalam Permendikbud 32 Tahun 2018 ini adalah :
a. Jenis dan penerima Pelayanan Dasar;
b. Mutu Pelayanan Dasar;
c. pemenuhan SPM Pendidikan oleh Pemerintah Daerah; dan
d. pelaporan penerapan dan pencapaian SPM Pendidikan.

Download File lengkap Permendikbud 32 / 2018 silahkan - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Permendikbud 32 / 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan yang dapaat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Mata Pelajaran TIK Kembali Diajarkan dalam Kurikulum 2013

Mata Pelajaran TIK Kembali Diajarkan dalam Kurikulum 2013 || Di penghujung tahun 2018, Pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan dan kebudayaan kembali merevisi Kurikulum 2013, dalam hal ini khusus mengenai Mata Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang sejak tahun 2014 ditiadakan, kini kembali lagi sebagai salah satu Mata Pelajaran di SMP/MTs dan SMA/SMK/MA/MAK dengan nama resmi Mata Pelajaran Informatika.

Kehadiran kembali Mata Pelajaran Teknologi Informasi danKomunikasi (TIK) dalam pembelajaran dengan nama baru Mata Pelajaran Informatika dikukuhkan melalui Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah dan sekaligus Permendikbud 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti Dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah

Dalam Abstrak Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018  dan Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 pada pendahuluannya dinyatakan bahwa:
  1. Informatika merupakan salah satu disiplin ilmu yang berfungsi memberikan kemampuan berpikir manusia dalam mengatasi persoalan-persoalan yang semakin kompleks agar dapat bersaing di Abad ke-21. Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagai salah satu bagian dari Informatika merupakan kebutuhan dasar peserta didik agar dapat mengembangkan kemampuannya pada era digital.
  2. Mata Pelajaran Informatika merupakan mata pelajaran pilihan yang diselenggarakan berdasarkan ketersediaan guru sesuai dengan kualifikasi akademik dan kompetensi, serta sarana prasarana pada satuan pendidikan.
Download Dokumen Lengkap:
-  Permendikbud Nomor 35 Tahun 2018 - [klik di sini]
-  Permendikbud Nomor 37 Tahun 2018 - [klik di sini]

Kemudian pada bagian Isu Pokok dalam abstrak kedua Permendikbud tersebt dirangkum sebagai berikut:
  1. Mata Pelajaran Prakarya pada bagian III huruf B tabel 2 kelompok B (umum) diubah menjadi Mata Pelajaran Prakarya dan/atau Mata Pelajaran Informatika
  2. Muatan informatika pada Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) dapat digunakan sebagai alat pembelajaran dan/atau dipelajari melalui ekstrakurikuler dan/atau muatan lokal.
  3. Muatan informatika pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), dan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dimuat dalam kompetensi dasar yang digunakan sebagai acuan pembelajaran.
Silahkan Baca Juga;
- KI dan KD Mapel Informatika SMP/MTs - [klik di sini]
- KI dan KD Mapel Informatika SMA/SMK MA/MAK - [klik di sini]

Dengan telah terbitnya Permendikbud Nomor 35 dan 37 Tahun 2018 secara resmi Meta Pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) kemballi diajarkan di SMP/MTS dan SMA/SMK/MA/MAK dengan nama Mata Pelajaran Informatika.

Demikian sajian informasi mengenai Mata Pelajaran TIK Kembali diajarkan dalam Kurikulum 2013 yang dapaat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Organisasi Profesi Guru yang Diakui Pemerintah

Organisasi Profesi Guru yang Diakui Pemerintah || Seiring dengan telah lahirnya UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa salah satu ciri suatu profesi adalah ketersediaan Organisasi Profesi Untuk Profesi Guru, saat ini, telah memiliki beberapa organisasi profesi guru yang terdaftar dan diakui pada Dirjen GTK berdasarkan Surat Dirjen GTK tanggal 4 Desember 2015, organisasi profesi guru tersebut adalah sebagai berikut:

1. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)

Persatuan Guru Republik Indonesia (disingkat PGRI) adalah organisasi di Indonesia yang anggotanya berprofesi sebagai guru. Organisasi ini didirikan dengan semangat perjuangan para guru pribumi pada zaman Belanda pada tahun 1912 dengan nama Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB).

Semangat Proklamasi 17 Agustus 1945 menjiwai penyelenggaraan Kongres Guru Indonesia pada tanggal 24 - 25 November 1945 di Surakarta. Melalui kongres ini segala organisasi dan kelompok guru yang didasarkan atas perbedaan tamatan, lingkungan pekerjaan, lingkungan daerah, politik, agama dan suku, sepakat dihapuskan. Sejak Kongres Guru Indonesia itu, semua guru Indonesia menyatakan dirinya bersatu di dalam wadah Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

2. Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU)

Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) mempunyai sejarah panjang sejak dirintis pada tahun 1952 sampai sekarang. Pada awalnya, organisasi ini dibentuk atas inisiatif para peserta Kongres Ma’arif se-Indonesia yang antara lain memberikan mandat kepada Ma’arif Cabang Surabaya untuk menyiapkan pembentukannya. Pada tanggal 1 Mei 1958, Ma’arif Cabang Surabaya berhasil membentuk Persatuan Guru Nahdlatul Ulama (PERGUNU) Cabang Surabaya yang  sekaligus  sebagai kantor pusat organisasi tersebut. Kemudian, berdasarkan hasil Muktamar II PERGUNU, pedudukan kantor pusat dipindahkan ke Jakarta. 

Sebagai badan otonom, PERGUNU memiliki dasar organisasi sebagaimana ditetapkan oleh organisasi induknya, Nahdlatul Ulama, yakni beraqidah Islam menurut faham Ahlusunnah Wal Jama’ah. Hal lain yang mendasar adalah PERGUNU berkomitmen kebangsaan yang kuat dibingkai dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhineka Tunggal Ika yang merupakan karakter dasar bangsa Indonesia.

3. Ikatan Guru Indonesia (IGI)

Gagasan pendirian IGI berasal dari diskusi di mailing list antara guru dan para praktisi pendidikan, dan dilanjutkan dengan aksi nyata melalui pelatihan-pelatihan peningkatan kompetensi guru, dengan nama Klub Guru Indonesia (KGI). Sambutan para guru di berbagai kota di Indonesia nampaknya cukup baik, sehingga di mana-mana kegiatan yang diadakan KGI selalu disambut hangat. Beberapa kota dan propinsi bahkan mulai mendirikan perwakilan cabang/wilayah. Apresiasi yang diberikan Mendiknas, Dirjen PMPTK dan beberapa pejabat di Kemdiknas, serta dukungan pemerintah daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota) setempat, makin mempercepat pertumbuhan organisasi ini.

Akhirnya, secara resmi pemerintah mengesahkan KGI sebagai organisasi profesi guru dengan nama Ikatan Guru Indonesia (IGI), melalui SK Depkumham Nomor AHU-125.AH.01.06 Tahun 2009, tanggal 26 November 2009. Sejak saat itu, semua atribut KGI, mulai dari website, logo, alamat mailing  list, nama tabloid, blog, dan lain-lain, semuanya berubah menjadi IGI. Melalui wadah IGI, diharapkan para guru dapat mengubah dirinya sendiri tanpa harus bergantung pada pihak lain dan sekaligus bersiap menjadi lokomotif penggerak perubahan bagi bangsa.


4. Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI)

PGSI adalah organisasi profesi guru dan/atau serikat pekerja profesi guru yang bersifat terbuka, independen, dan non Partai Politik. Visi PGSI; Terwujudnya guru profesional yang mampu mendorong sistem pendidikan demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.

5. Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)

Semua ini bermula dari pertemuan dua belas organisasi guru daerah di Hotel Bumi Wiyata Depok, tanggal 21 - 23 Januari 2011. Para guru itu bersepakat untuk berhimpun dalam sebuah organisasi yang diberi nama Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).

6. Federasi Guru Independen Indonesia (FGII)

Federasi Guru Independen Indonesia disingkat FGII dideklarasikan pada tanggal 17 Januari 2002 bertempat di Tugu Proklamasi Jl. Pegangsaan Timur, Jakarta. Hadir dalam deklarasi tersebut lebih kurang 300 orang guru dari Aceh, Padang, Lampung, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Nusa Tenggara Barat dengan menggunakan nama-nama organisasi / forum guru yang berbeda dari masing-masing daerah. Penyatuan atas perbedaan-perbedaan itulah yang kemudian mendorong terbentuknya organisasi guru dalam bentuk Federasi.

Prinsip dasar yang melatarbelakangi pembentukan FGII adalah mendorong demokratisasi pendidikan dengan membuka ruang seluas-luasnya kepada guru dan masyarakat untuk terlibat dan berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan kebijakan pendidikan agar kebijakan pendidikan di Indonesia dapat tumbuh dan berkembang secara partisipatif, transparan dan akuntabel.

Demikian sajian informasi mengenai Organisasi Profesi Guru yang Diakui Pemerintah yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Memahami Organisasi Profesi Guru di Indonesia

Memahami Organisasi Profesi Guru di Indonesia || Guru adalah suatu profesi. Hal tersebut ditegaskan dalam Konstitusi Negara dengan diberlakukannya UU No. 14 Tahun 2005. Salah satu ciri suatu profesi adalah ketersediaan Organisasi Profesi yang mengawal pelaksanaan tugas-tugas profesional anggotanya.

Sehubungan dengan telah adanya beberapa organisasi profesi guru di Indonesia lalu kemudian muncul silang pendapat mengenai wajib atau tidaknya guru menjadi anggota organisasi profesi tertentu, berikut disajikan beberapa petikan ketentuan hukum terkait guru dan organisasi profesi guru tersebut.

Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, beberapa hal yang bisa dijadikan sumber adalah sebagai berikut:
  1. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 angka 13. Organisasi profesi guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh guru untuk mengembangkan profesionalitas guru.
  2. BAB IV GURU Pasal 13 Bagian Kedua; Hak dan Kewajiban, Pasal 14 ayat (1) Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak: ........ poin h. Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi;
  3. BAB IV GURU Pasal 13 Bagian Kesembilan; Organisasi Profesi dan Kode Etik, Pasal 41 ayat; (1) Guru membentuk organisasi profesi yang bersifat independen. (2) Organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk  memajukan profesi, meningkatkan kornpetensi, karier, wawasan kependidikan, perlindungan profesi, kesejahteraan, dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
Kemudian dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, ada beberapa hal yang bisa dipahami:
  1. BAB I KETENTUAN UMUM, Pasal 1 angka 6. Organisasi Profesi Guru adalah perkumpulan yang berbadan hukum yang didirikan dan diurus oleh Guru untuk mengembangkan profesionalitas Guru.
  2. BAB III HAK, Bagian Kesebelas; Kebebasan untuk Berserikat dalam Organisasi Profesi Guru, Pasal 44 ayat; (1) Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru. (2) Kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.
Dari kedua sumber hukum di atas, dapat disimpulkan bahwa:
  1. Sebagai profesi, guru wajib menjadi anggota organisasi profesi.
  2. Dalam melaksanakan kewajibannya menjadi anggota profesi, guru memiliki kebebasan untuk menjadi anggota profesi yang sudah ada dan legal serta diakui oleh pemerintah - silahkan [lihat di sini] atau bahkan membentuk sebuah organisasi profesi baru dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
  3. Tidak ada kewajiban guru untuk menjadi anggota organisasi tertentu.
  4. Organisasi guru bisa bersifat independen atau tidak berafiliasi di bawah organisasi pfofesi guru yang lain kecuali organisasi profesi guru tertentu yang pembentukannya secara khusus menjadi bagian dari organisasi profesi guru yang sudah ada.
Demikian sajian informasi mengenai Kedudukan Organisasi Profesi Guru di Indonesia yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Mengenal Jalur Kereta Api Banjar - Pangandaran - Cijulang

Mengenal Jalur Kereta Api Banjar - Pangandaran - Cijulang || Jalur ini adalah jalur kereta api yang menghubungkan Stasiun Banjar dengan Stasiun Cijulang yang melalui Pangandaran. Jalur ini termasuk dalam Wilayah Daerah Operasi II Bandung. Jarak antara Stasiun Banjar dengan Stasiun Cijulang memiliki panjang sekitar 82 km. Pada awalnya, jalur ini dulu merupakan jalur yang sibuk. Salah satu kelebihannya adalah pemandangan panorama jalur ini sangat indah mulai dari pegunungan hingga laut.

Jalur Kereta Api Banjar - Pangandaran- Cijulang mempunyai banyak jembatan dan 4 terowongan yakni Terowongan Batulawang (panjang 281,5 m) Terowongan Hendrik (panjang 105 m), Terowongan Juliana (panjang 147,70 m), dan Terowongan Sumber atau Wilhelmina (1.116,10 m). Salah satu jembatan dan terowongan merupakan paling panjang di Indonesia yaitu Jembatan Cikacepit dengan panjang 290 m dan Terowongan Sumber atau Wilhelmina dengan panjang 1.116,10 m.

Tanggal 18 Juli 1911, pemerintah kolonial memutuskan untuk membangun jalur kereta api Banjar - Kalipucang - Parigi melalui Banjarsari (Pangandaran). Jalur ini diresmikan pada tanggal 15 Desember 1916 oleh Staatsspoorwegen Westerlijnen termasuk dalam Daerah Operasi II Bandung. Total pembangunannya selesai pada 1 Juni 1921.

    Bacaan Direkomendasikan;
    - Mengenal Kereta Api (KA) Galunggung - [klik di sini]
    - Mengenal Kereta Api (KA) Pangandaran - [klik di sini]

Jalur Kereta Api Banjar - Pangandaran -Cijulang atas pertimbangan tertentu pada saat itu, ditutup total oleh PT. KAI mulai tanggal 1 Februari 1982. Indonesian Railway Preservation Society (2007) pernah mencatat bahwa pada tahun 1997, petak Banjar - Banjarsari (Pangandaran) sempat diperbaiki. Namun jalur ini ditutup lagi saat krisis ekonomi yang melanda seluruh Asia. Berkali-kali reaktivasi digaungkan untuk jalur ini, akan tetapi tidak pernah terealisasikan. Namun pada tahun 2018, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menggaungkan realisasi pengaktifan kembali jalur tersebut bersama jalur-jalur KA mati di Jawa Barat. Rencananya reaktivasi Jalur Kereta Api Banjar - Pangandaran -Cijulang  akan dilakukan setelah reaktivasi jalur Kereta Api Cibatu - Cikajang selesai dilakukan.

Demikian sajian informasi mengenai Jalur Kereta Api Banjar - Pangandaran - Cijulang yangdapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Mengenal Kereta Api Pangandaran

Mengenal Kereta Api Pangandaran || PT Kereta Api Indonesia (PT. KAI) meluncurkan Kereta Api (KA) Pangandaran yang beroperasi pada rute Jakarta - Bandung - Banjar dan sebaliknya, KA Pangandaran mulai meluncur pada hari Rabu tanggal 2 Januari 2019. Tujuan pengoperasian KA Pangandaran adalah; Optimalisasi armada dan jalur / rel yang masih tersedia, Memberikan alternatif waktu tercepat dibanding kemacetan di jalan raya dan Meningkatkan tingkat kunjungan ke obyek wisata Pangandaran dan sekitarnya. Meskipun KA Pangandaran hanya sampai Stasiun Banjar, akan tetapi penumpang sudah memperoleh fasilitasi "single ticket" untuk sampai di Pangandaran dengan fasilitas yang disediakan oeh PT KAI Pariwisata.

KA Pangandaran memiliki kapasitas total sejumlah 520 kursi yang terbagi atas dua kelas, yakni kelas eksekutif dan kelas premium. Secara fisik KA Pangandaran menggunakan rangkaian kereta eksekutif plus (Stainless Steel/K1 2018) dan Premium Plus (Mild Steel/K3 2017) yang diproduksi oleh BUMN PT INKA Madiun. Sementra itu, jadwal KA Pangandaran dimulai dari Stasiun Gambir menuju Stasiun Banjar pada pukul 07.50 dan dari Stasiun Banjar menuju Stasiun Gambir pada pukul 13.55. 

PT Kereta Api Indonesia menyediakan angkutan perjalanan terusan bagi penumpang KA Pangandaran dari stasiun Cibatu ke Kota Garut. Pengoperasian angkutan terusan ini bertujuan mempermudah penumpang KA Pangandaran yang hendak pergi ke Garut maupun sebaliknya. Dengan sistem single ticket, penumpang KA Pangandaran dapat langsung menggunakan layanan angkutan tersebut tanpa harus membeli tiket lagi.

Silahkan Baca Juga;
- Mengenal Kereta Api (KA) GALUNGGUNG - [klikdi sini]
- Mengenal Jalur Kereta Api Banjar - Pangandaran - Bandung - [klik di sini]

Untuk dapat menikmati KA Pangandaran, calon penumpang dapat membeli tiket mulai H-30 sebelum jadwal keberangkatan. Beberapa alternatif untuk memperoleh tiket tersebut dapat dilakukan melalui; KAI Access - website www.kai.id - contact center 121 - loket stasiun - dan seluruh mitra penjualan tiket resmi PT. KAI.

PT. KAI membuka pengoperasian KA Pangandaran karena kebutuhan masyarakat Jabar atas moda transportasi massal seperti kereta api terus meningkat pesat. Rute Banjar-Bandung-Jakarta, selain berpotensi sebagai angkutan orang, juga untuk angkutan barang.

Demikian sajian informasi mengenai Mengenal Kereta Api Pagandaran. Semoga sajian berikut bermanfaat ...
Back To Top
close