-->

Memahami Konsep Merdeka Belajar dan Guru Penggerak

Memahami Konsep Merdeka Belajar dan Guru Penggerak || Istilah Merdeka Belajar dan Guru Penggerak mendadak viral setelah Pidato Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim untuk memperingati Hari Guru Nasional (HGN) dirilis ke publik pada Jumat tanggal 22 Nopember 2019). Setelah upacara bendera memperingati Hari Guru Nasional Tahun 2019, Mendikbud Nadiem memberikan penjelasan tentang konsep tersebut.

Esensi pidato tersebut ada dua sih poin yang terpenting. Yang satu, merdeka belajar, yang kedua adalah guru penggerak. Merdeka Belajar yang dimaksud adalah bahwa unit pendidikan yaitu sekolah, guru-guru dan muridnya punya kebebasan. Kebebasan untuk berinovasi, kebebasan untuk belajar dengan mandiri dan kreatif. Sedangkan Guru Penggerak diartikan sebagai guru yang mengutamakan murid dari apa pun, bahkan dari kariernya, mengutamakan murid dan pembelajaran murid. Karena itu mengambil tindakan-tindakan tanpa disuruh, diperintah, untuk melakukan yang terbaik.

Selanjutnya, pemerintah bisa membantu memerdekakan guru penggerak untuk melakukan berbagai macam inovasi. Pertama, pemerintah harus menyadari apa sih perannya dan kita membantu untuk mereka bergerak. Kedua, dari sisi regulasi dan birokrasi kita harus bantu guru.

Demikian sajian informasi mengenai Memahami Konsep Merdeka Belajar dan Guru Penggerak yang dapat disajikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

KISI-KISI UN 2019/2020

KISI-KISI UN  2019/2020 || Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Salah satu persiapan menghadapi Ujian Nasional (UN) 2020 adalah mengetahui dan mempelajari Kisi-Kisi Ujian Nasional yang sudah dirilis oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) untuk Ujian Nasional (UN) 2020.


Berikut Kisi-Kisi UN 2020  beserta Link untuk DOWNLOAD.
Baca Juga; Juklak/Juknis/POS UN 2020 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai KISI-KISI UN  2019/2020 yang dapat disajikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Prosedur Operasional Standar (POS) UN 2019/2020

Prosedur Operasional Standar (POS) UN  2019/2020 || Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan. Berikut disajikan Juklak/Juknis/POS UN Tahun Pelajaran 2019/2020.



Untuk mengikuti UN, Peserta  harus memenuhi persyaratan berikut:
  1. Peserta didik telah atau pernah berada pada tahun terakhir pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu.
  2. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada suatu Jenjang Pendidikan di satuan pendidikan tertentu mulai semester I tahun pertama sampai dengan semester pertama pada tahun terakhir.
  3. Peserta didik memiliki laporan lengkap penilaian hasil belajar pada Pendidikan Kesetaraan.
  4. Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan, dinas pendidikan sesuai kewenangannya dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan pendidikan di daerah.
Ujian Nasional  secara terpusat diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dan secara teknis dilaksanakan oleh Panitia UN Tingkat Pusat, Tingkat Provinsi, Tingkat Kabupaten/Kota, Tingkat Satuan Pendidikan di Dalam Negeri  dan di Luar Negeri.

Hitungan ketercapaian Nilai UN dilaporkan dalam rentang nilai 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus),
dengan tingkat pencapaian kompetensi lulusan dalam kategori sebagai berikut:
  1. sangat baik, jika nilai UN lebih besar dari 85 (delapan puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 100 (seratus);
  2. baik, jika nilai lebih besar dari 70 (tujuh puluh) dan lebih kecil dari atau sama dengan 85 (delapan puluh lima);
  3. cukup, jika nilai lebih besar dari 55 (lima puluh lima) dan lebih kecil dari atau sama dengan 70 (tujuh puluh); dan
  4. kurang, jika nilai lebih kecil dari atau sama dengan 55 (lima puluh lima).
Untuk mengetahui lebih lengkap Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 silahkan Download Juklak/Juknis/POS UN 2020 – [klik di sini]

Baca Juga; Kisi- Kisi Ujian Nasional Tahun 2020 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Prosedur Operasional Standar (POS) UN  2019/2020 yang dapat disajikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB 2020

Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 || Sebagai salah satu realisasi dari Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim telah merilis Permendikbud tentang PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021. Berikut disajikan point pokok yang terdapat pada Permendikbud tersebut:

Download Permendikbud 44 / 2019 tentang PPDB 2020 - [klik disini]

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:
  • berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A; dan
  • berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia:
  • 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau
  • paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP:
  • berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • memiliki ijazah SD/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD.
Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA atau SMK:
  • berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
  • memiliki ijazah SMP/sederajat atau dokumen lain yang menjelaskan telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP.
Download Permendikbud 44 / 2019 tentang PPDB 2020 - [klik disini]

Sedangkan untuk Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2020 dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
  • Zonasi; paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
  • Afirmasi; paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung Sekolah.
  • Perpindahan tugas orang tua/wali; paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
  • Prestasi. Jika masih terdapat sisa kuota.
Baca Juga;
Kebijakan Merdeka Belajar dalam PPDB 2020 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 tentang PPDB Tahun Pelajaran 2020/2021 yang dapat disajikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Mengenal RPP 1 Lembar/Halaman dan Contohnya

Mengenal RPP 1 Lembar / Halaman dan Contohnya  || Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan Merdeka Belajar. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.


Salah satu kebijakan pendidikan Merdeka belajar adalah menyederhanakan Format Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) supaya pembuatan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) bagi guru tidak menjadi hal yang memberatkan sebelum melaksanakan pembelajaran. Secara lebih ringkas Mendikbud mengatakan bahwa RPP cukup 1 lembar saja. Berikut ringkasan kajian Mendikbud mengenai penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dan Contoh RPP 1 Lembar / Halaman.

Kondisi Saat Ini:

  1. Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku.
  2. RPP memiliki terlalu banyak komponen dan guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman).
  3. Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru yang seharusnya bisa digunakan untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Arah Kebijakan Baru:

  1. Guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan dan mengembangkan format RPP.
  2. RPP terdiri dari 3 komponen inti (komponen lainnya bersifat pelengkap dan dapat dipilih secara mandiri) yaitu: (1) Tujuan Pembelajaran, (2) Kegiatan Pembelajaran dan (3) Asesmen.
  3. RPP cukup 1 lembar / Halaman.
  4. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Berikut Contoh RPP 1 Lembar / Halaman

Demikian sajian informasi mengenai RPP 1 Lembar / Halaman dan Contohnya  yang dapat disajikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Mengenal Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar

Mengenal Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar  || Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim, menetapkan empat program pokok kebijakan pendidikan Merdeka Belajar. Program tersebut meliputi Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran kedepan yang fokus pada arahan Presiden dan Wakil Presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Berikut disajikan visual dari program pokok kebijakan Merdeka Belajar.



Kebijakan 1 : Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)

Kebijakan 2 : Ujian Nasional (UN)


Kebijakan 3 : Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)


Kebijakan 4 : Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)


Mendikbud berharap pemerintah daerah dan pusat dapat bergerak bersama dalam memeratakan akses dan kualitas pendidikan “Pemerataan akses dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, seperti redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru,” pesan Mendikbud.

Demikian sajian informasi mengenai Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar  yang dapat disajikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

4 Program Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar

4 Program Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar || Setelah melaunching Konsep Guru Penggerak, kini Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menetapkan Empat Program Pokok Kebijakan Pendidikan “Merdeka Belajar”. Program tersebut meliputi perubahan pada Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Ujian Nasional (UN), Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP), dan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi. “Empat program pokok kebijakan pendidikan tersebut akan menjadi arah pembelajaran ke depan yang fokus pada arahan presiden dan wakil presiden dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Berikut disajikan 4 Program Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar.

1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Penyelenggaraan USBN pada 2020 akan diterapkan dengan ujian yang diselenggarakan hanya oleh sekolah. Ujian tersebut dilakukan untuk menilai kompetensi siswa yang dapat dilakukan dalam bentuk tes tertulis atau bentuk penilaian lainnya yang lebih komprehensif, seperti portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dan sebagainya). Melalui hal itu, guru dan sekolah lebih merdeka dalam penilaian hasil belajar siswa.

2. Ujian Nasional (UN)
Tahun 2020 merupakan pelaksanaan UN untuk terakhir kalinya. Penyelenggaraan UN tahun 2021, akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter, yang terdiri dari kemampuan bernalar menggunakan bahasa (literasi), kemampuan bernalar menggunakan matematika (numerasi), dan penguatan pendidikan karakter. Pelaksanaan ujian tersebut akan dilakukan oleh siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11), sehingga dapat mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran. Hasil ujian ini tidak digunakan untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya. Arah kebijakan ini juga mengacu pada praktik baik pada level internasional seperti PISA dan TIMSS.

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Kemendikbud akan menyederhanakannya RPP dengan memangkas beberapa komponennya. Dalam kebijakan baru tersebut, guru secara bebas dapat memilih, membuat, menggunakan, dan mengembangkan format RPP. Tiga komponen inti RPP terdiri dari Tujuan Pembelajaran, Kegiatan Pembelajaran, dan Asesmen. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.

4. Penerimaan PesertaDidik Baru (PPDB)
Kemendikbud tetap menggunakan sistem zonasi dengan kebijakan yang lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan akses dan kualitas di berbagai daerah. Komposisi PPDB Jalur Zonasi dapat menerima siswa minimal 50 persen, Jalur Afirmasi minimal 15 persen, dan Jalur Perpindahan maksimal 5 persen. Sedangkan untuk Jalur Prestasi ditingkatkan menjadi 30 persen lainnya disesuaikan dengan kondisi daerah. Pemerintah Daerah berwenang menentukan proporsi final dan menetapkan wilayah zonasi.

Demikian sajian informasi mengenai 4 Program Kebijakan Pendidikan Merdeka Belajar yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Download Modul Materi Program PKP Berbasis Zonasi

Download Modul Materi Program PKP Berbasis Zonasi || PKP Berbasis Zonasi adalah kegiatan proses pembelajaran dan peningkatan kompetensi guru melalui pembinaan guru dalam merencanakan, melaksanakan, sampai dengan mengevaluasi pembelajaran yang berorientasi pada keterampilan berpikir tingkat tinggi dengan tujuan untuk meningkatkan kompetensi siswa.

Pelaksanaan PKP Berbasis Zonasi dilakukan secara tatap muka dengan pola In-On-In, dimana kegiatan pembelajarannya dilakukan sebagian secara tatap muka dan sebagian dilakukan secara mandiri. Kegiatan In-Service Learning (In) adalah pembelajaran melalui kegiatan tatap muka antara peserta dengan GI sebagai fasilitator. Kegiatan On-the-Job Learning (On) merupakan kelanjutan proses pembelajaran dari kegiatan In. Pada saat On peserta melakukan pendalaman materi dan mengerjakan tugas-tugas yang diberikan pada saat In.

Pelaksanaan Program PKP Berbasis Zonasi bagi guru sasaran menggunakan pola 82 Jam Pelajaran (JP) @45 menit, dengan struktur program sebagai berikut.

Materi Umum:
  1. Kebijakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi
  2. Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi, PPK, dan GLN
Materi Pokok:
  1. Pengembangan Pembelajaran Berorientasi HOTS
  2. Penilaian Berorientasi HOTS
  3. Praktik Mengajar
  4. Laporan Best Practice
Materi Pendukung:
     Rencana Tindak Lanjut

Baca Juga; Juknis Program PKP Berbaasis Zonasi - [klik di sini]

Untuk mendukung teknis pelaksanaan pola In-On-In, penyelenggara menyediakan Modul Materi Program PKP Berbasis Zonasi. Sebagai bahan pelengkap referensi, berikut disajikan Modul Materi Program PKP Berbasis Zonasi yang bisa di-DOWNLOAD pada tautan/link di bawan ini;
1. Modul Materi PKP untuk Guru TK - [klik di sini]
2. Modul Materi PKP untuk Guru SD - [klik di sini]  
3. Modul Materi PKP untuk Guru SMP - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Modul Materi Program PKP Berbasis Zonasi yang dapat disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Memahami Program PKP Berbasis Zonasi

Memahami Program PKP Berbasis Zonasi || Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi merupakan program tindak lanjut dari program Peningkatan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) bertujuan memaksimalkan peran guru inti, kepala sekolah, dan pengawas sekolah di kelompok kerja di zonanya masing-masing.

Dalam pelaksanaannya, Peningkatan Kompetensi Pembelajaran guru akan dikaitkan dengan penguatan kompetensi pembelajaran menjadi pelatihan berbasis zonasi dengan bimbingan para guru inti yang sudak mendapaktan ToT sebelumnya.

Implementasi program PKP akan berpusat pada kegiatan di zonasi, dimana guru akan melakukan peningkatan kompetensi di zonanya masing-masing, guru tidak lagi dikumpulkan di kabupaten/kota dalam waktu tertentu dan meninggalkan kelas.

Guru nantinya akan bisa melaksanakan peer teaching pada kegiatan kelompok kerja, serta peer learning sesama guru dalam zonasinya. Selain itu, kerjasama antara guru secara berkomunitas (community learning), serta kepala sekolah dan pengawas sekolah saling bertukar pengalaman. Pelatihan dilakukan berdasarkan pendekatan masalah yang berawal dari refleksi diri dan analisis hasil UN/USBN serta ujian sekolah.

Materi dalam kegiatan PKP Berbasis Zonasi sebagai berikut :
  1. Materi kebijakan meliputi; Program PKB melalui PKP Berbasis Zonasi, integrasi PPK, Gerakan Literasi Nasional (GLN), dan pembelajaran berorientasi HOTs,
  2. Pendampingan oleh Pengawas/Kelapa Sekolah kepada Guru Sasaran (IN) selama lima kali kegiatan,
  3. Post Test dilaksanakan secara online di TUK/PB yang memiliki fasilitas secara online,
  4. Pengawasan dan pelaksanaan Post Test oleh Guru Inti.
Pola Program PKP Berbasis Zonasi sebagai berikut;
  1. Pelaksanaan In (in service learning). Kegiatan In, peserta dan fasilitator (Guru Inti) melakukan pertemuan tatap muka di pusat zona/pusat belajar yang telah ditetapkan. Sikap peserta selama kegiatan dinilai oleh fasilitator (Guru Inti) sebagai salah satu unsur penilaian. Materi berupa; teori, praktik, serta tagihan yang harus dikerjakan oleh peserta.
  2. Pelaksanaan On (on the job learning). Kegiatan On, ialah guru yang telah mengikuti kegiatan In-1 dan In-2. Keggiatan On dilakukan di sekolah masing-masing kurang lebih 1 minggu (setara 10 JP, dengan asumsi 2 JP/hari). Hasil kegiatan On disesuaikan dengan praktik, dengan dibuktikan tagihan yang harus dikerjakan.
  3. Pelaksanaan Post Test. Dilaksanakan secara online di TUK/PB yang memiliki fasilitas secara online.
Untuk memahami lebih lengkap mengenai Program PKP Berbasis Zonasi, silahkan baca Juknis Program PKP Berbasis Zonasi - [klik di sini]

Demikian Pengertian Program PKP Berbasis Zonasi yang dapat disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Download Juknis Program PKP Berbasis Zonasi

Download Juknis Program PKP Berbasis Zonasi || Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran (PKP) Berbasis Zonasi merupakan salah satu upaya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan meningkatkan kualitas lulusan dalam hal ini peserta didik. Program ini dikembangkan mengikuti arah kebijakan Kemendikbud yang menekankan pembelajaran berorientasi Keterampilan Berpikir Tingkat Tinggi atau Higher Order Thinking Skills (HOTS).

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik. Guru profesional memegang peranan yang sangat penting dalam menentukan prestasi peserta didik. Penelitian menunjukkan bahwa 30% prestasi peserta didik ditentukan oleh faktor guru. Untuk senantiasa menjaga profesionalitasnya, guru harus senantiasa meng-update dirinya dengan melakukan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Jika program pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dikembangkan oleh Ditjen GTK sebelumnya, yang didasarkan pada hasil Uji Kompetensi Guru, berfokus pada peningkatan kompetensi guru khususnya kompetensi pedagogi dan profesional, maka Program PKP Berbasis Zonasi lebih berfokus pada upaya memintarkan siswa melalui pembelajaran berorientasi keterampilan berpikir tingkat tinggi.

Petunjuk Teknis Program PKP ini terdiri dari lima bab, yaitu: Bab I Pendahuluan, Bab II Gambaran Umum, Bab III Pelaksanaan Program, Bab IV Monitoring, Evaluasi, Sertifikat, dan Pelaporan, dan Bab V Penutup.

Silahkan Download Petunjuk Teknis - Juknis Program PKP - pada tautan di bagian akhir tulisan ini.

Petunjuk Teknis Program PKP ini disusun untuk memberikan rambu-rambu bagi para pemangku kepentingan dalam menyelenggarakan kegiatan Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi. Petunjuk Teknis (Juknis) ini disusun sebagai acuan kerja bagi semua pihak, baik penyelenggara, pengguna, dan pihak lain atau pemangku kepentingan untuk:
  1. Merencanakan dan melaksanakan Program Peningkatan Kompetensi Pembelajaran Berbasis Zonasi bagi guru.
  2. Mengelola peningkatan kompetensi guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan.
Klik di Sini untuk Download Petunjuk Teknis (Juknis) Program PKP Berbasis Zonasi.
Klik di Sini untuk Download Modul Materi Program PKP Berbasis Zonasi.

Demikian sajian informasi mengenai Juknis Program PKP Berbasis Zonasi yang dapat disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Persyaratan Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2019

Persyaratan Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2019 || Direktorat Jenderal GTK Kemdikbud kembali membuka pendaftaran seleksi kemampuan akademik calon peserta Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) untuk guru PNS maupun Non PNS. Hal ini berdasar pada Surat Edaran Ditjen GTK Nomor 8963/B.B1.1/PR/2019 tanggal 24 September 2019 tentang seleksi kemampuan akademik tahun 2019. Berikut ini disajikan Kategori dan Persyaratan Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2019.

A. Kategori
Calon peserta adalah Guru Tetap di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dengan kriteria sebagai berikut.
  1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik.
  2. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun belum mencapai nilai minimum yang ditetapkan oleh Kemenristekdikti.
  3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG.
B. Persyaratan
Calon peserta wajib memenuhi Persyaratan Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2019 sebagai berikut.
  1. Guru Tetap yaitu guru yang status kepegawaiannya PNS dan Non PNS serta Guru Tetap Yayasan (GTY) yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau diangkat oleh yayasan berdasarkan perjanjian kerja di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah atau masyarakat yang belum memiliki sertifikat pendidik.
  2. Terdaftar pada Data Pokok Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  3. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015.
  4. Memiliki NUPTK.
  5. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi, dibuktikan dengan scan ijazah S-1/ D-IV dan sesuai dengan bidang studi pada PPG yang akan diikuti.
  6. Berusia setinggi-tingginya 57 tahun dihitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019.
  7. Sehat jasmani dan rohani.
Untuk mendapatkan File Lengkap Surat Edaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2019 silahkan Download - [klik di sini]

Hal lain yang perlu diketahui seleksi/pretest tahun 2019 kali ini berbeda dengan sebelumnya. Jika sebelumnya guru menunggu undangan dari SIM PKB, untuk kali ini guru harus mendaftarkan diri dengan mengunggah (upload) berkas ke website yang telah ditentukan. Ini berarti harus ada upaya proaktif dari guru sendiri sehingga jangan sampai terlewat batas waktu pendaftaran yang sudah ditentukan.

Demikian sajian informasi mengenai Persyarata Pendaftaran Seleksi Akademik PPG Dalam Jabatan 2019 yang dapat disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Download Panduan dan Instrumen / Kuisioner PMP Daring 2019

Download Panduan dan Instrumen / Kuisioner PMP Daring 2019 || Sebagaimana telah diketahui bahwa Pemetaan Mutu Pendidikan atau PMP adalah kegiatan yang dilakukan Kemdikbud untuk mendapatkan Peta Mutu Pendidikan di Indonesia. Kegiatan ini dilakukan dengan cara menjaring informasi melalui responden yang terkait langsung dengan proses pendidikan di sekolah yaitu, Kepala Sekolah, Guru, Siswa, Komite Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Setelah website  Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) dibuka secara resmi, Kepala Sekolah melalui Operator Pendataan di sekolah mengkoordinir pelaksanaan entry kuisioner Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) secara online. Pengisian dilakukan sesuai dengan fungsi dan peran masing-masing antara Kepala Sekolah, Guru, Siswa, Komite Sekolah, dan Pengawas Sekolah melalui akun (email dan password) masing-masing.

Baca Juga:
Cara Mengisi Kuisioner PMP Daring 2019 - [klik di sini]

Data PTK, Siswa, Sarpras, dan Pengelolaan (Biaya) dalam akun Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) diambil  diambil secara otomatis melalui koneksi online dari Dapodik, untuk itu diharapkan pengisian Dapodik hendaknya sudah tepat dan benar.

Entry Kuisioner PMP secara online dibatasi waktu, selain itu juga kelancarannya akan dipengaruhi oleh padatnya trafic di server serta kualitas jaringan provider.

Sebelum mengisi kuisioner PMP, berikut disajikan file lengkap informasi tentang PMP 2019 yang bisa diunduh/didownload pada tautan di bawah ini;
  1. Pengenalan Aplikasi - [klik di sini]
  2. Pengenalan Aplikasi_rev - [klik di sini]
  3. Instrumen Pemut 2019_1 - [klik di sini]
  4. Pengenalan Aplikasi - [klik di sini]
  5. Evaluasi Pelaksanaan Pemut - [klik di sini]
Silahkan Unduh Download Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) 2019 pada tautan berikut;
  1. Instrumen Pemetaan Tahun 2019 SD - [klik di sini]
  2. Instrumen Pemetaan Tahun 2019 SMP - [klik di sini]
  3. Instrumen Pemetaan Tahun 2019 SMA - [klik di sini]
  4. Instrumen Pemetaan Tahun 2019 SMK - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Panduan dan Instrumen / Kuisioner PMP Daring 2019 yang dapat disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Memahami Cara Menghitung Masa Kerja PNS

Memahami Cara Menghitung Masa Kerja PNS || Sebagaimana telah diketahui bahwa masa kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu ada dua macam yaitu Masa Kerja Golongan (MKG) dan Masa Kerja Keseluruhan (MKK). Masa Kerja Golongan  dihitung dari masa kerja yang tertulis pada SK Kenaikan Pangkat Terakhir sampai dengan bulan / tahun berjalan. Sedangkan Masa Kerja Keseluruhan dihitung mulai seorang pegawai diangkat menjadi  CPNS. Berikut disajikan cara menghitung Masa Kerja PNS baik  Masa Kerja Golongan maupun Masa Kerja Keseluruhan.

Cara Menghitung Masa Kerja Golongan (MKG)

CONTOH  :  Seorang  PNS punya SK Kenaikan Pangkat terakhir : 01 April 2010 dengan masa kerja golongan ( tercantum dalam SK ) 15 tahun 06 bulan. Cara Menghitung Masa Kerja Golongan Pada Bulan April Tahun  2017 adalah :
01  –  10  –  2017  
01  –  04  –  2010  _  dikurangi
00  –  06  –  0007     Hasilnya adalah 7 tahun 6 bulan

Jadi…..
15  tahun  06 bulan  
07  tahun  06 bulan  +  ditambah
22   tahun 12 bulan atau 23 tahun 0 bulan
Jadi hasilnya: Masa Kerja Golongan PNS tersebut pada 01 Oktober  2017 adalah 23 tahun 00 bulan.


Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan (MKK)

Dihitung mulai TMT CPNS sampai dengan bulan terakhir penghitungan, ditambah dengan masa kerja yang diperoleh saat pengangkatan. CONTOH  :  Seorang  PNS mempunyai  SK  CPNS  TMT : 01 Januari 1986, dengan masa kerja diperoleh sebelumnya ( tercantum ) dalam SK cpns 03  tahun  04  bulan. Berapa masa kerja keseluruhan PNS tersebut pada 01 September 2017 Cara Menghitung Masa Kerja Keseluruhan adalah sebagai berikut :
01  –  09  –  2017
01  –  01  –  1986  _  dikurangi
00  –  08  –  0031       

Jadi pada 01-09-2017 PNS tersebut masa kerja keseluruhannya adalah: 31 tahun 08 bulan, ditambah dengan masa kerja sebelumnya ( 03 tahun 04 bulan ).

31 tahun 08 bulan
03 tahun 04 bulan   +  ditambah
34 tahun 12 bulan atau 35 tahun 00 bulan

Jadi hasilnya, pada 01-09-2017 PNS tersebut masa kerja keseluruhannya adalah: 35 tahun 00 bulan

Apabila seorang PNS mengajukan Peninjauan Masa Kerja dan disetujui oleh yang berwenang, maka masa kerjanya otomatis juga akan bertambah.
  1. Seorang PNS Golongan I / d naik pangkat ke Golongan II / a masa kerja golongannya akan dikurangi 6 ( enam ) tahun. Contoh :  Gol. I/d MKG 16 tahun 1 bulan, bila naik pangkat ke gol. II/a maka MKG-nya menjadi 10 tahun 1 bulan
  2. Sedangkan seorang  PNS Golongan  II/ d yang naik pangkat ke Golongan III / a Masa Kerja Golongannya akan dikurangi 5 ( lima) tahun. Contoh : gol. II/d MKG 22 tahun 7 bulan, bila naik pangkat ke Gol. III/a maka MKG-nya menjadi 17 tahun 7 bulan.
Demikian sajian informasi mengenai Memahami Cara Menghitung Masa Kerja PNS yang dapat disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Cara Mengisi Kuisioner PMP Daring / Online 2019

Cara Mengisi Kuisioner PMP Daring / Online 2019 || Mulai tahun 2019,  kuisioner Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) diisi dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) atau online. Jika di tahun sebelumnya operator sekolah harus menginstal Aplikasi PMP pada komputer atau laptop yang juga terinstal Aplikasi Dapodik, sekarang semua komputer atau laptop bisa mengakses portal / website PMP secara daring. Dengan demikian, proses pekerjaan PMP tidak terpusat pada satu laptop, akan tapi bisa dilakukan bersama-sama oleh semua responden dalam satu waktu.

Cara Pengisian Kuisioner PMP secara daring / online 2019 pada prinsipnya sama saja dengan pengisian secara kuisioner pada Aplikasi PMP ofline. Perbedaannya, kalau dulu pengisian bisa dilakukan secara ofline (tak terhubung jaringan internet kecuali untuk kirim data), sekarang harus selalu terhubung dengan internet.

Baca Juga;
Panduan dan Instrumen / Kuisioner PMP Daring 2019 - [klik di sini]

Berikut disajikan Cara Pengisian Kuisioner PMP Secara Daring/ Online 2019 dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Langkah 1
Buka alamat portal / website PMP daring di


 Langkah 2
Login dengan menggunakan user id dan password sekolah.
Jika password terbaru tidak bisa login, gunakan password dapodik tahun 2018.
Jika user id dan password benar, halaman PMP daring akan terbuka seperti berikut:


Langkah 3
Untuk pindah pengguna ( guru, siswa atau komite), pilih menu pengaturan.
Kemudian pilih menu Tukar Pengguna. Klik panah kecil di kolom sebelah kanan jenis responden.


Langkah 4
Pilih jenis responden; Guru, Siswa atau Komite. Selanjutnya klik panah di ujung kanan kolom nama responden yang terpilih. Jika nama responden tidak terbaca karena ada di sebelah bawah,
skrol halaman ke bawah.


Langkah 5
Klik Tombol PERANGKAT KUISIONER


Langkah 6
Selanjutnya klik Tombol RINCIAN


Langkah 7
Setelah Klik di panah kecil yang ada di sebelah kanan rincian kuisioner
untuk menampilkan soal kuisioner.


Langkah 8
Jawab kuisioner yang tampil di halaman, scroll ke bawah untuk menampilkan pertanyaan lainnya. Jika semua pertanyaan di halaman atau bagian tersebut selesai dijawab, klik SIMPAN.
Kemudian klik panah di sebelah kanan menu simpan untuk menampilkan kuisioner bagian berikutnya.


Langkah 9
Demikian seterusnya sampai semua kuisioner selesai dikerjakan. Jika ingin keluar dari PMP daring, klik nama responden di sebelah kanan atas jendela aplikasi, kemudian pilihTombol KELUAR.


Demikian sajian informasi mengenai Cara Mengisi Kuisioner PMP Daring / Online 2019 yang dapat disajikan. Semoga Bermanfaat !!!

Memahami Sejarah Mobil Esemka

Memahami Sejarah Mobil Esemka || Riwayat mobil Esemka bermula pada tahun 2007 silam, di mana kala itu Esemka digagas seorang pemilik bengkel 'Kiat Motor' asal Klaten, Jawa Tengah, bernama Sukiyat. Pria ini membantu anak-anak Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri Trucuk 1 Katen membuat mobil dengan tujuan utama untuk menstransfer ilmu. Total setidaknya ada 9 unit prototipe yang dibuat Sukiyat dengan nama Kiat Eesemka.

Bersamaan dengan itu, melalui Program Teaching Factory, Direktorat Pembinaan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI juga menghasilkan ide  Esemka. Untuk bidang otomotif, ditunjuklah 4 SMK di Jawa Tengah dan 1 SMK di Jawa Timur sebagai perintisnya, yakni SMKN 2 Surakarta, SMKN 5 Surakarta, SMK Warga Surakarta, SMK Muhammadiyah 2 Borobudur Magelang, dan SMKN 1 Singosari Malang.

Tiga SMK di Solo berhasil merancang 5 unit dengan 2 jenis prototipe mobil. Sedangkan dua SMK lainnya juga membuat prototipe, namun tidak didaftarkan ke PT Solo Manufaktur Kreasi (Esemka) yang didirikan pada 2010. “SMK Borobudur yang juga membuat prototipe tapi tidak diregistrasikan ke PT Esemka, termasuk SMK Singosari,” ungkap Dwi Budhi Martono, Guru Teknik Otomotif SMKN 2 Surakarta yang menjadi pembimbing proyek mobil Esemka.

Mobil buatan siswa SMK ini kemudian diuji kelayakannya di Jakarta pada 2010, namun tidak berhasil dan dinyatakan belum laik jalan. Dua tahun kemudian atau setelah diputuskan bahwa Esemka akan menjadi mobil dinas wali kota dan wakilnya di Solo, Jokowi meminta agar kendaraan itu kembali diujikan di Jakarta. Hasil pengujian pada 7 Februari 2012 itu kembali gagal. Kementerian Perhubungan kala itu menyebut mobil Esemka belum memenuhi batas emisi gas buang. Mobil Esemka diujikan lagi pada September 2012. Kali ini dinyatakan lulus uji. Akan tetapi, setelah Jokowi memutuskan hengkang ke ibu kota untuk bertarung di Pilkada DKI Jakarta 2012, raung Esemka justru perlahan senyap dan suaranya semakin lamat-lamat.

Meskipun kurang terdengar gaungnya, namun sejatinya Esemka tetap bergerak walau tanpa Joko Widodo. Hingga tahun 2015, ada beberapa propotipe mobil berbagai jenis yang dihasilkan selain Rajawali (SUV) yang sudah diluncurkan sebelumnya dan sempat dipakai Jokowi. Untuk varian pikap, muncul Esemka Bima 1.5 dan Bima 1.1, ada pula Esemka Surya, Esemka Digdaya, Esemka Patua, dan Esemka Borneo yang berjenis mobil double cabin, mini truck, serta mini bus, juga Esemka Zhangaro yang bertipe pikap niaga. Selain Rajawali dan Rajawali R2, Esemka juga punya mobil penumpang dengan wujud yang lebih kecil atau mobil perkotaan, yakni Esemka Hatchback. Seluruh prototipe mobil Esemka ini dihasilkan oleh SMK-SMK yang sebelumnya telah ditunjuk untuk terlibat di proyek teaching factory. Selama 2012 hingga 2015, mobil-mobil Esemka yang berjumlah 200 unit telah tersebar di Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

PT SMK oleh Presiden Joko Widodo dihubungkan dengan PT Adiperkasa Citra Lestari (ACL). Kolaborasi PT Solo Manufaktur Kreasi dan PT Adiperkasa Citra Lestari melahirkan perusahaan baru bernama PT Adiperkasa Citra Esemka Hero (ACEH). Esemka pun mulai menapak level industri dan meninggalkan pihak perintisnya. Demikian diungkapkan Dwi Budhi Martono, Guru Teknik Otomotif SMKN 2 Surakarta yang menjadi pembimbing proyek mobil Esemka.

Perusahaan baru Esemka lantas mendirikan pabrik di Desa Demangan, Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali. Pada 6 September 2019 lalu, pabrik ini diresmikan langsung oleh Presiden Jokowi kendati pihak Esemka telah menegaskan bahwa produk mereka adalah milik swasta sepenuhnya, tidak untuk mobil nasional.

Demikian sajian informasi mengenai Sejarah Mobil Esemka yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Memahami Masa Jabatan Kepala Sekolah TK SD SMP SMA/SMK

Memahami Masa Jabatan Kepala Sekolah TK SD SMP dan SMA/SMK || Sebagaimana telah diketahui bahwa Pengangkatan dan Pemberhentian Jabatan Kepala Sekolah TK, SD, SMP dan SMA/SMK diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018. Sedangkan khusus mengenai masa penugasan atau Masa Jabatan Kepala Sekolah diatur pada pasal 12  ayat 1 sampai dengan ayat 8. Berikut disajikan intisari dari masing-masing ayat:
  1. Ayat 1 - Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah dilaksanakan dengan sistem periodisasi.
  2. Ayat 2 - Setiap periode jabatan kepala sekolah dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun.
  3. Ayat 3 - Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang mas tugasnya paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan.
  4. Ayat 4 - Masa jabatan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkalan yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun. Dan paling lama 2 (dua) masa jabatan atau 8 (delapan) tahun.
  5. Ayat 5 - Masa jabatan Kepala Sekolah berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja dilakukan setiap tahun dengan predikat minimal “Baik”.
  6. Ayat 6 - Jika hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai predikat “Baik”. Maka Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya.
  7. Ayat 7 - Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya ditugaskan kembali sebagai Guru.
  8. Ayat 8 - Penugasan kembali sebagai Guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru.
Oleh sebab itu pada pasal 12 di atas dengan tegas dinjelaskan bahwa Masa Jabatan Kepala Sekolah memiliki batas waktu atau periode. Setiap periode kepemimpinan kepala sekolah adalah 4 tahun dan paling lama masa jabatannya adalah 3 periode atau 12 tahun.

Demikianlah sajian informasi mengenai Masa Jabatan Kepala Sekolah TK SD SMP dan SMA/SMK. Semoga Bermanfaat !!!

Download Modul Diklat SPMI

Download Modul Diklat SPMI  || Sekolah beserta seluruh komponen didalamnya memiliki tanggungjawab dalam penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan di sekolah tidak dapat berjalan dengan baik tanpa adanya budaya mutu pada seluruh komponen sekolah. Peningkatan mutu secara utuh dalam pelaksanaan penjamina mutu sekolah dibutuhkan pendekatan yang melibatkan seluruh komponen sekolah untuk bersamasama memiliki budaya mutu. Agar penjaminan mutu dapat berjalan dengan baik di segala lapisan pengelolaan pendidikan telah dikembangkan sistem penjaminan mutu pendidikan yang terdiri dari Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME).


Sistem penjaminan mutu yang berjalan di dalam sekolah dan dijalankan oleh seluruh komponen dalam sekolah disebut sebagai SPMI. SPMI mencakup seluruh aspek penyelenggaraan pendidikan dengan memanfaatkan berbagai sumberdaya untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. Sistem penjaminan mutu ini dievaluasi dan dikembangkan secara berkelanjutan oleh sekolah dan juga ditetapkan oleh sekolah untuk dituangkan dalam pedoman pengelolaan sekolah serta disosialisasikan kepada pemangku kepentingan sekolah.

Diklat SPMI untuk sekolah model dilaksanakan oleh LPMP dengan melibatkan fasilitator daerah atau tim penjaminan mutu pendidikan dengan pola whole school approach. Pelatihan SPMI dirancang sefleksibel mungkin baik dari sisi materi maupun metode pelatihan sehingga dapat diikuti oleh semua peserta dari berbagai level. Oleh karena itu, ruang lingkup pelatihan tidak hanya tersampaikannya substansi yang harus diterima oleh peserta pelatihan namun juga termasuk keterampilan yang harus dimiliki oleh peserta setelah mengikuti pelatihan untuk menjalankan peran dan fungsi masing-masing dalam penerapan penjaminan mutu internal di sekolah. Modul berikut ini adalah Modul Diklat SPMI, merupakan panduan yang digunakan oleh fasilitator dalam Pelatihan SPMI untuk Kepala Sekolah dan Untuk Fasilitator.

Silahkan Download;
    Modul Diklat SPMI Fasilitator - [klik di sini]
    Modul Diklat SPMI Kepala Sekolah - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Modul Diklat SPMI yang dapat disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!

Mengenal Pramuka Prasiaga Bagi Anak Usia PAUD

Mengenal Pramuka Prasiaga Bagi Anak Usia PAUD || Bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke 58 tanggal 14 Agustus 2019, Gerakan Pramuka secara resmi telah mengesahkan Tingkatan Pramuka Prasiaga bagi peserta didik pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai tingkatan baru dalam Gerakan Pramuka setelah diujicoba sejak tahun 2010 di Kwartir Daerah Jawa Barat. Pramuka Prasiaga PAUD merupakan salah satu konsep pendidikan yang berfungsi untuk membentuk siswa sebagai manusia Indonesia yang memiliki karakter yang sangat baik diajarkan kepada  anak  sejak mereka berusia anak PAUD yaitu 3-7 tahun. Tingkatan pramuka yang mulanya hanya  empat tingkatan yaitu siaga, penggalang, penegak, dan pembina kini bertambah satu yaitu prasiaga.

Materi Pramuka Prasiaga PAUD yang diberikan untuk pramuka usia dini, berupa materi yang selayaknya diberikan untuk anak PAUD. Akan tetapi dalam hal ini, pemberi materi menyisipkan pengetahuan pramuka secara umum ke dalam materi yang biasa dilakukan. Misalnya sambil bermain  dengan mengajar anak menggambar, bertepuk tangan, bernyanyi, bermain kerjasama, dan media bermain lain yang dapat memperkenalkan anak pada pramuka. Pengenalan Pramuka pada anak usia dini yang meliputi sejumlah model ini ditujukan dalam memenuhi delapan kecerdasan anak usia dini dan perangsangan perkembangan motorik serta perkembangan kognitifi anak usia dini.

Metode pengenalan Pramuka dengan menggunakan lagu tentunya ditujukan untuk merangsang kecerdasan anak usia dini dalam menggunakan Bahasa pada setiap liriknya, merangsang kemampuan anak usia dini dalam menyanyikan lagu dan mendengarkan irama setiap liriknya, kemampuan dalam melakukan gerak tubuh yang dilakukan dengan gerak lagu, selain itu dalam lagu dapat diselipkan pengenalan angka pada lirik lagu.

Pengenalan Pramuka dengan lagu dapat merangsang kecerdasan kognisi anak usia dini yang menirukan lirik lagu-lagu pramuka dan kemudian dapat tertanam pada anak usia dini tentang makna-makna lagu tersebut. Selain itu, perkembangan motorik kasar anak usia dini dapat terlatih ketika mendengarkan dan melakukan gerak lagu. Pengenalan Pramuka dengan menggunakan tepuk dapat merangsang kecerdasan gerak kinestetik anak melalui tepukan tangan yang berirama.

Tepuk Pramuka dapat pula menstimulasi  kecerdasan dalam mengenali angka. Selain itu, metode pengenalan dengan tepuk dapat merangsang perkembangan motorik kasar anak usia dini dan dapat mengembangkan kecerdasan kognitif melalui pola pikir yang statis.

Pengembangan/pembentukan karakter bangsa merupakan fondasi bagi keberlanjutan hidup berbangsa dan bernegara dan harus dilakukan sedini mungkin. Secara empirik, Praja muda karana atau biasa disebut pramuka memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam melaksanakan pendidikan karakter melalui pendekatan bermain.

Prasiaga merupakan solusi praktis bagi penyelenggaraan Penguatan Pendidikan Karakter di satuan Pendidikan Anak Usia Dini dan di satuan komunitas Pramuka melalui pendekatan bermain. Hal ini sesuai dengan amanat PP No. 87 tahun 2017 pasal 1 butir 1 yang menyatakan bahwa Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi oleh hati, olah rasa, olah pikir, dan olah raga dengan pendekatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental. Selanjutnya PPK dilaksanakan dengan menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam pendidikan karakter terutama meliputi nilai-nilai religius, jujur, toleran, disiplin, bekerja keras, kreatif, mandiri, demokratis, rasa ingin tahu, semangat kebangsaan, cinta tanah air, menghargai prestasi, komunikatif, cinta damai, gemar membaca, peduli lingkungan, peduli sosial, dan bertanggungjawab.

Demikian sajian informasi mengenai Pramuka Prasiaga Bagi Anak Usia PAUD yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Inilah 10 Jenis Metode Pembelajaran Pada Kurikulum 2013

Inilah 10 Jenis Metode Pembelajaran Pada Kurikulum 2013 || Metode mengajar merupakan suatu cara atau upaya seorang guru dalam membuat rasa nyaman dan menyenangkan bagi siswanya dalam melakukan proses pembelajaran sehingga mencapai tujuan belajar yang sesuai dengan yang diharapkan. Pembelajaran pada Kurikulum 2013 memfasilitasi peserta didik untuk berperan aktif dan dapat saling berkolaborasi dengan guru dan sesama peserta didik sehingga harus tercipta pembelajaran yang aktif, kreatif dan inovatif. Berikut ini akan dijelaskan 10 jenis metode mengajar yang dapat di gunakan oleh guru, di antaranya yaitu :

1. Presentasi
Pada metode presentasi, guru atau siswa menyebarkan informasi yang dieroleh melalui sumber kelompok kecil. Bentuk integrasi metode presentasi dapat dilihat melalui sejumlah sumber daya teknologi yang digunakan dapat meningkatkan kualitas penyajian informasi. Sebagai contoh siswa dapat menggunakan aplikasi microsoft power point untuk menampilkan hasil rangkuman, hasil tulisan teks dan menyajikan video maupun gambar sekaligus dalam satu tampilan presentasi.

2. Demonstrasi
Pada metode demonstrasi, siswa mempelajari pandangan dari suatu keterampilan atau prosedur yang harus dipelajari. Demonstrasi dapat diterapkan pada seluruh anggota kelas, kelompok kecil, atau individu yang membutuhkan sedikit penjelasan tambahan tentang bagaimana melakukan suatu tugas. Bentuk integrasi metode demonstrasi dapat ditingkatkan melalui penggunaan peralatan teknologi seperti kamera digital. Kamera video digital dapat digunakan untuk merekam demonstrasi selama atau sebelum kelas berlangsung.

3. Drill and Practice
Dengan menggunakan metode Latihan terus menerus dan Praktik dalam kegiatan pembelajaran, Peserta didik diharapkan dapat menyelesaikan latihan -latihan untuk menyegarkan atau meningkatkan kapasitas isi pengetahuan dan keterampilan. Strategi dan praktik harus diikuti umpan balik untuk menguatkan jawaban benar dan memperbaiki jawaban salah yang mungkin dilakukan siswa. Bentuk integrasi dari metode ini dengan penggunaan teknologi adalah banyak aplikasi komputer yang ditawarkan kepada siswa memberikan kesempatan untuk mengingat kembali dan melakukan praktik atas pengetahuan maupun ketrampilannya.

4. Tutorial
Tutorial merupakan metode pembelajaran yang melibatkan siswa bekerjasama dengan orang lain yang lebih ahli. Tutorial dapat di sajikan dalam bentuk perangkat lunak komputer tercetak khusus yang menyajikan konten/isi, mengajukan pertanyaan atau masalah, meminta tanggapan peserta, menganalisis tanggapan, memberikan umpan balik yang sesuai, dan memberikan latihan sampai pelajar menunjukkan tingkat kemandirian yang telah ditentukan. tutorial melibatkan pertukaran ide dan pendapat di antara siswa atau di antara siswa dan guru.

5. Diskusi
Metode diskusi dalam kegiatan pembelajaran dapat di jadikan sebagai sebuah strategi pembelajaran. Diskusi akan efektif bila dilakukan dengan cara mengenalkan topik pembicara yang baru atau lebih mendalam sampai konsep dasar. Integrasi antara metode diskusi dengan teknologi adalah teknologi mendukung diskusi menjadi metode yang dikenal di kelas seperti saat ini seperti metode yang memperluas percakapan di luar kelas.

6. Cooperative Learning
Metode ini adalah siswa dapat belajar tidak hanya berdiskusi masalah materi teks dan menonton media, tapi juga menghasilkan media. Sebagai contoh siswa dapat mendesain dan menghasilkan sebuah podcast, video, atau powerpoint atau prezi presentasi.

7. Problem Based Learning
Menggunakan metode pembelajaran berbasis masalah, siswa secara aktif akan mencari solusi untuk masalah-masalah terstruktur atau tidak terstruktur yang terletak di dunia nyata. Masalah terstruktur memberikan siswa pemahaman yang jelas tentang apa yang mungkin menjadi jawaban atas permasalahan yang ada. Integrasi dari metode ini dengan teknologi adalah banyaknya aplikasi komputer yang menyediakan dan mendukung pembelajaran berbasis masalah.

8. Games / Permainan
Dalam pembelajaran dengan menggunakan metode Permainan maka guru dapat menyediakan sebuah lingkungan yang kompetitif dimana siswa mengikuti aturan yang ditentukan saat mereka berusaha untuk mencapai tujuan yang menantang dan menghadirkan siswa dengan pemahaman yang jelas tentang apa yang mungkin merupakan jawaban yang tepat.

9. Simulasi
Metode simulasi mengijinkan siswa untuk berada pada situasi nyata. Integrasi dari metode simulasi dengan teknologi adalah kemampuan interpersonal dan percobaan laboratorium pada fisika ilmu pengetahuan alam merupakan contoh subjek simulasi.

10. Discovery / Penemuan
Metode pembelajaran discovery merupakan suatu Strategi dimana siswa di harapkan dapat menemukan hasil pembelajaran yang inovatif. Integrasi dari metode discovery dengan teknologi adalah ada beberapa variasi cara bahwa teknologi instruktusional dan media dapat membantu mengenalkan discovery maupun inkuiri.

Demikian sajian informasi mengenai 10 Jenis Metode Pembelajaran Pada Kurikulum 2013 yang dapat disajikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Pedoman, Tema dan Logo (revisi) HUT RI 74 Tahun 2019

Pedoman, Tema dan Logo (revisi) HUT RI 74 Tahun 2019 || Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 diterbitkan oleh Sekretariat Negara, dengan surat bernomor B-780/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2019 bertanggal 23 Juli 2019. Surat tersebut dialamatkan kepada Pimpinan Lembaga-Lembaga Negara, Menteri Kabinet Kerja, Gubernur BI, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga-Lembaga Non-kementrian, Pimpinan Lembaga-Lembaga Non-Struktural, Para Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri, Gubernur Provinsi di Seluruh Indonesia, dan Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia, yang ditandatangani oleh Mensesneg Pratikno.

Pengumuman dari Setneg pada pokoknya adalah:
  1. Tema dan Logo Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 adalah SDM Unggul Indonesia Maju. Download Logo dan Pedoman Visual - [klik di sini].
  2. Pedoman Pokok Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 di tingkat Pusat, Penyelenggaraan hendaknya memperhatikan hal berikut; (1) Pada tanggal 16 Agustus 2019 agar masyarakat mengikuti siaran langsung Pidato Kenegaran Presiden RI baik melalui berbagai channel media, (2) Pada tanggal 17 Agustus 2019 agar diselenggarakan upacara bendera terpusat di seluruh Ibukota Provinsi dan Ibukota Kabupaten/Kota disamping upacara bendera di setiap instansi/kesatuan masing-masing. (3) Penyelenggaraan acara peringatan HUT Ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 dilaksanakan dengan berlandaskan pada tema dan logo yang sudah ditentukan, dirayakan secara khidmat dan penuh kemeriahan, memperhatikan situasi dan kondisi setempat.
  3. Perwakilan-perwakilan republik Indonesia di luar negeri agar menyesuaikan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dan yang bertindak sebagai inspektur upacara adalah duta besar atau kepala perwakilan RI.
Selain itu, Mensesneg juga menerbitkan surat nomor B-685/M.Sesneg/Set/TU.00.04/06/2019 tentang Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan menyampaikan tentang keturutsertaan untuk menyemarakkan bulan Agustus sebagai "Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia, antara lain sebagai berikut:
  1. Mengibarkan Bendera Merah Putih serentak dilingkungan Instansi mulai tanggal 1 s.d. 31 Agustus 2019.
  2. Memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya.
  3. Memanfaatkan secara maksimal desain logo HUT Ke-74 Kemerdekaan RI yang dapat diunduh di laman setneg.go.id ke dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker, kendaran dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dll.
Download File Lengkap Pedoman Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2019 pada tautan berikut:
  1. Surat Edaran Penyempurnaan Tema HUT ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 - [klik di sini]
  2. Surat Edaran Partisipasi Menyemarakkan Bulan Kemerdekaan Tahun 2019 - [klik di sini]
  3. Salinan Keputusan Menteri Sekretaris Negara Nomor 174 tahun 2019 - Pembentukan Panitia Pelaksana HUT Ke-74 Kemerdekaan RI Tahun 2019 - [klik di sini]
  4. Pedoman Visual - [klik di sini]
  5. Pedoman Peringatan HUT RI Ke-74 Tahun 2019 - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Pedoman, Tema dan Logo (revisi)  HUT RI 74 Tahun 2019 yang dapat disampaikan. Semoga Bermanfaat !!!
Back To Top
close