-->

Pemerintah Larang Pemda Angkat Tenaga Honorer Baru per September 2018

Pemerintah Larang Pemda Angkat Tenaga Honorer Baru per September 2018 || Di penghujung tahun 2018, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Aparatur Sipil Negara (ASN). Berdasarkan regulasi utama Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UUASN) dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang kemudian diterjemahkan ke dalam beberapa Peraturan Menteri Pendayaguaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) terlahir beberapa ketentuan dan persyaratan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Salah satu persyaratan utama penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang kemudian menimbulkan gejolak luar biasa terutama dari kalangan Tenaga Honorer adalah mengenai batasan usia maksmal 35 tahun.

Gejolak yang paling mencolok yaitu dengan meluasnya aksi mogok mengajar yang dilakukan oleh para guru honorer yang menghendaki pemerintah untuk mengakomodir para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun untuk bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau bahkan langsung diangkat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan menolak diadakannya Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari jalur Umum.

Menanggapi persoalan tersebut, Pemerintah mengakomodir berbagai tuntutan dengan memberikan solusi sebagai berikut:
  1. Pemerintah akan segera merampungkan Peraturan Pemerintah tentang Pegewai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
  2. Mekanisme Kontrak Perjanjian Kerja dilakukan hanya 1 kali sampai batas usia pensiun.
  3. Para Pegawai Honorer yang berusia di atas 35 tahun dapat direkrut menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegewai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Selama masa penyelesaian masalah ini sampai kemudian dilakukan seleksi bertahap penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status Pegewai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Pemerintah melarang mengangkat Tegaga / Pegawai Honorer baru bagi Kementrian/Badan/Komisi/Lembaga Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota mulai September 2018.

Demikian sajian informasi mengenai Pemerintah Larang Pemda Angkat Tenaga Honorer Baru per September 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Inilah 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018

Inilah 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018 || Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan Siaran Pers Nomor : 024/ RILIS/BKN/IX/2018 tanggal 17 September 2018. Melalui siaran pers ini, BKN mengumumkan siapa saja yang berhak melamar sebagai CPNS. Sesuai Ayat (1) Pasal 23 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor: 11 Tahun 2017, pada prinsipnya setiap warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi PNS, sepanjang memenuhi 9 Persyaratan Dasar sebagai berikut:
  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, batas usia sebagaimana tersebutdapat dikecualikan bagi Jabatan tertentu yang ditetapkan Presiden, yaitu paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai atau terlibat politik praktis;
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
  9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada Kementrian / Lembaga / Pemerintah Daerah.
Demikian sajian informasi mengenai 9 Syarat Dasar Bagi Pelamar CPNS 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut ada manfaatnya ...

Inilah 17 Poin Pakta Integritas Hasil Ijtima Ulama II

Inilah 17 Poin Pakta Integritas Hasil Ijtima Ulama II || Menjelang diselenggarakan Pemilihan Presiden Repubik Indonesia, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUIdan beberapa Tokoh Nasional melakukan Ijtima Ulama jilid II di Hotel Grand Cempaka, Cempaka Putih, Jakarta pada hari Minggu tanggal 16 September 2018. Hasilnya dibubuhkan dalam Surat Keputusan Ijtima Ulama dan Tokoh Nasional II nomor 02/IJTIMA/GNPF-ULAMA/MUHARRAM/1440 H tentang Pakta Integritas Calon Presiden dan Wakil Presiden. Pakta Integritas Hasil Ijtima Ulama II dan Tokoh Nasiona tersebut melahirkan 17 poin, adapun 17 poin tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Sanggup melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secata mumi dan konsekuen
  2. Siap menjaga dan menjunjung nilai-nilai religius dan etika yang hidup di tengah masyarakat Siap menjaga moralitas dan mentalitas masyarakat dari rongrongan gaya hidup serta paham-paham merusak yang bertentangan dengan kesusilaan dan norma-norma yang berlaku lainnya ditengah masyarakat Indonesia
  3. Berpihak pada kepentingan rakyat dalam setiap proses pengambilan kebijakan dengan memperhatikan prinsip representasi. proporsionalitas. keadilan, dan kebersamaan
  4. Memperhatikan kebutuhan dan kepentingan umat beragama, baik umat Islam. maupun umat agama-agama lain yang diakui Pemerintah Indonesia untuk menjaga persatuan nasional
  5. Sanggup menjaga dan mengelola Ukhuwah Islamiyah (persaudaraan umat Islam), secara adil untuk menciptakan ketenteraman dan perdamaian di tengah kehidupan masyarakat Indonesia
  6. Menjaga kekayaan alam nasional untuk kepentingan sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia 
  7. Menjaga keutuhan wilayah NKRI dari ancaman separatisme dan imperialisme
  8. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina di berbagai panggung diplomatik dunia sesuai dengan semangat dan amanat Pembukaan UUD 1945
  9. Siap menjaga amanat TAP MPRS No. 25/1966 untuk menjaga NKRI dari ancaman komunisme serta paham-paham yang bisa melemahkan bangsa dan negara lainnya
  10. Siap menjaga agama-agama yang diakui Pemerintah Indonesia dari tindakan penodaan, penghinaan. penistaan serta tindakan tindakan lain yang bisa memancing munculnya ketersinggungan atau terjadinya konflik melalui tindakan penegakkan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  11. Siap melanjutkan perjuangan reformasi untuk menegakan hukum secara adil tanpa pandang bulu kepada segenap warga negara
  12. Siap menjamin hak berserikat berkumpul dan menyatakan pendapat secara lisan dan tulisan
  13. Siap Menjamin kehidupan yang layak bagi setiap warga negara untuk dapat mewujudkan kedaulatan pangan, ketersediaan sandang dan papan
  14. Siap menyediakan anggaran yang memprioritaskan pendidikan umum dan pendidikan agama secara proporsional
  15. Menyediakan alokasi anggaran yang memadai untuk penyelenggaraan kesehatan rakyat dan menjaga kelayakan pelayanan rumah sakit baik pemerintah maupun swasta
  16. Siap menggunakan hak konstitusional dan atributif yang melekat pada jabatan Presiden untuk melakukan proses rehabilitasi, menjamin kepulangan. serta memulihkan hak-hak Habib Rizieq Shihab sebagai warga negara Indonesia, serta memberikan keadilan kepada para ulama, aktivis 411. 212 dan 313 yang pernah/sedang mengalami proses kriminalisasi melalui tuduhan tindakan maka yang pernah disangkakam Penegakan keadilan juga perlu dilakukan terhadap tokoh-tokoh iain yang mengalami penzaliman
  17. Menghormati posisi ulama dan bersedia untuk mempertimbangkan pendapat para ulama dan pemuka agama lainnya dalam memecahkan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara
Pakta Integritas Hasil Ijtima Ulama II tersebut telah disetujui dan ditandatangani oleh salah satu Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia yaitu Prabowo - Sandiaga Uno. Dengan demikian, Ulama serta Tokoh Nasional yang melakukan Ijtima berkomitmen mendukung pasangan Capres-Cawapres tersebut serta  pasangan Capres-Cawapres tersebut juga terikat Pakta Integritas jika terpilih.

Demikian sajian informasi mengenai 17 Poin Pakta Integritas Hasil Ijtima Ulama II yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Info Lengkap Hari Santri Nasional 2018

Info Lengkap Hari Santri Nasional 2018 || Kaum santri di bumi nusantara telah manampilkan wajah Islam damai. Di awali dengan metode pribumisasi Islam yang mereka lakukan di bumi nusantara telah membawa warna baru dalam budaya yang telah berkembang sebelumnya. Islam yang halus dan ramah diterima dengan lapang oleh masyarakat nusantara dan bertahan sampai sekarang dalam bentuk dan esensi yang sama, yaitu sebagai rahmatan lil alamiin (agama yang membawa perdamaian bagi semua umat).

Tema Hari Santri Nasional 2018 Bersama Santri Damailah Negeri


Logo Hari Santri Nasional 2018 adalah Peci. Peci merupakan salah satu identitas nasional yang banyak dipakai oleh warga Indonesia. Apapun suku agamanya, mulai dari rakyat biasa hingga pejabat memakainya. Memang, sejak pertemuan Jong Java di Surabaya pada Juni 1921, Soekarno mulai mengenalkan diri sebagai pemuda berpeci. Ia mengatakan : “Kita memerlukan lambang daripada kepribadian Indonesia. Peci dipakai oleh pekerja-pekerja bangsa Melayu, dan itu asli kepunyaan rakyat kita.” Sebagai lambang identitas bangsa, peci tidak serta merta dikenal luas tanpa adanya sistem yang mengaturnya. Salah satu yang berperan aktif untuk melestarikan pemakaian peci adalah pondok pesantren. Di lembaga pendidikan Islam inilah, peci bahkan ada yang dijadikan sebagai seragam resmi.

Kegiatan Awal Hari Santri Nasional 2018 adalah Launching Logo, Tema, Mars, dan Seluruh Event Hari Santri 2018
  1. Acara ini tidak hanya launching Tema dan Loga tetapi juga seluruh tahapan kegiatan Hari Santri, termasuk Launching PPSN
  2. Acara telah diadakan pada Jumat 10 Agustus 2018.
  3. Tempat: Kantor Pusat Kemenag Thamrin
Kegiatan Akhir adalah Upacara Hari Santri Nasional 2018.
  1. Upacara dilaksanakan pada tanggal 22 Oktober 2018.
  2. Upacara dilaksanakan di Seluruh Kementerian Agama baik di Provinsi maupun di Pusat
  3. Diikuti oleh Seluruh Pegawai Kementerian Agama
  4. Upacara/Apel juga diadakan di salah satu Pondok Pesantren Dihadiri oleh Menteri Agama sebagai Inspektur Upacara
Download Info Lengkap; Draft Kegiatan Hari Santri Nasional 2018 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Info Lengkap Hari SantriNasional 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ..,

Inilah Passing Grade Tes / SKD CPNS 2018

Inilah Passing Grade Tes / SKDCPNS 2018 || Berbeda dengan proses seleksi sebelumnya, mulai tahun ini seluruh pelaksanaan seleksi dalamPenerimaanCalon Pegawai NegeriSipil (PNS) yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya akan dilakukan melalui moda Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) yang akan diselenggarakan oleh BKN selaku Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Dengan perubahan mekanisme ini seluruh proses seleksi CPNS dipastikan transparan dan akuntabel sesuai dengan harapan semua pihak.

Untuk dapat mengikuti seleksi lanjutan atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai dengan formasi yang dilamar, CPNS Peserta Seleksi Kompetensi Dasar(SKD) harus melampaui nilai ambang batas (passing grade) seperti diatur dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas SKD Pengadaan CPNS 2018.


Berikut ini beberapa hal yang wajib diketahui mengenai Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dalam CAT BKN:
  1. Nilai ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah nilai minimal yang harus dipenuhi oleh setiap peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil.
  2. SKD CPNS Tahun 2018 terdiri dari Tes Karakteristik Pribadi (TKP) nilai minimal 143, Tes Intelegensi Umum (TIU) nilai minimal 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) nilai minimal 75.
Nilai ambang batas atau passing grade yang belaku secara umum, dilakukan pengecualian untuk formasi CPNS Jalur Khusus dan Jalur Tertentu yang hitungannya ditetapkan khusus pula. Secara lebih lengkap, untuk mendapatkan informasi Nilai Ambang Batas atau Passing Grade Seleksi CPNS  silahkan - [klik di sini]

Demikin sajian informasi mengenai Passing Grade Tes / SKD CPNS 2018 yang daapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian bverikut bermanfaat ...

Inilah Persyaratan Umum Penerimaan CPNS 2018

Inilah Persyaratan Umum Penerimaan CPNS 2018 ||  Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dinyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, kecuali untuk Jabatan Tertentu yang ditetapkan oleh Presiden, usia paling tinggi adalah 40 (empat puluh) tahun;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  5. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  6. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan
  9. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
  10. Lulus Tes / Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) dengan memenuhi nilai ambang batas atau passing grade seperti yang telah ditetapkan - [di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Persyaratan Umum Penerimaan CPNS 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

KemenPANRB Resmi Umumkan Penerimaan CPNS 2018

KemenPANRB Resmi Umumkan Penerimaan CPNS 2018 || Pemerintah memastikan akan melaksanakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018. Pada acara Rapat Koordinasi Penyampaian Rincian Penetapan Kebutuhan Formasi PNS dan Persiapan Pengadaan CPNS Tahun 2018 di Komplek Bidakara, Jakarta, Kamis 06 September 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyampaikan proporsi formasi CPNS tahun 2018. Penerimaan CPNS Tahun 2018 ini akan membuka 238.015 formasi. Jumlah formasi tersebut terdiri dari 51.271 formasi untuk instansi Pemerintah Pusat  (76 Kementrian / Lembaga) dan 186.744 formasi untuk instansi Pemerintah Daerah (525 Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota).

Peruntukan instansi Pemerintah Pusat (51.271 formasi) terdiri dari :
  1. Jabatan Inti yang diisi dari pelamar umum sebanyak 24.817 formasi,
  2. Guru Madrasah Kementerian Agama yang bertugas di Kabupaten/Kota sebanyak 12.000 formasi,
  3. Dosen Kemenristekdikti dan Kementerian Agama sebanyak 14.454 formasi.
Peruntukan instansi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota (186.744 formasi) terdiri dari:
  1. Guru Kelas dan Mata Pelajaran sebanyak 88.000 formasi,
  2. Guru Agama sebanyak 8.000 formasi,
  3. Tenaga Kesehatan (Dokter Umum, Dokter Spesialis, Dokter Gigi, dan Tenaga Medis/Paramedis) sebanyak 60.315 formasi,
  4. Tenaga Teknis sebanyak 30.429 formasi.
Tahun 2018 pemerintah kembali membuka formasi khusus Penerimaan CPNS terdiri dari:
  1. Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude), 
  2. Penyandang Disabilitas,
  3. Putra/Putri Papua dan Papua Barat,
  4. Diaspora,
  5. Olahragawan Berprestasi Internasional,
  6. Tenaga Pendidik dan Tenaga Kesehatan dari Eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) jabatan guru dan tenaga kesehatan yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi CPNS.
KHUSUS; Mekanisme/sistem pendaftaran untuk eks THK-II dilakukan tersendiri di bawah koordinasi BKN. Pendaftar dari eks THK-II yang telah diverifikasi dokumennya wajib mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

Persyaratan umum yang harus dipenuhi oleh setiap calon pelamar diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Teknis pendaftarannya dilakukan serentak secara daring/online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh Badan Kepegawaian Negara melalui portal pendaftaran daring/online www.sscn.bkn.go.id Calon pelamar hanya diperbolehkan mendaftar pada satu instansi pemerintah dan satu formasi jabatan. 

Lebih Lengkap; 
Persyaratan Umum CPNS 2018 - [klik di sini]
Passing Grade Seleksi Kemampuan Dasar CPNS 2018 - [klik di sini]

Jadwal pelaksanaan Penerimaan CPNS Tahun 2018 direncanakan mulai bulan September 2018. Diawali dengan tahap pengumuman, pendaftaran dan verifikasi administrasi pada minggu kedua September sampai dengan minggu kedua Oktober 2018. Pelaksanaan seleksi pada minggu ketiga Oktober 2018 (SKD dan SKB). Pengumuman kelulusan pada minggu keempat November 2018. Sedangkan tahap pemberkasan dimulai pada bulan Desember 2018. Bagi masyarakat yang akan memantau perkembangan informasi mengenai rekrutmen CPNS ini diwajibkan melalui situs Kementerian PANRB yakni www.menpan.go.id dan situs BKN melalui www.sscn.bkn.go.id.

Demikian sajian informasi mengenai KemenPANRB Resmi Umumkan Penerimaan CPNS 2018 yang bisa disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Pedoman Penyusunan Rencana / Program Kerja Sekolah

Pedoman Penyusunan Rencana / Program Kerja Sekolah || Di lingkungan sekolah/madrasah, perencanaan sebagai salah satu komponen yang berfungsi sebagai pengendali manajemen memegang peran penting dalam upaya kemajuan sekolah. Mengingat betapa pentingnya sebuah perencanaan bagi sekolah/madrasah, setiap sekolah/madrasah membutuhkan perencanaan yang terprogram dan terarah. Perencanaan meliputi rencana jangka menengah dan pendek. Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan yang menyatakan bahwa sekolah harus membuat Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).

Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun, sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dicapai dalam kurun waktu satu tahunan. Permendiknas tersebut juga menyatakan bahwa RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang berdasar pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang dinyatakan dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M) sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-S/M).

Seorang kepala sekolah/madrasah diharapkan memahami cara penyusunan Rencana  Kerja Jangka Menengah dan Rencana Kerja Tahunan. Dengan memiliki pemahaman terhadap aspek ini, diharapkan kepala sekolah/madrasah dapat mengurutkan program prioritas dan dapat memastikan kemajuan implementasi rencana tersebut. Selanjutnya kita kaji materi ini lebih jauh, karena mempelajari penyusunan RKT, RKJM dan RKA-S/M merupakan salah satu bekal Saudara untuk menjadi kepala sekolah/madrasah yang mampu berkontribusi untuk peningkatan mutu sekolah/madrasah melalui perencanaan program sesuai dengan kebutuhan/kondisi nyata sekolah/madrasah. 

Untuk itu, berikut disajikan Pedoman Penyusunan Rencana / Program Kerja Sekolah untuk dipelajari san digunakan sebagai panduan dalam penyusunan Program Kerja Sekolah baik SD/MI, SMP/MTs, maupun SMA/SMK/MA/MAK. Silahkan DOWNLOAD File Lengkap Pedoman Penyusunan Rencana / Program Kerja Sekolah[klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Pedoman Penyusunan Rencana / Program Kerja Sekolah ang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Memahami Konsep Revolusi Industri 4.0

Memahami Konsep Revolusi Industri 4.0 || Istilah Industri4.0 berasal dari sebuah proyek dalam strategi teknologi canggih pemerintah Jerman yang mengutamakan komputerisasi pabrik. Istilah Industri 4.0 diangkat kembali di Hannover Fair tahun 2011. Kemudian pada Oktober 2012, Working Group on Industry 4.0 memaparkan rekomendasi pelaksanaan Industri 4.0 kepada pemerintah federal Jerman. Anggota kelompok kerja Industri 4.0 diakui sebagai bapak pendiri dan perintis Industri 4.0. Laporan akhir Working Group Industry 4.0 dipaparkan di Hannover Fair tanggal 8 April 2013. Kemudian, konsep revolusi industri 4.0 pertama kali diperkenalkan oleh Profesor Klaus Schwab. Ekonom terkenal asal Jerman itu menulis dalam bukunya, The Fourth Industrial Revolution bahwa konsep itu telah mengubah hidup dan kerja manusia.

Industri 4.0 adalah nama tren otomasi dan pertukaran data terkini dalam teknologi pabrik. Istilah ini mencakup sistem siber-fisik, internet untuk segala, komputasi awan, dan komputasi kognitif. Industri 4.0 menghasilkan "pabrik cerdas". Berikut ini empat tahap evolusi industri dari dahulu hingga kini.

1. Akhir abad ke-18
Revolusi industri yang pertama terjadi pada akhir abad ke-18. Ditandai dengan ditemukannya alat tenun mekanis pertama pada 1784. Kala itu, industri diperkenalkan dengan fasilitas produksi mekanis menggunakan tenaga air dan uap. Peralatan kerja yang awalnya bergantung pada tenaga manusia dan hewan akhirnya digantikan dengan mesin tersebut. Banyak orang menganggur tapi produksi diyakini berlipat ganda.

2. Awal abad ke-20
Revolusi industri 2.0 terjadi di awal abad ke-20. Kala itu ada pengenalan produksi massal berdasarkan pembagian kerja. Lini produksi pertama melibatkan rumah potong hewan di Cincinnati, Amerika Serikat, pada 1870.

3. Awal 1970
Pada awal tahun 1970 ditengarai sebagai perdana kemunculan revolusi industri 3.0. Dimulai dengan penggunaan elektronik dan teknologi informasi guna otomatisasi produksi. Debut revolusi industri generasi ketiga ditandai dengan kemunculan pengontrol logika terprogram pertama (PLC), yakni modem 084-969. Sistem otomatisasi berbasis komputer ini membuat mesin industri tidak lagi dikendalikan manusia. Dampaknya memang biaya produksi menjadi lebih murah.

4. Awal 2018
Nah, sekaranglah zaman revolusi Industri 4.0 yang ditandai dengan sistem cyber-physical. Saat ini industri mulai menyentuh dunia virtual, berbentuk konektivitas manusia, mesin dan data, semua sudah ada di mana-mana. Istilah ini dikenal dengan nama internet of things (IoT).

Demikian sajian informasi mengenai Memahami Konsep Revolusi Industri 4.0 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Mengintip Kemegahan 2 Stadion Utama Asian Games 2022 Hangzhou - China

Mengintip Kemegahan 2 Stadion Utama Asian Games 2022 Hangzhou - China || Asian Games ke-18 Tahun 2018 Jakarta-Palembang di Indonesia berakhir pada hari Minggu 2 September 2018. Empat tahun yang akan datang, tanggal 10 sampai dengan 25 September 2022 Asian Games ke-19 akan diselenggarakan di Kota Hangzhou Provinsi Zheijang Republik Rakyat Tiongkok (RRT) / China.

Meski akan menjadi tuan rumah Asian Games ke-19 empat tahun lagi yaitu pada tahun 2022, kota yang terkenal dengan danau dan kuil yang indah ini sudah mempersiapkan diri secara penuh. Sejumlah fasilitas olah raga baru dan jalur kereta sedang dibangun. Hal ini sebagai bentuk mempercepat pembangunan kota yang telah berkembang pesat.

Salah satu venue yang dibangun yaitu Hangzhou Olympic Sports Centre. Penduduk setempat menjulukinya "Teratai Raksasa". Menurut rencana, kompleks olahraga itu akan selesai pada September 2018. Nantinya stadion yang ada di sana bisa menampung 80.000 orang dan menjadi area utama untuk Asian Games ke-19. Stadion itu merupakan salah satu di antara 12 bangunan olah raga baru yang sedang dikembangkan untuk perhelatan multi-olahraga terbesar di Asia itu. Stadion berstandar olimpiade itu terletak di Qianjiang Century, distrik baru di Hangzhou, yang saat ini konstruksinya masih berlangsung. 



Sebelumnya, Hangzhou telah memiliki Yellow Dragon Sports Center, stadion ini memiliki kapasitas 52.672 kursi penonton dan diresmikan pada tahun 2005 lalu. Stadion ini sehari-hari digunakan sebagai markas klub kasta kedua Liga Cina saat ini bernama Zhejiang Greentown FC.



Kota ini telah dilengkapi dengan perkantoran dan apartemen kelas atas sebagai bagian dari strategi urbanisasi terbaru kota ini untuk mengembangkan daerah sekitar Sungai Qiantang sepanjang 235 kilometer. Turut dibangun pula Asian Games Village yang akan mengakomodasi sekitar 10.000 atlet dan ofisial pada Asian Games ke-19 Tahun 2022.

Demikian sajian informasi mengenai Mengintip Kemegahan 2 Stadion Utama Asian Games 2022 Hangzhou - China yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Info Asian Games ke-19 Tahun 2022 di Hangzhou - China

Info Asian Games ke-19 Tahun 2022 di Hangzhou - China || Pesta Olah Raga Asia atau Asian Games k- 19 Tahun 2022 akan diselenggarakan di Hangzhou Provinsi Zhejiang Republik Rakyat Tiongkok atau China dari tanggal 10 sampai dengan 25 September 2022 dengan Tempat Utama di Stadion Taman Olah Raga Hangzhou. Perlu diketahui bahwa Hangzhou  merupakan ibu kota terbesar di provinsi Zhejiang di pesisir timur RRT / China. Terletak di kepala Teluk Hangzhou di pantai China antara Shanghai dan Ningbo. Hangzhou menjadi terkenal sebagai ujung selatan Grand Kanal dan telah menjadi salah satu kota yang paling terkenal dan makmur di Cina, sebagian karena pemandangan alam yang indah. Kota West Lake adalah daya tarik yang paling terkenal. Hangzhou adalah akan menjadi kota ketiga di China untuk menjadi tuan rumah Asian Games yang diselenggarakan di China.

Komite Olah Raga Tiongkok / China mengonfirmasikan bahwa Hangzhou mengajukan pencalonan sebagai tuan rumah, dan merupakan satu-satunya kota yang mengumumkan pencalonan pada Agustus 2015. Hangzhou secara resmi ditetapkan sebagai kota tuan rumah pada 16 September 2015 di Ashgabat, Turkmenistan dalam Sidang Umum Olympic Council of Asia (OCA) atau Dewan Olah Raga Asia ke-34. Menurut proposal, Ningbo, Shaoxing, dan Huzhou juga akan menjadi bagian dari tempat pertandingan. Hangzhou juga telah membentuk Asian Games Organizing Committee atau Panitia Pelaksana Asian Games ke-19 tahun 2022. Pihak terkait Hangzhou yaitu Gubernur Hangzhou dan Director Hangzhou Asian Games Organizing Committee juga telah menerima Obor dan Bendera OCA yang diserahkan Indoneia Asian Games Organizing  Committee (INASGOC) dan Gubernur Jakarta pada Upacara Penutupan Asian Games ke 18 Jakarta-Palembang tanggal 2 September 2018 di Stadion Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta. Info mengenai Asian Games 2022 dapat diakses di http://www.hangzhou2022.cn

Demikian sajian informasi mengenai Info Asian Games ke-19Tahun 2022 di Hangzhou – China yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Bocoran Info Pendaftaran CPNS 2018

Bocoran Info Pendaftaran CPNS 2018 || Kepastian Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (ASN) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2018 sepertinyatelah semakin dekat menjelang berakhirnya tahun kalender dan tahun politik. Hal tersebut ditandai dengan beberapa sinyal yang mengarah pada kesiapan dan bocoran informasi mengenai mekanisme dan teknis pendaftaran serta seleksi. Salah satu di antaranya adalah melalui siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 014/RILIS/BKN/VII/2018. Siaran ers BKN tersebut menyampaikan bahwa menjelang pengumuman penerimaan dan Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018 secara resmi dibuka, diberitahukan bahwa mekanisme pendaftaran dan pelaksanaan seleksi CPNS akan dilakukan secara terpusat atau terintegrasi.

Pendaftaran CPNS Tahun 2018 akan dilakukan terintegrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id dan tidak ada pendaftaran melalui portal mandiri oleh instansi. Dengan perubahan mekanisme ini, alur pendaftaran CPNS akan lebih singkat sehingga memudahkan pelamar dalam pendaftaran satu pintu.

Berbeda dengan proses seleksi sebelumnya, mulai tahun ini seluruh pelaksanaan seleksi CPNS yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) hanya akan dilakukan melalui melalui moda Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) yang akan diselenggarakan oleh BKN selaku Pelaksana Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Dengan perubahan mekanisme ini seluruh proses seleksi CPNS dipastikan transparan dan akuntabel sesuai dengan harapan semua pihak.

Untuk mempersiapkan diri menyongsong digulirkannya Pendaftaran CPNS Tahun 2018, kepada para calon pelamar yang masih memenuhi persyaratan sesuai dengan regulasi yang berlaku pada saat ini, diharapkan segera mempersiapkan diri guna kelancara dan keberhasilan baik pada saat pendaftaran maupun menghadapi seleksi. Hal tersebut menjadi mutlak karena untuk sukses menjadi CPNS hanya akan bisa ditempuh melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan. Kepercayaan kepada pihak tertentu yang memberikan janji dan harapan bisa membantu meloloskan dalam seleksi CPNS hanya akan merugikan diri sendiri.

Demikian sajian informasi mengenai Bocoran Info Pendaftaran CPNS 2018 yang dapat disajikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Inilah Bonus Atlit dan Pelatih Peraih Medali pada Asian Games 2018

Inilah Bonus Atlit dan Pelatih Peraih Medali pada Asian Games 2018 || Pemerintah memastikan BONUS kepada para peraih medali Indonesia dalam Asian Games 2018  yaitu medali emas Rp1,5 miliar, perak Rp500 juta, dan peraih medali perunggu Rp250 juta dan bonus tersebut akan segera akan dicairkan dan dan dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang meminta dilakukan sebelum keringat atlet mengering.

Secara lebih lengkap, besaran jumlah Bonus Atlit dan Pelatih adalah sebagai berikut:
  1. Peraih Medali EMAS perorangan mendapatkan Rp1,5 miliar, Emas untuk Pasangan/Ganda sebesar Rp1 miliar per-orang, Emas beregu Rp750 juta per-orang.
  2. Peraih Medali PERAK perorangan mendapatkan Rp500 juta, Perak untuk Ganda sebesar Rp400 juta per orang, dan Perak beregu Rp300 juta per orang.
  3. Peraih Medali PERUNGGU perorangan mendapatkan Rp250 juta, Perunggu Ganda Rp200 juta per orang, dan Perunggu beregu sebesar Rp150 juta per orang.
  4. Pelatih perorangan/ganda mendapatkan Rp 450 juta untuk emas, Rp 150 juta untuk perak, dan Rp 75 juta untuk perunggu.
  5. Pelatih beregu mendapatkan Rp600 juta untuk emas, Rp200 juta untuk perak, dan Rp100 juta untuk perunggu.
  6. Untuk setiap medali kedua dan seterusnya, para pelatih mendapatkan Rp225 juta untuk emas, Rp75 juta untuk perak, dan Rp37,5 juta untuk perunggu.
  7. Asisten pelatih perorangan/ganda mendapatkan Rp300 juta untuk emas, Rp100 juta untuk perak, dan Rp50 juta untuk perunggu.
  8. Asisten pelatih beregu mendapatkan Rp375 juta untuk emas, Rp125 juta untuk perak, dan Rp62,5 juta untuk perunggu.
  9. Setiap medali kedua dan seterusnya, para asisten pelatih mendapatkan Rp150 juta untuk emas, Rp50 juta untuk perak, dan Rp25 juta untuk perunggu.
Mekanisme pemberian seluruh bonus tersebut akan dikirim langsung ke rekening masing-masing dan nominal yang akan diterima adalah bonus bersih tanpa potongan pajak.

Selain berbentuk uang, bonus yang diberikan pemerintah kepada atlet juga berupa pengangkatan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Bonus Rumah bagi setiap peraih medali.

Demikian sajian informasi mengenai Inilah Bonus Atlit dan Pelatih Peraih Medali pada Asian Games 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat .....

Info Lengkap Anugerah ASN dan PNS Inspiratif Tahun 2018

Info Lengkap Anugerah ASN dan PNS Inspiratif Tahun 2018 || Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyelenggarakan Anugerah ASN Tahun 2018 yang dipublikasi Siaran Pers Kementerian PANRB 29 Agustus 2018 - 444/Humas-Menpanrb/2018. Anugerah diberikan untuk  2 beberapa katagori, yaitu; katagori Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama Teladan dan kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspiratif. Tujuan utama agenda kegiatan ini dimaksudkan untuk mencari sosok Aparatur Sipil Negara (ASN) panutan yang menunaikan tugasnya dengan baik, berkinerja tinggi, berprestasi dan melampauai ekspektasi. Peraih Anugerah ASN Tahun 2018 akan menjadi role model dan duta ASN yang diharapkan mampu memotivasi dan menginspirasi ASN lainnya untuk menorehkan prestasi dalam mengemban tugas jabatan.


ASN pada saat ini dihadapkan pada tantangan yang berat dan kompleks, di satu sisi harus mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik seiring dengan makin tingginya tuntutan masyarakat. Sedangkan pada sisi lain, ASN juga harus mampu beradaptasi dengan dinamika zaman sejalan dengan era industri 4.0. Dalam kondisi demikian, tugas pemerintah dan masyarakat adalah mendorong terwujudnya ASN yang bersih, profesional, inovatif dan melayani.

selain untuk mendapatkan dan memberikan penghargaan kepada sosok ASN panutan, Anugerah ASN Tahun 2018 ini diharapkan dapat meningkatkan persepsi positif masyarakat terhadap keberadaan ASN, serta untuk mendapatkan basis data alternatif talenta ASN dalam kerangka manajemen talenta nasional serta dapat  melahirkan para pemimpin masa depan (The Future Leader) yang dapat dijadikan teladan.

Penjaringan peserta Anugerah ASN Tahun 2018 untuk kategori PPT Pratama Teladan harus diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB). Usulan disampaikan melalui portal www.menpan.go.id,  sedangkan untuk kategori PNS Inspiratif diusulkan oleh instansi dan/atau masyarakat melalui media sosial yakni instagram. Waktu pengusulan atau pendaftaran keikutsertaan Anugerah ASN Tahun 2018, paling lambat tanggal 30 September 2018.

Cara mengusulkan kategori Pegawai Negeri Sipil (PNS) Inspiratif 2018 adalah sebagai berikut:
  1. Unggah Foto dan / atau Vidio Sosok PNS yang diusulkan di Media Sosial INSTAGRAM.
  2. Lengkapi dengan keterangan (Caption) yang menceritakan kiprah fenomenal PNS yang bersangkutan serta mengapa ia pantas disebut sebagai PNS Inspiratif (Maksimal 200 kata)
  3. Tag Akun Instagram @kemenpanrb dan beri hastag #PNSInspiratif2018
Demikian sajian informasi mengenai Info Lengkap Anugerah ASN Tahun 2018 yang dapat disajikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat .....
Back To Top
close