-->

Info CPNS 2018; Daftarnya On Line, Test Pakai CAT BKN

Info CPNS 2018; Daftarnya On Line, Test Pakai CAT BKN || Dalam rangka meningkatkan kesiapan meenghadapi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah berupaya meningkatkan kesiapan Infrastruktur Pendaftaran dan Test CPNS.


Sebagai update Info CPNS 2018, kesiapan BKN tersebut dirilis melalui Siaran Pers Nomor: 008/RILIS/BKN/VI/2018 tanggal 12 Juni 2018 yang diberi judul “BKN Siapkan Infrastruktur Seleksi Penerimaan CPNS 2018”. Sesuai dengan perannya sebagai koordinator pelaksana pendaftaran dan seleksi nasional, BKN tengah menyiapkan infrastruktur yang dibutuhkan terkait hal tersebut. Infrastruktur yang dimaksud mulai dengan proses pendaftaran secara online, seleksi administrasi dan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
  1. Pendaftaran akan dilakukan secara on line satu pintu melalui https://sscn.bkn.go.id
  2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dilakukan dengan teknik Computer Based Test (CBT) melalui sebuah sistem aplikasi yang disebut Computer Assisted Test atau CAT BKN.
BKN menyatakan bahwa telah melakukan peningkatan kapasitas (upgrading) web SSCN  https://sscn.bkn.go.id, karena diperkirakan akan terdapat 8 – 10 juta pendaftar. Sistem Helpdesk dan pengaduan akan dilaksanakan dengan lebih efektif, cepat, transparan dan efisien. Sistem Helpdesk ini akan dibuat secara online (yang menyatu dengan web SSCN) maupun offline di Kantor Pusat BKN dan 14 Kantor Regional BKN.

BKN juga melakukan pemantapan Pelaksanaan SKD dan SKB dengan Computer Assisted Test (CAT) BKN dalam bidang perbaikan SOP dan pengembangan fitur perangkat lunak. Selain itu, BKN sedang menjajaki kerja sama dengan BKD/BKPSDM/BKPP di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota yang memiliki fasilitas CAT. Penjajakan serupa dilakukan pula dengan pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memiliki fasilitas yang telahdigunakan untuk Uji Kompetensi Guru (UKG) dan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).

Sebagai himbauan kepada masyarakat bahwa Info CPNS 2018 khusus informasi resmi penerimaan CPNS hanya berasal dari web dan kanal informasi resmi Kementerian PANRB dan BKN yaitu www.menpan.go.id dan www.bkn.go.id

Demikian sajian informasi mengenai Info CPNS 2018; Daftarnya On Line, Test Pakai CAT BKN yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Inilah Call Center Jalan Tol Trans Jawa

Inilah Call Center Jalan Tol Trans Jawa || Menempuh jalan bebas hambatan berbayar atau Jalan Tol merupakan pillihan tepat menikmati perjalanan jauh yang menyenangkan. Jalan Tol dirancang khusus sedemikian rupa aga para pengguna jalan merasakan sensasi berkendara dengan jalan yang nyaman, cepat dan tanpa kendala. Namun, dalam kondisi tertentu terkadang beberapa hal ditemukan, dalam kondisi darurat. Akan tetapi untuk memberikan solusi atas permasalahan para pengguna jalan tol, pihak pengelola ruas jalan tol menyediakan sarana komunikasi berupa Call Center Jalan Tol secara hot line dapat dihubungi selama 24 jam.


Sebagai pelengkap ketika melintasi Jalan Tol Trans Jawa, berikut disajikan daftar Call Center Jalan Tol Trans Jawa untuk setiap Ruas Jalan Tol, sebagai berikut:
  1. Merak – Tangerang; 0254-207878, 08001777879
  2. Jakarta – Tangerang; 14080
  3. Jakarta – Cikampek; 14080
  4. Jakarta – Bogor – Ciawi; 14080
  5. Purwakarta – Bandung – Cileunyi; 14080
  6. Cikopo – Palimanan; 0260-7600600
  7. Palimanan – Kanci; 0231-484268
  8. Pejagan – Pemalang; 0283-4511000
  9. Pejagan – Brebes Timur; 08883900008
  10. Batang – Semarang; 0285-397033, 082133332433
  11. Semarang; 024-7607777
  12. Semarang – Bawean; 024-76911505
  13. Semarang – Salatiga; 024-76911505, 081542318217
  14. Solo – Ngawi; 081330550900
  15. Ngawi – Kertosono; 081234466788
  16. Kertosono – Jombang – Mojokerto; 0321-888123
  17. Surabaya – Mojokerto; 031-7876677, 082211826677
  18. Surabaya – Gempol; 031-7878080, 031-7879999
  19. Gempol – Pandaan; 0343-565072
Call Center Jalan Tol tersebut dapat dipergunakan oleh pengguna jalan sebagai layanan pelengkap ketika pengguna jalan memerlukan informasi atau bantuan dalam kondisi darurat.

Demikian sajian informasi mengenai Call Center Jalan Tol Trans Jawa yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Cara Menghitung Skor Prestasi Akademik Nonakademik pada PPDB 2018

Cara Menghitung Skor Prestasi Akademik Nonakademik pada PPDB 2018 || Salah satu jalur masuk dalam Penerimaan Peserta Didik Baru SMP dan SMA/SMK Tahun 2018 adalah Jalur Prestasi. Yang dimaksud prestasi pada PPDB Tahun 2018 adalah Hasil Lomba dan/atau Kejuaraan yang diikuti oleh Siswa Peserta PPDB Tahun 2018 sewaktu siswa tersebut menempuh pendidikan pada jenjang sebelumnya. Perolehan prestasi dibagi ke dalam 2 (dua) katagori, yaitu prestasi pada Kejuaraan/Lomba yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementrian Agama dan Kejuaraan/Lomba yang diselenggakan di luar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementrian Agama atau biasanya diselenggarakan oleh Induk Organisasi.Berikut Penyekoran atau Perhitungan Skor Pretasi yang diperoleh Siswa Peserta PPDB Tahun 2018.

Perhitungan Skor Pretasi Akademik / Nonakadenik Kejuaraan/Lomba yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementrian Agama:
  1. Tingkat Internasional    Perorangan = 18,0    Beregu = 16,5
  2. Juara 1 Nasional    Perorangan = 16,5    Beregu = 15,0
  3. Juara 2 Nasional    Perorangan = 15,0    Beregu = 13,5
  4. Juara 3 Nasional    Perorangan = 13,5    Beregu = 12,0
  5. Juara 1 Provinsi    Perorangan = 12,0    Beregu = 10,5
  6. Juara 2 Provinsi    Perorangan = 10,5    Beregu = 09,0
  7. Juara 3 Provinsi    Perorangan = 09,0    Beregu = 07,5
  8. Juara Harapan Provinsi    Perorangan = 07,5    Beregu = 06,0
  9. Juara 1 Kab/Kota    Perorangan = 06,0    Beregu = 04,5
  10. Juara 2 Kab/Kota    Perorangan = 04,5    Beregu = 03,0
  11. Juara 3 Kab/Kota    Perorangan = 03,0    Beregu = 01,5
Perhitungan Skor Pretasi Akademik / Nonakadenik Kejuaraan/Lomba yang diselenggarakan di Luar Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementrian Agama atau oleh Induk Organisasi:
  1. Tingkat Internasional    Perorangan = 17,0    Beregu = 16,0
  2. Juara 1 Nasional    Perorangan = 15,5    Beregu = 14,5
  3. Juara 2 Nasional    Perorangan = 14,0    Beregu = 13,0
  4. Juara 3 Nasional    Perorangan = 12,5    Beregu = 11,5
  5. Juara 1 Provinsi    Perorangan = 11,0    Beregu = 10,0
  6. Juara 2 Provinsi    Perorangan = 09,5    Beregu = 08,5
  7. Juara 3 Provinsi    Perorangan = 08,0    Beregu = 07,0
  8. Juara Harapan Provinsi    Perorangan = 06,5    Beregu = 05,5
  9. Juara 1 Kab/Kota    Perorangan = 05,0    Beregu = 04,0
  10. Juara 2 Kab/Kota    Perorangan = 03,5    Beregu = 02,5
  11. Juara 3 Kab/Kota    Perorangan = 02,0    Beregu = 01,0
Demikian sajian informasi mengenai Cara Menghitung Skor Prestasi Akademik Nonakademik pada PPDB 2018 yang dapat disampaaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Surat Edaran Menpan Nomor B/21/M.KT.02/2018 Penegakan Disiplin PNS dalam Cuti Bersama Tahun 2018

Surat Edaran Menpan Nomor  B/21/M.KT.02/2018 Penegakan Disiplin dalam Cuti Bersama Tahun 2018 || Menyikapi Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dan Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 terkait Cuti Bersama Tahun 2018 , Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) mengeluarkan Surat Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018. Hal itu dilakukan dalam rangka penegakan disiplin PNS dan untuk menjamin pelayanan publik tetap berjalan dengan optimal.


Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018 tentang Penegakan Disiplin dalam Pelaksanaan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 menegaskan beberapa hal berikut:
  1. Cuti Bersama tahun 2018 tidak mengurangi hak cuti tahunan.
  2. Sebanyak 7 (tujuh) hari cuti bersama untuk Hari Raya Idul Fitri 1439 H, dinilai sudah cukup.
  3. Bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama.
  4. PNS dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan mudik/pribadi.
  5. PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
  6. Setelah pelaksanaan cuti bersama berakhir, pimpinan instansi dapat memastikan seluruh aktivitas instansi pemerintah harus sudah berjalan normal.
  7. Melakukan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018.
  8. Surat Edaran (SE) Nomor : B/21/M.KT.02/2018  agar diteruskan ke seluruh organisasi pemerintah sampai pada unit organisasi terkecil.
Download Surat Edaran Menpan Nomor  B/21/M.KT.02/2018 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Surat Edaran Menpan Nomor  B/21/M.KT.02/2018 Penegakan Disiplin PNS dalam Cuti Bersama Tahun 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Surat Edaran Menpan Nomor  B/21/M.KT.02/2018 - [klik di sini]

Semoga Bermanfaat !!!

Cuti Bersama Tahu 2018 menurut Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2018

Cuti Bersama Tahu 2018 menurut Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2018 || Sebelumnya telah terbit peraturan hukum tentang cuti bersama khusus Lebaran Tahun 2018. Kementerian Koordinator Bidang PMK memutuskan jumlah hari Cuti Bersama Lebaran 2018 berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri  8 April 2018.

Akan tetapi untuk lebih memantapkan pelaksanaan Cuti BersamaTahun 2018, pemerintah kembali memperkuat aturan hukumnya dengan menerbitkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Cuti Bersama Pegawai NegeriSipil Tahun 2018 yang pada tanggal 4 Juni 2018.

Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 13 Tahun 2018 ditetapkan 4 (empat) hal pokok berikut:
  1. Menetapkan Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yaitu pada tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018 (Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Senin, Selasa, dan Rabu)  sebagai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriyah dan tanggal 24 Desember 20l8 (Senin) sebagai Cuti Bersama Hari Raya Natal.
  2. Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Negeri Sipil.
  3. Pegawai Negeri Sipit yang melaksanakan tugas bersifat pemberian pelayanan kepada masyarakat, tetap melaksanakan tugasnya selama Cuti Bersama Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.
  4. Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud padadiktum KETIGA diberikan tambahan jurnlah cuti tahunan sebagai kompensasi atas jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.
Download Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2018 - [klik disini]

Demikian sajian informasi mengenai Cuti Bersama Tahu 2018 menurut Keputusan Presiden No. 13 Tahun 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Inilah Program Studi S-1/D-IV yang Linier dengan Program Studi PPG

Inilah Program Studi S-1/D-IV yang Linier dengan Program Studi PPG || Kebijakan baru dalam pendidikan calon guru di Indonesia saat ini telah bergeser. Dulu, untuk menjadi guru diperlukan menempuh pendidikan Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dengan Program Studi Kependidikan yang di dalamnya sudah termasuk Program Akta Mengajar atau menempuh Program Studi Non Kependidikan ditambah Prgram Studi Akta Mengajar. Tapi sekarang, untuk menjadi guru harus menempuh Program Studi pada Pendidikan Profesi Guru (PPG) dengan memperoleh Sertifikat Profesi Guru dan Nomor Register Guru (NRG).

Jurusan atau Program Studi Kependidikan yang kini masih berjalan di LPTK dinyatakan bukan satu-satunya kelompok yang berhak mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Kini setiap Sarjana dari Jurusan atau Program Studi Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) apapun baik kependidikan maupun Non Kependidikan memiliki hak yang sama untuk mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) asal Jurusan atau Program Studi Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) tersebut memenuhi persyaratan Linieritas dengan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG). Linier yang dimaksudkan di sini adalah kesesuaian antara program studi pada ijazah S-1 atau D-IV dengan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) berdasarkan Surat Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4184/B4/GT/2018 Tanggal 15 Februari 2018.

Sebagai contoh, berikut adalah Jurusan atau Program Studi Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) yang Linier dengan Program Studi Guru Kelas Sekolah Dasar (SD) kode 027 pada Pendidikan Profesi Guru (PPG):
  1. Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD)
  2. Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI)
  3. Psikologi
  4. Tarbiyah (Tadris Bahasa Indonesia, Tadris IPA, Tadris IPS, tadris Matematika, Tadris Biologi, Tadris Fisika, Tadris Kimia)
  5. Pendidikan Matematika
  6. Pendidikan Bahasa Indonesia
  7. Pendidikan IPA
  8. Pendidikan Kimia
  9. Pendidikan Fisika
  10. Pendidikan Biologi
  11. Pendidikan PKn
  12. Pendidikan IPS
  13. Pendidikan Sejarah
  14. Pendidikan Geografi
  15. Pendidikan Ekonomi
  16. Matematika
  17. Bahasa Indonesia
  18. Fisika
  19. Kimia
  20. Biologi
  21. Sejarah
  22. Ekonomi
  23. Geografi
Selengkapnya, silahkan download / unduh Daftar Linieritas Kualifikasi Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV) dengan Program Studi Pendidikan Profesi Guru (PPG) - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Program Studi S-1/D-IV yang Linier dengan Program Studi PPG yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Inilah Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG 2018

Inilah Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG 2018 || Mekanisme baru pendidikan calon guru di Indonesia adalah melaui Pendidikan Prfesi Guru (PPG). Realisasinya, PPG diselenggarakan di Perguruan Tinggi atau Universitas yang memiliki Fakultas Pendidikan. Berdasarkan SK Menristekdikti No 280/M/KPT/2017 sebanyak 45 perguruan tinggi di Indonesia jadi Penyelenggara PPG di tahun 2018. Tahun 2018 ini ada dua jenis PPG yaitu PPG Pra Jabatan dan PPG Dalam Jabatan.

Berikut daftar perguruan tinggi Penyelenggara PPG Prajabatan.

1. Universitas Bengkulu
2. Universitas Mulawarman
3. Universitas Negeri Gorontalo
4. Universitas Negeri Jakarta
5. Universitas Negeri Makassar
6. Universitas Negeri Malang
7. Universitas Negeri Manado
8. Universitas Negeri Medan
9. Universitas Negeri Padang
10. Universitas Negeri Semarang
11. Universitas Negeri Surabaya
12. Universitas Negeri Yogyakarta
13. Universitas Negeri Nusa Cendana
14. Universitas Pendidikan Ganesha
15. Universitas Pendidikan Indonesia
16. Universitas Riau
17. Universitas Sebelas Mara
18. Universitas Syiah Kuala
19. Universitas Tanjungpura
20. Universitas Islam Nusantara
21. Universitas Muhammadiyah Malang
22. Universitas PGRI Semarang
23. Universitas Sanata Dharma Yogyakarta
24. Universitas Jember
25. Universitas Sriwijaya
26. Universitas Lampung
27. Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA
28. Universitas Katolik Atmajaya
29. Universitas Pattimura
30. Universitas Cendrawasih
31. Universitas Papua
32. STKIP Muhammadiyah Sorong
33. Universitas Khairun Ternate
34. Universitas Pakuan
35. Universitas Islam Malang
36. Universitas Pasundan
37. Universitas Muhammadiyah Surakarta
38. Universitas Halu Oleo
39. Universitas Muhammadiyah Purwokerto
40. Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta
41. Universitas PGRI Yogyakarta
42. Universitas Kristen Satya Wacana
43. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
44. Universitas Muhammadiyah Jakarta
45. Universitas Lambung Mangkurat

Dari 45 perguruan tinggi Penyelenggara PPG Prajabatan, hanya ada 10 Universitas yang juga sebagai Penyelenggara PPG Dalam Jabatan. 10 universitas tersebut yaitu:
  1. Universitas Negeri Medan
  2. Universitas Sriwijaya
  3. Universitas Negeri Padang
  4. Universitas Negeri Jakarta
  5. Universitas Pendidikan Indonesia
  6. Universitas Negeri Yogyakarta
  7. Universitas Negeri Semarang
  8. Universitas Negeri Surabaya
  9. Universitas Negeri Malang
  10. Universitas Negeri Makassar.
Demikian sajian informasi mengenai Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG 2018 yang dapat disampaikan pada kesepatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Memahami Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru pada PPDB 2018

Memahami  Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru pada PPDB 2018 || Sebagaiamana telah diketahui bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2018/2019 secara nasional diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018. Salah satu hal yang paling ditekankan dalam Permendikbud tersebut adalah Sistem Zonasi yang  pada intinya PPDB harus memperhatikan Calon Peserta Didik yang berdomisili dalam radius terdekat dengan sekolah.

Salah satu jalur PPDB SMP/SMA/SMK adalah Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru atau Jalur PMG. yang dimaksud dengan Jalur PMG adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik putera-puteri guru yang mendapat penghargaan maslahat berupa kemudahan mendapatkan pendidikan bagi putera puterinya, dengan  kriteria sebagaimana dipersyaratkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, bahwa orang tua calon peserta didik harus :
  1. Memiliki Surat Keputusan pengangkatan pertama dan surat tugas mengajar,
  2. Memiliki sertifikat pendidik;
  3. Memiliki kesesuaian antara latar belakang pendidikan dengan mata pelajaran yang diampu;
  4. Memiliki Jumlah Beban Mengajar Minimal 24 Jam Pelajaran Tatap Muka per minggu;
  5. Berusia tidak lebih dari 60 tahun;
  6. Memiliki Surat keterangan dari Pimpinan Tempat Bertugas.
Pertimbangan lain dalam Jalur PMG ini juga tetap dengan prioritas urutan zona tempat tinggal terdekat dari satuan pendidikan.  
Pada Jalur PMG ini calon peserta didik hanya dapat memilih satu pilihan satuan  pendidikan saja dan Jalur ini hanya memiliki kuota 5 % yang digabung dengan Jalur Penyandang Disabilitas. Jika tidak terpenuhi, sisa kuota dapat ditambahkan pada kuota bagi Warga Penduduk Setempat (WPS).

Demikian sajian informasi mengenai Jalur Penghargaan Maslahat bagi Guru pada PPDB 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Acuan Mutu dalam Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP)

Acuan Mutu dalam Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) || Implementasi sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) pada pendidikan dasar dan menengah mengacu pada standar sesuai peraturan yang berlaku. Acuan utama sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP). SNP adalah standar minimal yang ditetapkan pemerintah dalam bidang pendidikan yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dan semua pemangku kepentingan dalam mengelola dan menyelenggarakan pendidikan. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas:
1. Standar Kompetensi Lulusan
2. Standar Isi
3. Standar Proses
4. Standar Penilaian
5. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Standar Pengelolaan
7. Standar Sarana dan Prasarana
8. Standar Pembiayaan
Kedelapan standar pendidikan tersebut membentuk rangkaian input, proses, dan output. Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan output dalam SNP. SKL akan mencapai skor yang tinggi apabila input terpenuhi sepenuhnya dan proses berjalan dengan baik.

Hubungan antarstandar dalam Standar Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah

<< Sebelumnya;
Komponen dan Siklus Penjaminan Mutu Pendidikan - [klik di sini]

Bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang baru berdiri atau yang memiliki sumberdaya jauh dari memadai, acuan yang digunakan adalah Standar Pelayanan Minimal SPM). SPM adalah tolok ukur kinerja pelayanan pendidikan dasar dan menengah melalui jalur pendidikan formal yang diselenggarakan daerah. Satuan pendidikan yang telah atau hampir memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan dapat menggunakan atau menetapkan standar di atas Standar Nasional Pendidikan sebagai acuan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengembangan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) di samping SNP. Standar pendidikan dasar dan menengah yang ditetapkan oleh satuan  pendidikan dapat berupa standar pendidikan bertaraf internasional dan/atau Standar Pendidikan berbasis keunggulan lokal.

Demikian sajian informasi mengenai Acuan Mutu dalam Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Komponen dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan

Komponen dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan || Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah terdiri atas dua komponen yaitu Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) dan Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME). Berikut pengertian keduanya adalah:

Sistem Penjaminan Mutu Internal;
Adalah sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan dalam satuan pendidikan dan dijalankan oleh seluruh komponen satuan pendidikan;

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal;
Yaitu sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga akreditasi dan lembaga standarisasi pendidikan;


<<< Sebelumnya;
Pengertian, Tujuan dan Fungsi Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan - [klik di sini]

Dalam implementasinya, sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah mengikuti siklus kegiatan sesuai dengan komponen masing masing. Siklus sistem penjaminan mutu internal terdiri atas :
  1. Pemetaan mutu pendidikan yang dilaksanakan oleh satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
  2. Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Kerja Sekolah;
  3. Pelaksanaan pemenuhan mutu baik dalam pengelolaan satuan pendidikan maupun proses
  4. pembelajaran;
  5. Monitoring dan evaluasi proses pelaksanaan pemenuhan mutu yang telah dilakukan;
  6. Penetapan standar baru dan penyusunan strategi peningkatan mutu berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi.
Seluruh siklus kegiatan dalam sistem penjaminan mutu internal ini dilaksanakan oleh satuan pendidikan.

Siklus sistem penjaminan mutu eksternal terdiri atas :
  1. Pemetaan mutu pendidikan di tingkat satuan pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan;
  2. Pembuatan rencana peningkatan mutu yang dituangkan dalam Rencana Strategis Pembangunan Pendidikan;
  3. Fasilitasi pemenuhan mutu di seluruh satuan pendidikan;
  4. Monitoring dan evaluasi terhadap proses pelaksanaan pemenuhan mutu;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan penetapan standar nasional pendidikan dan penyusunan strategi peningkatan mutu;
  6. Pelaksanaan akreditasi satuan pendidikan dan/atau program keahlian.
Siklus sistem penjaminan mutu eksternal ini dilaksanakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, lembaga standardisasi (BNSP) dan lembaga akreditasi BAN SM atau Lembaga Akreditasi Mandiri sesuai kewenangan masing-masing.
Demikian sajian informasi mengenai Komponen dan Siklus Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan

Pengertian, Tujuan dan Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan || Untuk mewujudkan pendidikan bermutu ini, upaya membangun budaya mutu di satuan pendidikan menjadi suatu kebutuhan yang tidak dapat ditawar. Satuan pendidikan harus mengimplemetasikan penjaminan mutu pendidikan tersebut secara mandiri dan berkelanjutan. Untuk itu dibutuhkan program Implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan dengan pendekatan pelibatan seluruh komponen sekolah.

Pengertian Penjaminan Mutu Pendidikan

Mutu pendidikan dasar dan menengah adalah tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan dasar dan menengah dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada satuan pendidikan dasar dan pendidikan menengah dan/atau program keahlian. Mutu pendidikan di satuan pendidikan tidak akan meningkat tanpa diiringi dengan penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan.

Penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah adalah suatu mekanisme yang sistematis, terintegrasi, dan berkelanjutan untuk memastikan bahwa seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang ditetapkan. Untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya sistem penjaminan mutu pendidikan.

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah adalah suatu kesatuan unsur yangterdiri atas organisasi, kebijakan, dan proses terpadu yang mengatur segala kegiatan untuk meningkatkan mutu Pendidikan Dasar dan Menengah secara sistematis, terencana dan berkelanjutan.

Tujuan Penjaminan Mutu Pendidikan

Sistem penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah bertujuan menjamin pemenuhan standar pada satuan pendidikan dasar dan menengah secara sistemik, holistik, dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang budaya mutu pada satuan pendidikan secara mandiri.

Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan

Sistem penjaminan mutu pendidikan berfungsi sebagai pengendali penyelenggaraan pendidikan oleh satuan pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Demikian sajian informasi mengenai Pengertian, Tujuan dan Fungsi Penjaminan Mutu Pendidikan yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Memahami Jalur KETM pada PPDB SMA 2018

Memahami Jalur KETM pada PPDB SMA 2018 || Sebagaiamana telah diketahui bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2018/2019 secara nasional diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018. Salah satu hal yang paling ditekankan dalam Permendikbud tersebut adalah Sistem Zonasi yang mempertimbangkan zona tempat tinggal selain Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Disabilitas, Keterbatasan Ekonomi dan Nilai Ujian Nasional.
Salah satu jalur masuk dalam PPDB SMA 2018 adalah Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu atau Jalur KETM atau dikenal pula Jalur SKTM yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari keluarga prasejahtera dengan ekonomi tidak mampu dengan Kuota sebesar 20% dari total siswa diterima atau daya tampung.

Persyaratan untuk Jalur KETM adalah Calon Peserta Didik harus neniliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa,  dan atau  dokumen lain yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi antara lain Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan pada jalur ini hanya dapat memilih satu pilihan satuan  pendidikan.

Jika kuota Jalur KETM tidak terpenuhi, kuota ditambahkan pada kuota calon peserta didik bagi warga penduduk setempat yang berdomisili pada radius jarak terdekat.

Demikian sajian informasi mengenai Jalur KETM pada PPDB SMA 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!
Back To Top
close