-->

Memahami Jalur WPS pada PPDB SMA 2018

Memahami  Jalur WPS pada PPDB SMA 2018 || Sebagaiamana telah diketahui bahwa Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun pelajaran 2018/2019 secara nasional diatur melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018. Salah satu hal yang paling ditekankan dalam Permendikbud tersebut adalah Sistem Zonasi yang  pada intinya PPDB harus memperhatikan Calon Peserta Didik yang berdomisili dalam radius terdekat dengan sekolah selain aspek lainnya seperti Prestasi Akademik, Prestasi Non Akademik, Disabilitas, Keterbatasan Ekonomi dan Nilai Ujian Nasional.

Pada tingkatan Daerah Provinsi atau Kabupaten/Kota, Permendikbud No. 14 Tahun 2018 diterjemahkan lagi lebih rinci dan detail sesuai dengan karakteristik daerah dalam bentuk  Peraturan Gubernur, Peraturan Bupati / Walikota atau Peraturan Kepala Dinas Pendidikan baik Provinsi maupun Kabupaten / Kota.

Sebagai realisasi dari Sistem Zonasi, salah satu jalur masuk dalam PPDB SMA 2018 adalah Jalur Warga Penduduk Setempat (WPS). Jalur WPS adalah jalur yang diperuntukkan bagi calon peserta didik dari warga penduduk setempat di sekitar lingkungan sekolah. Keabsahannya dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama enam bulan di sekitar satuan  pendidikan yang dituju;

Silahkan Baca Juga;
Memahami Jalur KETM pada PPDB SMA 2018 - [klik di sini]
Jalur WPS memiliki kuota 5 % , jika kuota tidak terpenuhi,  kuota dapat ditambahkan pada kuota jalur penghargaan maslahat bagi guru, calon peserta didik berkebutuhan khusus atau bagi calon peserta didik dari Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) berdasarkan pendaftar terbanyak.

Demikian sajian informasi mengenai Jalur WPS pada PPDB SMA 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Cara Menghitung Nilai Akhir dalam PPDB SMP Jalur UN 2018

Cara Menghitung Nilai Akhir dalam PPDB SMP Jalur UN 2018 || Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Pelajaran 2018/2019 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 14 Tahun 2018. Hal yang masih ramai diperbincangkan salah satunya adalah sistem zonasi.

Pemerintah membuat kebijakan sistem zonasi dimaksudkan untuk menghilangkan stigma tentang adanya sekolah pavorit sehingga terjadi penumpukan calon peserta didik terutama yang memiliki Nilai UN tinggi hanya pada sekolah tertentu. Hal tersebut berakibat tidak meratanya kualitas sekolah tertutama yang berada di daerah pinggiran. Untuk itu, di tahun 2018, Sistem Zonasi tetap diberlakukan.

Baca Juga:
Ketentuan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SMA 2019 - [klik di sini]

Banyak orang tua Calon Peserta Didik Baru belum memahami cara menghitung Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik (PPDB). Silahkan dibaca Cara Menghitung Skor Zonasi dalam PPDB SMP 2018 - [klikdi sini]

Dalam Jalur Ujian Nasional (UN) ditetapkan bahwa Bobot Skor Zonasi = 30% dan Bobot Nilai UN = 70% sehingga Perhitungan Nilai Akhir Calon Peserta Didik Baru adalah gabungan (Nilai Zona X 30%) + (Nilai UN X 70%).
Nilai Akhir Calon Peserta Didik Baru diurutkan dari yang tertinggi sampai yang terendah. Kemudian berdasarkan Daya Tampung dan Kuota Jalur UN diambil dari yang tertinggi ke bawah sampai sejumlah berdasarkan  Daya Tampung dan Kuota, maka itulah Daftar Calon Peserta Didik yang LULUS, Nilai Akhir terkecil yang diterima biasanya disebut Passing Grade.

Ilustrasi Perhitungan:

Jarak Rumah ke Sekolah sesuai KK 4,6 KM dengan Skor Zona = 25,50
Seoran Calon Peserta Didik Baru memiliki Jumlah Nilai UN SD = 25,83
(25,50  X 30%) + (25,83 X 70%)
(7,65) + (18,08)
25,73

Demikian sajian informasi mengenai Cara Menghitung Nilai Akhir dalam PPDB SMP Jalur UN 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Cara Menghitung Skor Zonasi dalam PPDB SMP 2018

Cara Menghitung Skor Zonasi dalam PPDB SMP 2018 || Banyak orang tua Calon Peserta Didik Baru belum paham cara menghitung Skor Zonasi , pada kesempatan ini akan disajikan Cara Menghitung Skor Zonasi dalam PPDB SMP 2018.

Realisasi Sistem Zonasi dalam PPDB SMP 2018 adalah dengan menggunakan Jarak antara Rumah ke Sekolah dalam hitungan Kilo Meter (KM) yang kemudian dikonversi ke dalam nilai seperti berikut:

Baca Juga:
Ketentuan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SMA 2019 - [klik di sini]
  1. Jarak 00,0 - 00,5 KM, Skor Zona = 30,00
  2. Jarak 00,5 - 01,0 KM, Skor Zona = 29,50
  3. Jarak 01,0 - 01,5 KM, Skor Zona = 29,00
  4. Jarak 01,5 - 02,0 KM, Skor Zona = 28,50
  5. Jarak 02,0 - 02,5 KM, Skor Zona = 28,00
  6. Jarak 02,5 - 03,0 KM, Skor Zona = 27,50
  7. Jarak 03,0 - 03,5 KM, Skor Zona = 27,00
  8. Jarak 03,5 - 04,0 KM, Skor Zona = 26,50
  9. Jarak 04,0 - 04,5 KM, Skor Zona = 26,00
  10. Jarak 04,5 - 05,0 KM, Skor Zona = 25,50
  11. Jarak 05,0 - 05,5 KM, Skor Zona = 25,00
  12. Jarak 05,5 - 06,0 KM, Skor Zona = 24,50
  13. Jarak 06,0 - 06,5 KM, Skor Zona = 24,00
  14. Jarak 06,5 - 07,0 KM, Skor Zona = 23,50
  15. Jarak 07,0 - 07,5 KM, Skor Zona = 23,00
  16. Jarak 07,5 - 08,0 KM, Skor Zona = 22,50
  17. Jarak 08,0 - 08,5 KM, Skor Zona = 22,00
  18. Jarak 08,5 - 09,0 KM, Skor Zona = 21,50
  19. Jarak 09,0 - 09,5 KM, Skor Zona = 21,00
  20. Jarak 09,5 - 10,0 KM, Skor Zona = 20,50
  21. Jarak 10,0 - 10,5 KM, Skor Zona = 20,00
  22. Jarak 10,5 - 11,0 KM, Skor Zona = 19,50
  23. Jarak 11,0 - 11,5 KM, Skor Zona = 19,00
  24. Jarak 11,5 - 12,0 KM, Skor Zona = 18,50
  25. Jarak 12,0 - 12,5 KM, Skor Zona = 18,00
  26. Jarak 12,5 - 13,0 KM, Skor Zona = 17,50
  27. Jarak 13,0 - 13,5 KM, Skor Zona = 17,00
  28. Jarak 13,5 - 14,0 KM, Skor Zona = 16,50
  29. Jarak 14,0 - 14,5 KM, Skor Zona = 16,00
  30. Jarak 14,5 - 15,0 KM, Skor Zona = 15,50
  31. Jarak 15,0 - 15,5 KM, Skor Zona = 15,00
  32. Jarak 15,5 - 16,0 KM, Skor Zona = 14,50
  33. Jarak 16,0 - 16,5 KM, Skor Zona = 14,00
  34. Jarak 16,5 - 17,0 KM, Skor Zona = 13,50
  35. Jarak 17,0 - 17,5 KM, Skor Zona = 13,00
Bobot Skor Zonasi dalam perhitungan Nilai Akhir Calon Peserta Didik Baru adalah 30%. Berikut Cara Menentukan Nilai Akhir Calon Peserta Didik Baru SMP Jalur UN 2018 - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Cara Menghitung Skor Zonasi dalam PPDB SMP 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2018 adalah 10 Hari

Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2018 adalah 10 Hari || Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) memutuskan jumlah hari Cuti Bersama Lebaran 2018 tetap berdasarkan kepada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani 18 April 2018.


Cuti Bersama sebanyak tujuh hari, yakni tanggal 11-12-13-14, dan 18-19-20 Juni 2018. Hanya saja dalam Cuti Bersama tersebut terselip Libur Lebaran yaitu tanggal 15 dan 16 Juni 2018 dan Hari Minggu tanggal 17 Juni 2018. Jika ditotal maka Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2018 adalah 10 hari.

Pasca penetapan SKB 3 Menteri tersebut, pemerintah  telah melakukan serangkaian proses pembahasan, pertimbangan, dan mendengar aspirasi masyarakat. Ada delapan kebijakan yang harus dilakukan terkait penambahan cuti bersama lebaran tahun ini.
  1. Pemerintah memastikan bahwa pelayanan yang mencakup kepentingan masyarakat luas, seperti rumah sakit, listrik, air bersih/minum, perbankan, imigrasi, dan lainnya tetap berjalan seperti biasa.
  2. Setiap kementerian/lembaga akan menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  3. PNS/ASN yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di lain waktu tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.
  4. Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.
  5. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  6. Kementerian  Perhubungan  akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat  bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.
  7. Mmpat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada K/L terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di K/L terkait.
  8. Setiap K/L akan menindak lanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan Instruksi dan/atau Surat Edaran.
Silahkan Baca Juga;
Cuti Bersama Tahun 2018 menurut Kepres 13 2018 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Cuti Bersama dan Libur Lebaran 2018 adalah 10 Hari yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Cara Menghitung Nilai Akhir PPDB SMA Jalur Prestasi UN 2019

Cara Menghitung Nilai Akhir PPDB SMA Jalur Prestasi UN 2019 || Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Tahun Pelajaran 2019/2020 diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 14 Tahun 2018. Hal yang masih ramai diperbincangkan salah satunya adalah sistem zonasi.

Pemerintah membuat kebijakan sistem zonasi dimaksudkan untuk menghilangkan stigma tentang adanya sekolah pavorit sehingga terjadi penumpukan calon peserta didik terutama yang memiliki Nilai UN tinggi hanya pada sekolah tertentu. Hal tersebut berakibat tidak meratanya kualitas sekolah tertutama yang berada di daerah pinggiran. Untuk itu, di tahun 2018, Sistem Zonasi tetap diberlakukan.

Baca Juga:
Ketentuan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SMA 2019 - [klik di sini]

Banyak orang tua Calon Peserta Didik Baru belum memahami cara menghitung Sistem Zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik (PPDB). Silahkan dibaca Cara Menghitung Skor Zonasi dalam PPDB SMA 2019 - [klik di sini]

Dalam Jalur Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN) ditetapkan bahwa Bobot Skor Zonasi = 30% dan Bobot Nilai UN = 70% sehingga Perhitungan Nilai Akhir Calon Peserta Didik Baru adalah gabungan (Nilai Zona X 30%) + (Nilai UN X 70%).
Nilai Akhir Calon Peserta Didik Baru diurutkan dari yang tertinggi sampai yang terendah. Kemudian berdasarkan Daya Tampung dan Kuota Jalur NHUN 50% dari total Calon Peserta Didik Baru yang akan diterima diambil dari yang tertinggi ke bawah sampai sejumlah berdasarkan  Daya Tampung dan Kuota, maka itulah Daftar Calon Peserta Didik yang LULUS, Nilai Akhir terkecil yang diterima biasanya disebut Passing Grade.

Ilustrasi Perhitungan:
Jarak Rumah ke Sekolah sesuai KK 9,5 KM dengan Skor Zona = 355
Seoran Calon Peserta Didik Baru memiliki Jumlah Nilai UN SMP = 312
Nilai yang Diperoleh adalah:
(355 X 30%) + (312 X 70%)
(106,50) + (218,40)
329,90

Demikian sajian informasi mengenai Cara Menghitung Nilai Akhir PPDB SMA Jalur Prestasi UN 2019 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Cara Menghitung Skor Zonasi PPDB SMA 2019

Cara Menghitung Skor Zonasi PPDB SMA 2019 || Banyak orang tua Calon Peserta Didik Baru belum paham cara menghitung Skor Zonasi, pada kesempatan ini akan disajikan Cara Menghitung Skor Zonasi dalam PPDB SMA 2019.

Realisasi Sistem Zonasi dalam PPDB SMA adalah dengan menggunakan Jarak antara Rumah ke Sekolah dalam hitungan Kilo Meter (KM) yang kemudian dikonversi ke dalam nilai seperti berikut:

Baca Juga:
Ketentuan Seleksi Jalur Zonasi PPDB SMA 2019 - [klik di sini]
  1. Jarak 0.000 - 1.000 meter, Skor Zona = 400
  2. Jarak 1.001 - 2.000 meter, Skor Zona = 395
  3. Jarak 2.001 - 3.000 meter, Skor Zona = 390
  4. Jarak 3.001 - 4.000 meter, Skor Zona = 385
  5. Jarak 4.001 - 5.000 meter, Skor Zona = 380
  6. Jarak 5.001 - 6.000 meter, Skor Zona = 375
  7. Jarak 6.001 - 7.000 meter, Skor Zona = 370
  8. Jarak 7.001 - 8.000 meter, Skor Zona = 365
  9. Jarak 8.001 - 9.000 meter, Skor Zona = 360
  10. Jarak 9.001 - 10.000 meter, Skor Zona = 355
  11. Jarak lebih dari 10.000 meter, Skor Zona = 350
Bobot Skor Zonasi dalam perhitungan Nilai Akhir Calon Peserta Didik Baru adalah 30%. Berikut Cara Menentukan Nilai Akhir PPDB SMA Jalur Prestasi UN 2019 - [klik di sini]

Silahkan Baca Juga;
Cara Menghitung Skor Zonasi dalam PPDB SMP 2018 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Cara Menghitung Skor Zonasi PPDB SMA 2019 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Mengenal Pesawat Helikopter Kepresidenan Indonesia

Mengenal Helikopter Kepresidenan Indonesia || Sebagaimana telah diketahui bahwa Pesawat Kepresidenan Indonesia adalah pesawat udara khusus yang digunakan oleh Presiden Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia. Pesawat ini dirancang untuk memenuhi persyaratan demi menunjang pelaksanaan tugas kenegaraan Presiden Indonesia. Indonesia yang merupakan salah satu negara dengan wilayah yang luas memerlukan pesawat khusus untuk menunjang perjalanan udara presiden ke seluruh wilayah Indonesia maupun internasional.


Selain memiliki Pesawat Kepresidenan dengan tanda panggil Indonesia One dan ber kode registrasi RI-001, Indonesia juga sebelumnya telah memiliki Helikopter Kepresidenan dengan Jenis dan Type Helikopter Super Puma L2 / AS-332. Helikopter Super Puma L2 / AS-332 merupakah heli yang dibeli langsung dari Perancis, heli ini memiliki nomor ekor H-3204. 
Helikopter Kepresidenan ini dimiliki oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia, pengoperasiannya oleh Skadron 45 Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) yang merupakan Skuadron angkut khusus VIP / VVIP yang berada di bawah Wing Udara 1, Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta dan di bawah koordinasi Sekretariat Militer Presiden RI. Sebelumnya, Helikopter Kepresidenan Super Puma L2 / AS-332 itu berwarna putih dan abu-abu. Setelah Indonesia memiliki Pesawat Kepresidenan Indonesia One RI-001, Helikopter Kepresidenan Super Puma L2 / AS-332 juga kemudian dicat ulang oleh PT. Dirgantara Indonesia dengan corak yang sama persis seperti Pesawat Kepresidenan Indonesia One RI-001.

Demikian sajian informasi mengenai Mengenal Helikopter Kepresidenan Indonesia yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Mengenal Pesawat Kepresidenan Indonesia

Mengenal Pesawat Kepresidenan Indonesia || Pesawat Kepresidenan Indonesia adalah pesawat udara khusus yang digunakan oleh Presiden Indonesia dan Wakil Presiden Indonesia. Pesawat ini dirancang untuk memenuhi persyaratan demi menunjang pelaksanaan tugas kenegaraan Presiden Indonesia. Indonesia yang merupakan salah satu negara dengan wilayah yang luas memerlukan pesawat khusus untuk menunjang perjalanan udara presiden ke seluruh wilayah Indonesia maupun internasional.


Pesawat Kepresidenan Indonesia memiliki tanda panggil Indonesia One dan ber-Kode Registrasi RI-001 dimiliki oleh Sekretariat Negara Republik Indonesia, dioperasikan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara (TNI AU) dan perawatan dilakukan oleh Garuda Maintenance Facility.

Di Indonesia, Pesawat Kepresidenan belum lama dimiliki. Rencana pengadaan pesawat khusus kepresidenan telah digagas pada masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid pada tanggal 3 November 2009. Pemerintah kemudian memutuskan untuk membeli pesawat kepresidenan jenis Boeing Bussiness Jet 2 (BBJ2).

Pesawat ini mampu membawa rombongan presiden hingga 67 orang dan terbang hingga 10-12 jam serta mendarat di bandara kecil. Interior pesawat ini terdiri atas beberapa ruangan, yaitu Ruang Rapat (Meeting Room) VVIP berkapasitas 4 orang, Kamar Kenegaraan (State Room) VVIP yaitu ruang tidur mewah yang dapat menampung 2 orang, 12 kursi eksekutif, dan 44 kursi staff.

Pesawat ini memiliki dua mesin CFM56-7, dengan kecepatan jelajah maksimum mencapai 0,785 Mach, sementara kecepatan maksimumnya adalah 0,85 Mach. Jangkauan jelajah maksimum mencapai 4.620 Nm (8.556 km). Ukuran Boeing Bussiness Jet 2 mempunyai panjang hingga 38 meter dengan rentang sayap hingga 35,79 meter dan tinggi 12,5 meter. Pesawat ini mampu terbang hingga ketinggian maksimum 41.000 kaki, dengan daya jelajah 10.000 km dengan daya tampung bahan bakar 35.539 liter yang ditampung dalam enam tangki bahan bakar.

Fitur keamanan pesawat kepresidenan ini antara lain memiliki perangkat anti serangan rudal. Pesawat ini memiliki sensor yang dapat mendeteksi panas. Jika ada benda asing atau rudal yang mendekati pesawat, maka pesawat ini dapat mendeteksinya dan menghindar.

Demikian sajian informasi mengenai Mengenal Pesawat Kepresidenan Indonesia yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Inilah Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahap I 2018

Inilah Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahap I 2018 || Berdasarkan kesepakatan antara Kemennterian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dengan Kementerian Riset dan Teknologi serta Pendidikan Tinggi (Kemristek Dikti) mengenai Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahun 2018 telah disepakati Jadwal dan Mekanisme Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan Tahap I Tahun 2018 sebagai berikut:
  1. Sistem Pembelajaran dilakukan dengan moda Hybrid Learning dengan 3 tahapan;
  2. Pembelajaran Daring / Virtual Class (e-class) selama 12 minggu.
  3. Pembelajaran Tatap Muka selama 5 minggu di Perguruan Tinggi penyelenggara PPG Dalam Jabatan.
  4. Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) selama 3 minggu.
Silahkan Baca Juga;
Inilah Perguruan Tinggi Penyelenggara PPG 2018 - [klik di sini]

Setelah menyelesaikan ketiga tahapan di atas selanjutnya dilakukan Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG) dengan menggunakan Standar Nasional.

Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahap I 2018 yang sudah ditetapkan adalah sebagai berikut:
  1. Pemberitahuan dari Perguruan Tinggi : 31 Mei – 8 Juni 2018
  2. Pembelajaran Daring : 31 Mei – 18 Agustus 2018
  3. Lapor Diri setelah Pembelajaran Daring : 20 – 23 Agustus 2018
  4. Orientasi Perkuliahan PPG : 24 – 25 Agustus 2018
  5. Pembelajaran Tatap Muka : 27 Agustus – 29 September 2018
  6. Pelaksanaan PPL : 1 – 20 Oktober 2018
  7. UKMPPG – Uji Kinerja : 17 – 20 Oktober 2018
  8. UKMPPG – Uji Pengetahuan : 27 – 28 Oktober 2018
Surat Edaran Mendikbud No. 12731/B.B4/GT/2018 Tanggal 24 Mei 2018, lengkapnya silahkan download - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahap I 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Download Buku Kurikulum 2013 Revisi 2018 SD Kelas 6 Semester 1

Dalam rangka turut mensukseskan pelaksanaan Kurikulum 2013 hasil revisi 2018, ketersediaan Buku baik Buku Guru maupun Buku siswa perupakan hal yang mutlak. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka memberikan referensi untuk melengkapi Kurikulum 2013 Revisi 2018, berikut disajikan Link Download Buku Kurikulum 2013 Revisi 2018 untuk Kelas 6 Semester 1. Buku Siswa dan Buku Guru Kurikulum 2013 ini dapat didownload secara gratis untuk kemudian dibuka dengan menggunakan aplikasi PDF Reader ataupun aplikasi lainnya yang mendukung untuk dibaca maupun dicetak.

Buku Kurikulum 2013 memang mengalami beberapa kali revisi. Ada revisi tahun 2014, revisi tahun 2016, dan terakhir edisi revisi tahun 2017. Buku Kurikulum 2013 yang paling sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013 Revisi 2017 adalah Buku Revisi 2018 karena dalam Buku Revisi 2018 semuanya sudah disesuaikan baik Penamaan Tema mupun Konten Buku. Ingat !!! Salah memilih Buku terutama tahun Revisi Buku berarti akan membuat Pembelajaran tidak sesuai dengan Tuntutan Kurikulum 2013 Revisi 2017. Ini mutlak, karena Buku Kurikulum 2013 sudah dipaket seperti Silabus. Pastikan Buku yang dimiliki adalah Buku Kurikulum 2013 edisi Revisi 2018.

Anda Juga Bisa Baca dan Dapatkan GRATIS:

Untuk Buku Siswa dan Buku Guru Kelas 6 Semester 1 Revisi 2018 silahkan DOWNLOAD pada link di bawah ini:

Buku Guru Kelas 6 Tema 1  DOWNLOAD
Buku Guru Kelas 6 Tema 2  DOWNLOAD
Buku Guru Kelas 6 Tema 3  DOWNLOAD
Buku Guru Kelas 6 Tema 4  DOWNLOAD
Buku Guru Kelas 6 Tema 5  DOWNLOAD

Buku Siswa Kelas 6 Tema 1  DOWNLOAD
Buku Siswa Kelas 6 Tema 2  DOWNLOAD
Buku Siswa Kelas 6 Tema 3  DOWNLOAD
Buku Siswa Kelas 6 Tema 4  DOWNLOAD
Buku Siswa Kelas 6 Tema 5  DOWNLOAD

Demikian sajian informasi mengenai Download Buku Kurikulum 2013 Revisi 2018 Kelas 6 Semester 1 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Dapatkan Buku K 13 Rev 2017 untuk Kelas lainnya di sini:
Buku K 13 Rev 2017 Kelas 3 Semester 2 – KLIK di SINI
Buku K 13 Rev 2017 Kelas 6 Semester 2 – KLIK di SINI

Download Buku Kurikulum 2013 Revisi 2018 SD Kelas 3 Semester 1

Dalam rangka turut mensukseskan pelaksanaan Kurikulum 2013 hasil revisi 2018, ketersediaan Buku baik Buku Guru maupun Buku siswa perupakan hal yang mutlak. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka memberikan referensi untuk melengkapi Kurikulum 2013 Revisi 2018, berikut disajikan Link Download Buku Kurikulum 2013 Revisi 2018 untuk Kelas 3 Semester 1. Buku Siswa dan Buku Guru Kurikulum 2013 ini dapat didownload secara gratis untuk kemudian dibuka dengan menggunakan aplikasi PDF Reader ataupun aplikasi lainnya yang mendukung untuk dibaca maupun dicetak.

Buku Kurikulum 2013 memang mengalami beberapa kali revisi. Ada revisi tahun 2014, revisi tahun 2016, dan terakhir edisi revisi tahun 2017. Buku Kurikulum 2013 yang paling sesuai dengan tuntutan Kurikulum 2013 Revisi 2017 adalah Buku Revisi 2018 karena dalam Buku Revisi 2018 semuanya sudah disesuaikan baik Penamaan Tema mupun Konten Buku. Ingat !!! Salah memilih Buku terutama tahun Revisi Buku berarti akan membuat Pembelajaran tidak sesuai dengan Tuntutan Kurikulum 2013 Revisi 2017. Ini mutlak, karena Buku Kurikulum 2013 sudah dipaket seperti Silabus. Pastikan Buku yang dimiliki adalah Buku Kurikulum 2013 edisi Revisi 2018.

Anda Juga Bisa Baca dan Dapatkan GRATIS:

Untuk Buku Siswa dan Buku Guru Kelas 3 Semester 1 Revisi 2018 silahkan DOWNLOAD pada link di bawah ini:

Buku Guru Kelas 3 Tema 1  DOWNLOAD
Buku Guru Kelas 3 Tema 2  DOWNLOAD
Buku Guru Kelas 3 Tema 3  DOWNLOAD
Buku Guru Kelas 3 Tema 4  DOWNLOAD

Buku Siswa Kelas 3 Tema 1  DOWNLOAD
Buku Siswa Kelas 3 Tema 2  DOWNLOAD
Buku Siswa Kelas 3 Tema 3  DOWNLOAD
Buku Siswa Kelas 3 Tema 4  DOWNLOAD

Demikian sajian informasi mengenai Download Buku Kurikulum 2013 Revisi 2018 SD Kelas 3 Semester 1 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga Bermanfaat !!!

Dapatkan Buku K 13 Rev 2017 untuk Kelas lainnya di sini:
Buku K 13 Rev 2017 Kelas 3 Semester 2 – KLIK di SINI
Buku K 13 Rev 2017 Kelas 6 Semester 2 – KLIK di SINI

Info Lengkap Sekolah Antikorupsi di ICW

Info Lengkap Sekolah Antikorupsi di ICW || Korupsi atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.

Untuk mencegah meluasnya tindakan korupsi di negeri ini, Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagaimana dilansir dalam website resminya, kembali mengadakan Sekolah Antikorupsi untuk anak muda berumur maksimal 25 tahun dan memiliki minat untuk belajar cara memberantas korupsi.

Syarat Peserta;
  1. Usia 17-25 tahun dan terbuka bagi seluruh bidang akademik
  2. Melampirkan daftar riwayat hidup (Curiculum Vitae), foto diri terbaru, kartu indentitas yang masih berlaku (scan/fotocopy), dan surat izin orang tua
  3. Melampirkan motivation letter “Mengapa saya mengikuti SAKTI2018”
  4. Mengikuti dan lulus seluruh tahapan seleksi
  5. Bagi peserta yang lolos bersedia membayar biaya komitmen sebesar Rp. 750.000 (peserta yang lolos, seluruh biaya akomodasi dan transportasi akan ditanggung oleh ICW)
Cara Mendaftar; pilih salah satu;
  1. Daftar Online: Isi formulir dan unggah (upload) seluruh berkas persyaratan [di sini]
  2. Daftar Offline: Unduh (download) formulir [di sini] dan kirim beserta seluruh berkas persyaratan pendaftaran ke alamat: Jl. Kalibata Timur 4D No. 6 Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12740 (cap pos 21 Juni 2018)
Waktu Pendaftaran; 12 Mei - 22 Juni 2018

Pelaksanaan Sekolah Antikorupsi; Agustus 2018

Info Lebih Lengkap Selanjutnya mengenai Sekolah Antikorupsi ICW;
  1. Call Humas ICW: 08118005682
  2. website ICW https://antikorupsi.org/id/news/sekolah-antikorupsi-sakti-2018-dibuka
Demikian sajian informasi mengenai Info Lengkap Sekolah Antikorupsi di ICW yang dapat disampaikan pada saat ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Materi Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PMP 2018

Materi Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PMP 2018 || Pelaksanaan Pemetaan Mutu Pendidikan untuk (PMP) 2018 Pendidikan Dasar dan Menengah yang terdiri dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) telah dimulai. Lembaga Pelaksana PMP yaitu Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) talah melakukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis kepada para Pengawas Sekolah dan Operator Pendataan Pendidikan sebagai langkah awal dimulainya Program Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) 2018.

Karena Pengawas Sekolah dan Operator Pendataan Pendidikan yang mendapatkan kesempatan mengikuti Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PMP 2018 merupaka perwakilan dari tiap Kecamatan atau Pokja atau Wilayah, maka Pengawas Sekolah dan Operator Pendataan Pendidikan lainnya hanya akan mendapatkan Materi Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PMP 2018 ketikan diselenggarakan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis lanjutan di tingkat Kecamatan, Pokja atau Wilayah.

Untuk mempercepat transfer Materi Sosialisasi dan BimbinganTeknis PMP2018  yang telah dilakukan oleh LPMP, berikut ini disajikan Materi Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PMP2018 yang dapat didownload untuk dipelajari sebelumnya.

Materi Sosialisasi dan Bimtek PMP 2018 - [klik di sini]

Dapatkan Juga;
Aplikasi PMP versi 2018.05 (terbaru) - [klik di sini]
Instrumen PMP SD SMP SMA SMK - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Materi Sosialisasi dan Bimbingan Teknis PMP 2018 yang dapat disampaikan pada saat ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018

Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018 || Pada dasarnya Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas adalah memiliki Tugas Dasar yang sama yaitu melaksanakan pembelajaran dan pembimbingan. Hal yang perlu dipahami pula bahwa Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah Guru yang diberikan Tugas Tambahan sebagai Kepala Sekolah dan/atau Pengawas Sekolah.

Untuk lebih memperjelas pemahaman mengenai Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah, berikut disajikan Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

Ringkasan isi Permendikbud No. 15 Tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:

Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkalan / satuan pendidikan dan terdiri terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.

Beban Kerja Guru

Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
  1. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  2. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  3. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  4. membimbing dan melatih peserta didik; dan
  5. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru.
Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Beban Kerja Kepala Sekolah

Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas: a. manajerial; b. pengembangan kewirausahaan; dan c. supervisi kepada Guru dan Tenaga Kependidikan.

Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud ekuivalen dengan beban kerja Guru dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.

Beban Kerja Pengawas Sekolah

Beban Kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan Beban Kerja Guru dalam pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan.

Selain melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru, Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif.

Selengkapnya, mengenai Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah silahkan Download / Unduh Permendikbud No. 15 Tahun 2018 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah Menurut Permendikbud No. 15 Tahun 2018 yang dapat disampaikan pada saat ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Info Lengkap Kompetisi Esay Literasi Digital Tahun 2018

Info Lengkap Kompetisi Esay Literasi Digital Tahun 2018 || Bagi siswa siswi Sekolah Menegah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Madrasah Aliyah (MA), Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Kopetisi Esay Literasi Digital Tahun 2018


Topik yang Dilombakan;
A. Membasmi Konten Negatif di Internet, pillih salah satu:
    1. Stop Cyber Bulying
    2. Lawan Berita Palsu dan Hoaks
    3. Hentikan Ujaran Kebencian
B. Menjadi Warganet Positif dan Produktif, pillih salah satu:
    1. Berlomba menjadi Kreator KontenPositif
    2. Melihat KeseruanWirausahawan Digital
    3. Membawa Pesan Perdamaian di Internet

Waktu Pelaksanaan;
Batas waktu pengumpulan Esay tanggal 29 Juni 2018 pukul 23.59 WIB 
Pengumuman pemenang tangal 15 Juli 2018

Juri Perlombaan:
  1. Samuel A. Pangerapan (Direktur Jenderal Aptika Kemenkominfo)
  2. Najwa Shihab (Presenter / Duta Baca Indonesia)
  3. Dennis Adhiswara (Artis / Wakil Ketua Umum Siberkreasi)
Persyaratan;
  1. Siswa kelas X, XI, XII SMA/SMK/MA/sederajat dari seluruh Indonesia
  2. Mengikuti (follow) Akun Instagram dan Twitter CfDS (@cfds_ugm) dan @internetsehat.id / Twitter @internetsehat
Ketentuan Esai;
  1. Ditulis dalam bahasa Indonesia
  2. Maksimal 1000 kata (2-3,5 Halaman), tidak termasuk referensi
  3. Ukuran kertas A4, font Times New Roman, ukuran 12, spasi 1
Esai dikirim melalui surel (e-mail) ke cfds.fisipol@ugm.ac.id dengan subjek “CFDS DEC_Nama Lengkap” dengan menyertakan;
  1. Scanned kartu pelajar atau Surat Keterangan Sekolah
  2. Nama Akun Media Sosial peserta yang digunakan untuk mengikuti akun resmi CfDS dan Internetsehat di Instagram atau Twitter
Demikian sajian informasi mengenai Info Lengkap Kompetisi Esay Literasi Digital Tahun 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Instrumen PMP SD SMP SMA SMK Tahun 2018

Instrumen PMP SD SMP SMA SMK Tahun 2018 || Program Nasional Pemetaan Mutu Pendidikan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah. Untuk tahun 2018, manajemen pusat Pemetaan Mutu Pendidikan telah merilis Aplikasi PMP 2018.04 yang diperbaharui dengan Aplikasi PMP 2018.05. Pada bulan Mei 2018 dan LPMP tiap Provinsi telah melakukan Sosialisasi Pemetaan Mutu Pendidikan tahun 2018.

Silahkan Baca Juga;
Pembaruan Aplikasi PMP 2018.05 - [klik di sini]
Aplikasi PMP 2018 Jadi Mudah dengan FasterPMP.20 - [klik di sini]

Salah satu komponen penting dalam Pemetaan Mutu Pendidikan (PMP) adalah Instrumen. Instrumen Pemetaan Mutu Pandidikan (PMP) untuk Pendidikan Dasar dan Menengah disusun mengacu kepada Delapan Komponen Standar Nasional Pendidikan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan, instrumen akreditasi yang disusun oleh Badan Akreditasi Nasional dan peraturan terkait lainnya. 

Perangkat Instrumen Pemetaan Mutu Pendidikan (Instrumrn PMP) terdiri dari beberapa jenjang Tingkatan yang meliputi: SD, SMP, SMA, dan SMK. Masing-masing jenjang tingkatan tersebut terdiri atas panduan umum, kuesioner pemetaan, petunjuk teknis pengisian kuesioner pemetaan, formulir data pokok pendidikan dan rapor peta mutu pendidikan. Kelima dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Berikut ini adalah Instrumen PMP untuk jenjang SD, SMP, SMA dan SMK; silahkan Download pada tautan / link di bawah ini:
Download Intrumen  PMP  SD - [klik di sini]
Download Intrumen PMP SMP - [klik di sini]
Download Intrumen PMP SMA - [klik di sini]
Download Intrumen PMP SMK - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Instrumen PMP SD SMP SMA SMK Tahun 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Inilah Jumlah THR Non PNS pada Lembaga Non Struktural

Inilah Jumlah THR Non PNS pada Lembaga Non Struktural || Sebagaimana telah disampaikan pada postingan sebelumnya bahwa Pegawai Non PNS juga mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2018, hanya saja Pegawai Non PNS tersebut terbatas bagi mereka yang bekerja pada Lembaga Non Struktural di Pemerintah Pusat.

Silahkan Baca Juga;
THR Non PNS Diatur Melalui PP No. 20 Tahun 2018 - [klik di sini]

Lembaga Non-Struktural atau LNS adalah lembaga selain kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

LNS yang Pimpinan dan Pegawai non-Pegawai Negeri Sipil-nya diberikan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud, menurut Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2018, ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

Menurut Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2018, pemberian Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dibayarkan pada bulan Juni. Dalam hal pembayaran THR sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan pada bulan Juni, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.

Besarnya THR untuk pimpinan dan pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural adalah seperti pada tabel berikut:


Ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2018, ketentuan mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Demikian sajian informasi mengenai Jumlah THR Non PNS pada Lembaga Non Struktural yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Mengenal LAMIKRO; Aplikasi Laporan Keuangan Usaha Mikro

Mengenal LAMIKRO; Aplikasi Laporan Keuangan Usaha Mikro || Salah satu hambatan yang sering dialami oleh usaha mikro adalah tidak bisa menghitung keuangan dengan baik khususnya terkait arus kas. Bagi usaha mikro, membuat laporan keuangan dianggap sulit dan merepotkan. Padahal tata kelola keuangan sangat penting untuk mengetahui omzet harian maupun bulanan agar bisa melakukan perencanaan pengembangan usaha lebih lanjut. Sehubungan dengan kondisi tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Sumber Daya Manusia mengembangkan sebuah aplikasi yang disebut LAMIKRO (Laporan Akutansi Usaha Mikro) untuk membantu pelaku usaha mikro membuat sistem laporan keuangan usaha mikro secara sederhana dan mudah digunakan.

Aplikasi LAMIKRO ini dapat diakses kapan dan di mana saja, cukup hanya melalui ponsel berbasis operasi Android. Selain itu LAMIKRO juga dapat diakses melalui website www.lamikro.com. Aplikasi ini dirancang fleksibel dengan banyak pilihan berbasis pengguna. Aplikasi ini juga mampu beradaptasi dengan berbagai prosedur penganggaran dan cukup kuat untuk menggantikan metode tradisional pencatatan manual.

Melalui aplikasi LAMIKRO, pelaku usaha mikro dapat menghitung arus kas, belanja, pendapatan dan laba secara mudah. Aplikasi LAMIKRO juga sudah memenuhi standar akutansi Entitas Mikro Kecil dan Menengah yan dikeluarkan oleh Ikatan Akutansi Indonesia. 

Aplikasi LAMIKRO diharapkan dapat membantu pelaku usaha menjadi layak perbankan untuk mengakses pembiayaan dari bank dan non bank karena sudah memiliki laporan keuangan yang kredibel. Sebagaimana diketahui, pembukuan yang benar menjadi salah satu syarat bagi bank untuk memberikan pembiayaan bagi pelaku usaha. 

Demikian sajian informasi mengenai LAMIKRO; Aplikasi Laporan Keuangan Usaha Mikro yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

THR Non PNS Diatur PP No.20 Tahun 2018

THR Non PNS Diatur PP No. 20 Tahun 2018 || Selain telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2018 tentang Gaji Ke-13 dan No. 19 Tahun 2018 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negar dan Pensiunan. Pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2018 tentang Pemberian THR Tahun 2018 kepada Pegawai Non PNS.

Akan tetapi dalam PP No. 20 Tahun 2018 tersebut pemberian THR Tahun 2018 bagi Pegawai Non PNS diberikan hanya kepada yang bekerja pada Lembaga Non Struktural (LNS). Pimpinan dan Pegawai non PNS pada Lembaga Non Struktural (LNS) dengan status Pegawai Kontrak atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan sudah bekerja minimal 1 (satu) tahun.

Besaran THR Non PNS pada Lembaga Non Struktural - [klik di sini]

Dalam Pasal 3 ayat 2 huruf b PP No. 20 Tahun 2018 tersebut disebutkan bahwa pegawai Non PNS pada LNS harus memenuhi syarat telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus menerus paling singkat selama satu tahun sejak pengangkatan atau penandataganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan.  Dalam PP ini dijelaskan pula bahwa pemberian THR bagi pegawai non PNS di LNS ditetapkan oleh keputusan menteri yang membidangi Pendayagunaan Aparatur Negara.

File Lengkap PP No. 20 Tahun 2018 dapat didownload - [di sini]

Demikian sajian informasi mengenai THR Non PNS Diatur PP No. 20 Tahun 2018 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!

Lembaga Non Struktural di Indonesia

Lembaga Non Struktural di Indonesia  || Lembaga Non Struktural yang kemudian disingkat LNS adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara. LNS tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, namun dalam dinamika penyelenggaraan negara dan pemerintahan terdapat tugas dan fungsi lain yang dinilai harus diselenggarakan, sehingga perlu dibentuk lembaga independen. Dinamika dimaksud melahirkan bermacam varian LNS dengan tugas dan fungsi masing-masing, seperti mempercepat proses terwujudnya penegakan dan kepastian hukum, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan juga pengembangan kehidupan sosial budaya di Indonesia.

Terdapat sebanyak 127 LNS yang pernah berdiri di Indonesia, namun dalam perjalanannya, ada yang dibubarkan dan ada yang diganti. Sampai berita ini dimuat, LNS di Indonesia hanya berjumlah 97 lembaga, berikut daftar LNS di Indonesia.

No.
Nama Lembaga Non Struktural
1
Dewan Ketahanan Nasional
2
Komisi Pemilihan Umum
3
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
4
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
5
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
6
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
7
Ombudsman Republik Indonesia
8
Badan Nasional Pengelola Perbatasan
9
Komisi Pengawas Persaingan Usaha
10
Badan Pengawas Pemilihan Umum
11
Komisi Aparatur Sipil Negara
12
Komisi Penyiaran Indonesia
13
Komisi Informasi Pusat
14
Komisi Kejaksaan
15
Komisi Kepolisian Nasional
16
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
17
Komisi Nasional Lanjut Usia
18
Komisi Penanggulangan AIDS Nasional
19
Komisi Pengawas Haji Indonesia
20
Komisi Perlindungan Anak Indonesia
21
Komisi Penyuluhan Nasional
22
Dewan Pengupahan Nasional
23
Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
24
Dewan Pertimbangan Presiden
25
Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional
26
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
27
Dewan Riset Nasional
28
Dewan Sumber Daya Air Nasional
29
Dewan Pers
30
Dewan Energi Nasional
31
Dewan Insinyur Indonesia
32
Dewan Jaminan Sosial Nasional
33
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
34
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
35
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
36
Dewan Pertahanan Nasional
37
Dewan Ketahanan Pangan
38
Badan Amil Zakat Nasional
39
Badan Nasional Sertifikasi Profesi
40
Badan Olahraga Profesional Indonesia
41
Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
42
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas
43
Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura
44
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
45
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun
46
Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
47
Badan Perlindungan Konsumen Nasional
48
Badan Pertimbangan Kepegawaian
49
Badan Pertimbangan Kesehatan Nasional
50
Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan
51
Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
52
Badan Pertimbangan Telekomunikasi
53
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
54
Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
55
Komite Akreditasi Nasional
56
Komite Anti Dumping Indonesia
57
Komite Kebijakan Percepatan Penyediaan Infrastruktur
58
Komite Nasional Keselamatan Transportasi
59
Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia
60
Komite Privatisasi Perusahaan Perseroan
61
Komite Ekonomi dan Industri Nasional
62
Komite Nasional Keamanan Penerbangan
63
Komite Perdagangan Nasional
64
Lembaga Kerja Sama Tripartit
65
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
66
Lembaga Produktivitas Nasional
67
Lembaga Sensor Film
68
Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan
69
Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia
70
Konsil Kedokteran Indonesia
71
Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan
72
Kantor Staf Presiden
73
Konsil Keperawatan
74
Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia
75
Badan Otorita Danau Toba
76
Badan Otorita Pengembangan Pariwisata Borobudur
77
Badan Restorasi Gambut
78
Komite Nasional Keuangan Syariah
79
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
80
Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia
81
Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila
82
Dewan Nasional Keuangan Inklusif
83
Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
84
Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu
85
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
86
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang
87
Komisi Penilai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup
88
Komite Kebijakan Industri Pertahanan
89
Komite Profesi Akuntan Publik
90
Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
91
Otoritas Nasional Senjata Kimia
92
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
93
Komisi Nasional Disabilitas
94
Komite Industri Nasional
95
Lembaga Sertifikasi Industri Hijau
96
Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia
97
Tim Koordinasi Misi Pemeliharaan Perdamaian
Demikian sajian informasi mengenai Lembaga Non Struktural di Indonesia yang dapat disampaikan pada kesempatan ini.

Semoga Bermanfaat !!!
Back To Top
close