-->

Profil Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso

Profil Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso || Budi Waseso dikenal pula denga panggilan akrab Buwas, lahir di Parenggan, Pati, Jawa Tengah, 19 Februari 1960 adalah seorang Purnawirawan Perwira Tinggi Polri dengan Pangkat terakhir Komisaris Jenderal (Komjen) yang sebelumnya menduduki jabatan terakhir di Kepolisian sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Setelah pensiun dari Polri, Budi Waseso dipercaya menjadi Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Badan Urusan Logistik (Bulog) dan pada tanggal 27 Desember 2018 dilantik menjadi Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka untuk Masa Bakti 2018 – 2023.

Budi Waseso merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1984. Sepanjang masa karirnya di Kepolisian lebih berpengalaman dalam bidang Reserse. Sebelum menjabat sebagai Kepala BNN beliau telah bertugas sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri. Budi Wasesa merupakan menantu mantan Kapolda Bali dan Kapolda Jawa Timur  Letnan Jenderal Pol. (Purn.) Pamudji yang terakhir menjabat Deputi Kepala Kepolisian RI (setara Wakapolri) tahun 1980-an.

Berikut beberapa Jabatan penting yang mernah dipegang oleh Budi Waseso

  1. Tahun 2007: Kaden Opsnal II Puspaminal Div Propam Polri
  2. Tahun 2008: Kabid Propam Polda Jateng
  3. Tahun 2009: Kabid Litpers Pusprovos Div Propam Polri
  4. Tahun 2010: Kapus Paminal Div Propam Polri
  5. Tahun 2012: Kepala Kepolisian Daerah Gorontalo
  6. Tahun 2013: Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri
  7. Tahun 2014: Kasespim Lemdiklat Polri
  8. Tahun 2015: Kepala Badan Reserse Kriminal Polri
  9. Tahun 2015: Kepala Badan Narkotika Nasional
  10. Tahun 2018: Direktur Utama Badan Urusan Logistik
  11. Tahun 2018: Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
Budi Waseso resmi terpilih dalam Musyawarah Nasional Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka ke-10 yang berlangsung pada 25-29 September 2018 di Kendari, Sulawesi Tenggara. Kemudian pada tanggal 27 Desember 2018 secara resmi dilantik oleh Presiden / Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka Ir. H. Joko Widodo.

Demikian sajian informasi mengenai Profil Komjen Pol (Purn) Drs. Budi Waseso yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Inilah Kurikulum Mitigasi Bencana SD SMP SMA SMK

Inilah Kurikulum Mitigasi Bencana SD SMP SMA SMK || Sebagai negara kepulauan dan berada di daerah rawan gempa, perubahan alam akibat pembangunan yang tidakterkendali, serta dipenuhi puluhan gunung berapi, sungguh bahwa Indonesia merupakan negara dalam ancaman bencana. Menyikapi kondisi tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan memberikan dasar-dasar keterampilan hidup atau basic life skills kepada siswa, salah satunya mengenai pendidikan mitigasi bencana.

Selain pendidikan mitigasi bencana, ada lima paket modul yang sudah disiapkan Kemendikbud, yakni modul tentang bahaya narkoba, menangkal radikalisme, kesadaran hukum berlalu lintas, pendidikan antikorupsi, dan pendidikan mitigasi bencana.

Ditegaskan oleh Mendikbud bahwa pendidikan mitigasi bencana yang dimasukkan ke dalam kurikulum tidak akan berupa mata pelajaran khusus melainkan akan dilebur ke dalam kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) di sekolah. Secara teknis, pendidikan mitigasi bencana diintegrasikan dalam kegiatan belajar mengajar tanpa melalui mata pelajaran khusus.

Untuk dapat mengimplementasikan pendidikan mitigasi bencana dibutuh keterlibatan semua pihak, baik sekolah, orang tua, masyarakat, maupun kementerian/lembaga lain. Sebelumnya Kemendikbud sudah bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penyusunan modul dan pemberian pelatihan kecakapan hidup.Sekolah atau guru juga harus ada kerja sama dengan BNPB. Jadi sebenarnya cukup beberapa kali pertemuan.

Salah satu modul yang sudah disiapkan Kemendikbud melalui Sekretariat Nasional Satuan Pendidikan Aman Bencana (Seknas SPAB) dan bekerja sama dengan BNPB adalah Modul “Pendidikan Tangguh Bencana: Mewujudkan Satuan Pendidikan Aman Bencana di Indonesia”.

Silahan DOWNLOAD:
  1. Modul Pendidikan Tangguh Bencana - [klik di sini]
  2. Kurikulum Mitigasi Bencana SD/MI - [klik di sini]
  3. Kurikulum Mitigasi Bencana SMP/MTs - [klik di sini]
  4. Kurikulum Mitigasi Bencana SMA/SMK/MA - [klik di sini]
Demikian sajian informasi mengenai Kurikulum Mitigasi Bencana SD SMP SMA SMK yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Inilah Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K 2019

Inilah Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K || Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Peraturan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - baca [klik di sini], pemerintah semakin memberikan kesempatan kepada warga negara untuk menduduki atau menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK/P3K.

Berikut beberapa keterangan dalam PP No. 49 / 2018 terkait dengan persyaratan untuk melamar formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Pada Pasal 16 dinyatakan bahwa Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar; dan
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Direkomendasikan;
Paket Soal Latihan SKD CPNS / CPPPK/P3K - [klikdi sini]

Dalam pelaksanaannya, persyaratan yang lebih detail, berdasarkan ketentuan yang berlaku akan ditetapkan oleh menteri dalam hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam bentuk Peraturan Menteri.

Demikian sajian informasi mengenai Persyaratan Pendaftaran PPPK/P3K. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Memahami Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)

Memahami Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) || Dalam rengka mengimbangi tuntutan industri 4.0 Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Perpres ini merupakan kebijakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Salah satu capaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tahun 2018 ini menetapkan agar setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah harus menggunakan aplikasi umum, paling lambat dua tahun setelah Perpres ini ditetapkan.

Perpres yang ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2018 lalu merupakan salah satu produk kebijakan pemerintah yang diinisiasi oleh Kementerian PANRB dan beberapa kementerian/lembaga terkait. Disebutkan, Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu, dengan unsur yang meliputi Rencana Induk SPBE Nasional, Arsitektur SPBE, Peta Rencana SPBE, rencana dan anggaran SPBE, proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan layanan SPBE.

Silahkan DOWNLOAD Peraturan Presiden No. 95 Th 2018 - [klik di sini]

Pada Pasal 5 tertulis perihal rencana induk SPBE nasional yang bertujuan untuk memberikan arah SPBE yang terpadu dan berkesinambungan secara nasional, dimana rencana induk SPBE nasional disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang nasional dan grand design reformasi birokrasi. Untuk penyusunan rencana induk SPBE nasional dikoordinasikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. Rencana Induk SPBE Nasional akan dilakukan reviu setiap lima tahun atau sewaktu-waktu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Rencana Induk SPBE Nasional, dan perubahan kebijakan strategis nasional.

Dalam Perpres juga diatur mengenai aplikasi SPBE yang digunakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan layanan SPBE, dimana aplikasi terdiri atas aplikasi umum, dan aplikasi khusus. Setiap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah harus menggunakan Aplikasi Umum. Sementara itu instansi pusat dan pemerintah daerah dapat melakukan pembangunan dan pengembangan aplikasi khusus, namun harus didasarkan pada arsitektur SPBE Instansi Pusat dan Arsitektur SPBE pemerintah daerah masing-masing.

Pembangunan, pengembangan, dan penerapan Aplikasi Umum dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Presiden ini mulai berlaku, dimana setiap pimpinan instansi pusat dan kepala daerah mencegah dan menghentikan pembangunan dan pengembangan aplikasi sejenis dengan Aplikasi Umum. Pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum ditujukan untuk memberikan Layanan SPBE yang mendukung kegiatan pemerintahan di bidang perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa pemerintah, akuntabilitas kinerja, pemantauan dan evaluasi, kearsipan, kepegawaian,dan pengaduan pelayanan publik.

Perpres SPBE ini juga mengatur keamanan, yang mencakup penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian, dan kenirsangkalan (nonrepudiation) sumber daya terkait data dan informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE. Dalam menerapkan Keamanan SPBE dan menyelesaikan permasalahan keamanan SPBE, pimpinan Instansi Pusat dan kepala daerah dapat melakukan konsultasi dan koordinasi dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

Dalam Bab V dijelaskan sebagai upaya meningkatkan keterpaduan pelaksanaan Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta pemantauan dan evaluasi SPBE nasional dibentuk Tim Koordinasi SPBE Nasional. Tim yang diketuai Menteri PANRB ini bertugas melakukan koordinasi dan penerapan kebijakan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Pada Perpres SPBE mengatur mengenai integrasi layanan pengaduan pelayanan publik yang dilakukan melalui bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik dalam Instansi Pusat, dalam Pemerintah Daerah, dan antar Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah, kemudian penyelenggaraan basis data terintegrasi untuk bagi pakai data dan informasi pengaduan pelayanan publik, dan penyelenggaraan sistem aplikasi pengaduan pelayanan publik yang terintegrasi.

SPBE memberi peluang untuk mendorong dan mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang terbuka, partisipatif, inovatif, dan akuntabel, meningkatkan kolaborasi antar instansi pemerintah dalam melaksanakan urusan dan tugas pemerintahan untuk mencapai tujuan bersama, meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik kepada masyarakat luas, dan menekan tingkat penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk kolusi, korupsi, dan nepotisme melalui penerapan sistem pengawasan dan pengaduan masyarakat berbasis elektronik.

Demikian sajian informasi mengenai Memahami Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Cara Menampilkan Layar Android pada Laptop

Cara Menampilkan Layar Android pada Laptop || Bagi yang suka merasa kurang nyaman dengan betapa kecilnya layar android, kini ada cara untuk menampilkan layar dari smartphone android ke PC atau laptop, sehingga bisa melihat tampilan yang lebih besar.

Berikut Cara Menampilkan Layar Android pada Laptop:

Pertama-tama, harus menginstal suatu aplikasi pada android dan juga komputer.

Install aplikasi Mirror OP Sender di android.

Install aplikasi Mirror OP Receiver di laptop.

Laptop dan android terkoneksi dengan internet, lebih baik bersumber dari hotspot android.

Nyalakan wifi di komputer dan connect ke jaringan hotspot  dari android.

Setelah connect, buka aplikasi Mirror OP Receiver di laptop.

Kemudian buka aplikasi Mirror OP Sender di android.

Aplikasi ini akan otomatis meng-scan account yang terhubung ke hotspot.


Nama Laptop akan muncul pada Daftar – klik saja

Jika muncul SuperSU – klik Grant

Kemudian akan muncul 4 tombol pada layar android, klik tombol PLAY yang paling kiri.


Dan selesai, Layar android kamu akan muncul pada komputer. Setiap pergerakan cursor di komputer akan berpengaruh pada Android.


Selamat Mencoba ...

Demikian sajian informasi mengenai Menampilkan Layar Android pada Laptop yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Inilah Susunan Pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka 2018 - 2023

Inilah Susunan Pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka 2018 - 2023 || Musyawarah Nasional (Munas) Ke-X Gerakan Pramuka yang berlangsung di Kendari, Sulawesi Tenggara telah menghasilkan Komjen (Purn) Budi Waseso terpilih menjadi ketua Kwartir Nasional (Kwarnas) periode 2018-2023.

Untuk menjalankan roda kepramukaan nasional tersebut, Ketua Kwarnas terpilih telah melengkapi Susunan Pengurus Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka Masa Bakti 2018 – 2023. Adapun Susunan Pengurus Kwarnas 2018 – 2023 adalah sebagai berikut :

Dewan Penasehat:
BJ Habibie, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono, Sri Sultan Hamengku Buwono X, Try Sutrisno, KH. Mustofa Bisri, KH. Syafii Maarif, Siti Hartati Murdaya, Frans Magnis Suseno, Soekarwo, Wisnutama, Hary Tanoe Sudibjo, Jaya Suprana, Slamet Raharjo, Eka Cipta Wijaya dan Nadiem Makarim.

Ketua : Komjen (Purn) Budi Waseso
Sekretaris Jenderal : Mayjen TNI (Purn) Bachtiar
Bendahara : Afan A Nugroho

Wakil Ketua / Ketua Komisi:
Perencanaan dan Pengembangan : Jana T Anggadiredja
Pembinaan Anggota Muda : Supriyadi
Pembinaan Orang Dewasa : Suyatno
Organisasi dan Hukum : Chairul Huda
Aset dan Usaha : Yulius  
Kerja Sama Dalam Negeri : Dede Yusuf
Kerja Sama Luar Negeri : Ahmad Rusdi
Kehumasan dan Informatika : Berthold DH Sinaulan
Pengandian Masyarakat : GKR Mangkubumi
Saka, Sako dan Gusdarma : Laksda (Purn) Kingkin Suroso
Bela Negara : Brigjen TNI Hasto Pratisno Yuwono

Susunan Pengurus tersebut telah dilantik oleh Presiden Republik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Gerakan Pramukan Nasional tanggal 27 Desember 2018 dan ditetapkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 67/M Tahun 2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Pengukuhan Susunan PengurusKwartir Nasional Gerakan Pramuka Masa Bakti Tahun 2018-2023.

Demikian sajian informasi mengenai Susunan Pengurus Kwarnas Gerakan Pramuka 2018 – 2023 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Mengenal Kereta Api Galunggung: Bandung - Tasikmalaya

Mengenal Kereta Api Galunggung Bandung Tasikmalaya || Mulai hari Rabu tanggal 26 Desember 2018, PT. Kereta Api Indonesia (PT. KAI) Daerah Operasi (DAOP) 2 Bandung meluncurkan Kereta Api Galunggung (KA  GALUNGGUNG) dengan rute Stasiun Kiaracondong – Bandung menuju Stasiun Tasikmalaya pulang-pergi (PP). KA Galunggung adalah Rangkaian Kereta Api (KA) KAHURIPAN jurusan Kiaracondong Bandung – Blitar yang dimanfaatkan karena KA Kahuripan tiba di stasiun Kiaracondong Bandung pukul 03.00 dan berangkat lagi ke Blitar pukul 18.10. Selama waktu tunggu tersebut, rangkaian KA Kahuripan digunakan sebagai KA Galunggung.

Bersamaan dengan peluncuran KA Galunggung dengan rute Kiaracondong Bandung - Tasikmalaya (PP), PT. KAI akan memberikan layanan tiket gratis selama satu bulan lamanya. Penumpang bisa naik KA Galunggung gratis tanpa bayar biaya tiket perjalanan dari 26 Desember 2018 hingga 25 Januari 2019. Akan tetapi, calon penumpang tetap harus memilliki tiket resmi yang dikeluarkan oleh PT. KAI dengan cara memesan H-7 tanggal keberangkatan dengan membawa bukti diri / kartu identitas yang berlaku. Bagi yang berminat mencoba menggunakan layanan KA Galunggung, untuk memperoleh tiketnya bisa langsung datang ke loket stasiun yang disinggahi oleh KA Galunggung dan mengetahui jadwalnya.


Melansir dari laman PT. KAI Indonesia, KA Galunggung akan membawa enam gerbong dengan total memiliki kapasitas tempat duduk sekitar 636 kursi. Simak jadwal dan rute baru untuk perjalanan KA Galunggung.

Silahkan Baca Juga;
- Mengenal Kereta Api (KA) PANGANDARAN - [klikdi sini]
- Mengenal Jalur Kereta Api Banjar - Pangandaran - Bandung - [klik di sini]

Kiaracondong - Tasikmalaya
- Kiaracondong pukul 06.05 WIB
- Rancaekek pukul 06.30 WIB
- Cicalengka pukul 06.41 WIB
- Leles pukul 07.30 WIB
- Cibatu pukul 07.15 WIB
- Cipeundeuy pukul 08.307 WIB
- Tasikmalaya pukul 09.27 WIB

Tasikmalaya - Kiaracondong
- Tasikmalaya pukul 10.35 WIB
- Cipeundeuy pukul 11.53 WIB
- Cibatu pukul 12.30 WIB
- Leles pukul 12.59 WIB
- Cicalengka pukul 13.39 WIB
- Rancaekek pukul 13.54 WIB
- Kiaracondong pukul 14.11 WIB

Demikian sajian informasi mengenai Kereta Api Galunggung Bandung Tasikmalaya yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat …

Inilah Visi dan Misi Pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin

Inilah Visi dan Misi Pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin || Calon Presiden (Capres) Joko Widodo dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ma'ruf Amin telah merumuskan visi-misi untuk 2019. Tema besar dari visi-misi capres dan cawapres nomor urut 1 ini yakni 'Meneruskan Jalan Perubahan untuk Indonesia Maju'. Visi-misi setebal 38 halaman ini dibuka dengan pendahuluan tentang tema besar, yakni 'Jalan Perubahan yang Telah Menunjukkan Kemajuan'.

Jokowi - Ma'ruf Amin pada pendahuluannya memamerkan tingkat kemiskinan single digit yang berhasil diraih pada masa empat tahun kepemimpinan Presiden petahana Jokowi.

Lebih jauh berikut visi dari Jokowi - Ma'ruf Amin adalah 'Terwujudnya Indonesia Maju, yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong'

Sementara misi dari Jokowi - Ma'ruf Amin adalah Upaya meneruskan jalan perubahan untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong ditempuh dengan sembilan misi. 
  1. Peningkatan kualitas manusia Indonesia. 
  2. Struktur ekonomi yang produktif, mandiri, dan berdaya saing. 
  3. Pembangunan yang merata dan berkeadilan.
  4. Mencapai ingkungan hidup yang berkelanjutan.
  5. Kemajuan budaya yang mencerminkan kepribadian bangsa.
  6. Penegakan sistem hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan tepercaya.
  7. Perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.
  8. Pengelolaan pemerintahan yang bersih, efektif, dan tepercaya.
  9. Sinergi pemerintah daerah dalam kerangka Negara Kesatuan.
Sembilan misi ini merupakan percepatan, pengembangan, dan pemajuan Nawa Cita I dengan tetap konsisten menerapkan Trisakti sebagai pijakan strategis operasional dengan senantiasa mengutamakan pembangunan manusia atau berpusat pada manusia.

Demikian sajian informasi mengenai Visi dan Misi Pasangan Jokowi - Ma’ruf Amin. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Mengenal Istilah Endorse Dalam Dunia Internet

Mengenal Istilah Endorse Dalam Dunia Internet || Seiring dengan meningkatnya pengguna internet khususnya media sosial terlebih khusus munculnya fitur-fitur untuk memposting foto dan vidio, maka kemudian muncul pula trend yang dikenal dengan istilah Endorse. Endorse adalah ungkapan bagasa inggris yang berarti mengesahkan, sedangkan endorse adalah berasal dari kata endorsement yaitu berarti dukungan. Pada dasarnya kata endorse berasal dari kata endorsement yang artinya adalah sebuah tindakan mendukung (support) atau setuju dari seseorang yang sudah menjadi terkenal terhadap sesuatu produk atau jasa yang dipasarkan untuk dijual.

Kegiatan Endorse biasanya dilakukan oleh seseorang yang di dunia lain sudah menjadi pesohor atau terkenal sehingga Akun Media Sosialnya memiliki banyak pengikut / followers. Orang tersebut bisa artis, tokoh politik, ilmuwan dan pesohor lainnya. Selain itu, bisa juga seseorang biasa yang memiliki Web Blog atau Channel Youtube yang kemudian menjadi terkenal karena konten tulisan dan / atau vidio yang dipostingnya, hal ini dibuktikan dengan jumlah pengikut atau subscriber atau viewer yang banyak.

Fenomena Endorse ini tak lain dan tidak bukan adalah salah satu bentuk promosi yang dilakukan oleh penyedia barang aaupun jasa untuk menggaet konsumen baru dan meningkatkan serta melipatgandakan penjualan atau pengguna jasa. Jika dulu ada kegiatan periklanan, Endorse lebih menitikberatkan pada kekuatan bintang iklan, bukan pada materi iklannya.

Bentuk-bentuk endorse yang lazim di dunia maya adalah seperti contoh-contoh berikut: 
  1. Review atau ulasan tekstual produk atau jasa yang bisa juga disertai foto dan vidio terbatas yang dimuat pada sebuah website atau Blog.
  2. Review atau ulasan khusus vidio mengenai produk atau jasa dalam durasi yang dipersyaratkan, bisa dimuat di Youtube, Instagram, Facebook atau media lainnya.
  3. Postingan Tekstual, Gambar dan / atau Vidio yang berisi atau memiliki konten produk atau jasa dalam media sosial.
Kegiatan endorse biasanya terjadi atas kesepakatan langsung antara pemilik produk barang atau jasa dengan seorang pesohor (bisa juga dengan manajemennya bagi yang sudah memiliki) tanpa melalui jasa advertising. Kemudian sang pesohor membuat materi (teks/foto/vidio) untuk diposting di media internet.

Demikian sajian informasi mengenai Mengenal Istilah Endorse Dalam Dunia Internet yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Inilah Batas Usia Yang Bisa Daftar PPPK/P3K ASN

Inilah Batas Usia Yang Bisa Daftar PPPK/P3K ASN || Dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Peraturan Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) - baca [klikdi sini] memberikan kejelasan tentang berapa batas usia yang dapat melamar formasi PPPK/P3K. Berikut beberapa keterangan dalam PP No. 49 / 2018.
Pada BAB III “Bagian Keempat”, yang mengatur “Pelamaran” dalam Pasal 16 dinyatakan bahwa : Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk JF dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. usia palingrendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Direkomendasikan;
Paket Soal Latihan SKD CPNS / CPPPK/P3K - [klikdi sini]

Batas usia tertentu sebagaimana dimaksud adalah sebagai berikut:
  1. 58 (lima puluh delapan) tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan;
  2. 60 (enam puluh) tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya;
  3. 65 (enam puluh lima) tahun bagi PPPK yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
Silahkan baca lengkap PP No. 49 Tahun 2018 - [klik di sini]

Demikian sajian informasi mengenai Batas Usia Yang Bisa Daftar PPPK/P3K ASN yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat.

Info Awal Penerimaan PPPK/P3K ASN 2019

Info Awal Penerimaan PPPK/P3K ASN 2019 || Seiring diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) - [klik di sini], sebagaimana dilansir www.bkn.go.id bahwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB), Syafruddin dalam Konferensi Pers bersama Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta Selatan pada hari Rabu tanggal 19 Desember 2018 menjelaskan bahwa rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) akan dilakukan dengan sangat terbuka, karena diselenggarakan secara umum yang dapat diikuti oleh seluruh masyarakat dengan batas usia maksimal dua tahun sebelum batas usia pensiun dari jabatan yang akan dilamar.

Selain itu PPPK/P3K diharapkan dapat merekrut  dan terbuka untuk seluruh profesi ahli yang dibutuhkan secara Nasional dan sangat berpeluang untuk tenaga honorer yang telah lama mengabdi, juga bagi para Diaspora yang kehadirannya dalam birokrasi diharapkan dapat berkontribusi positif bagi Indonesia.
Sementara itu Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana yang juga hadir dalam acara tersebut menjelaskan bahwa teknis penyusunan kebutuhan PPPK/P3K sama dengan teknis penyusunan kebutuhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), di mana instansi mengusulkan kebutuhan ke Kementerian PANRB kemudian BKN memberikan pertimbangan teknis pada Kementerian PANRB terkait kebutuhan formasi tersebut. Kebutuhan formasi tersebut juga disesuaikan dengan ketersediaan alokasi Belanja Pegawai Daerah yang tidak lebih dari 50%.

Fase Rekrutmen / Penerimaan PPPK/P3K
Dijelaskan oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB, Setiawan Wangsaatmaja bahwa rekrutmen / penerimaan PPPK/P3K rencananya akan terbagi menjadi dua fase rekrutmen / penerimaan.
  1. Fase pertama akan dilaksanakan pada pekan keempat Januari 2019.
  2. Fase kedua akan diselenggarakan setelah Pemilu yang berlangsung pada Bulan April tahun 2019.
Demikian sajian informasi mengenai Info Awal Penerimaan PPPK/P3KASN 2019 yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat ...

Nomor Kode Surat Kedinasan

Nomor Kode Surat Kedinasan || Kode Surat merupakan alat untuk mengenali masalah yang dikandung dalam arsip, dan disamping itu juga sebagai alat penentu, dimana letak arsip itu dalam urutan hubungan masalahnya pada susunan seluruh arsip dalam simpanan. Kode ini juga menunjukkan adanya urutan sistimatis dari masalah-masalah arsip dan kartu kendali dalam file.

Di bawah merupakan contoh beberapa kode surat, dikarenakan penomoran surat dimulai dari 000 s/d 900 maka penulis di sini mengkhususkan kode nomor surat untuk wilayah instansi Pendidikan.

000
  UMUM
001
  Lambang
002
  Tanda Kehormatan/Penghargaan untuk pegawailihat 861.1
003
  Hari Raya/Besar
004
  Ucapan
005
  Undangan
020
  PERALATAN
040
  PERPUSTAKAAN Dokumentasi / Kearsipan / Sandi
042
  Dokumentasi
045
  Kearsipan
060
  ORGANISASI / KETATALAKSANAAN
090
  PERJALANAN DINAS
230
  ORGANISASI PROFESI DAN FUNGSIONAL
232
  Persatuan Guru Republik Indonesia
236
  Korps Pegawai Republik Indonesia
239
  Organisasi Profesi Dan Fungsional Lainnya
240
  ORGANISASI PEMUDA
410
  PEMBANGUNAN DESA
411
  Pembinaan Usaha Gotong Royong
.14
  Pungutan
  .2
  Lembaga Sosial Desa (LSD)
.32
  Kuliah Kerja Nyata (KKN)
.33
  Pusat Latihan
.34
  Kursus-Kursus
.35
  Kurikulum / Sylabus
.36
  Ketrampilan
.37
  Pramuka
  .4
  Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
.25
  Petunjuk / Pembinaan Pelaksanaan
  .3
  Koperasi Desa
.32
  Koperasi Usaha Desa
 420
  PENDIDIKAN
   .1
  Pendidikan Khusus Klasifikasi disini Pendidikan Putra/I Irja
421
  Sekolah
   .1
  Pra Sekolah
   .2
  Sekolah Dasar
   .3
  Sekolah Menengah
   .4
  Sekolah Tinggi
   .5
  Sekolah Kejuruan
   .6
  Kegiatan Sekolah, Dies Natalis Lustrum
   .7
  Kegiatan Pelajar
 .71
  Reuni Darmawisata
 .72
  Pelajar Teladan
 .73
  Resimen Mahasiswa
   .8
  Sekolah Pendidikan Luar Biasa
   .9
  PLS / Pemberantasan Buta Huruf
422
  Administrasi Sekolah
  .1
  Persyaratan Masuk Sekolah, Testing, Ujian,Pendaftaran, Mapras, peloncoan
  .2
  Tahun Pelajaran
  .3
  Hari Libur
  .4
  Uang Sekolah, Klasifikasi Disini SPP
  .5
  Beasiswa
423
  Metode Belajar
  .1
  Kuliah
  .2
  Ceramah, Simposium
  .3
  Diskusi
  .4
  Kuliah Lapangan, Widyawisata, KKN, Studi Tur
  .5
  Kurikulum
  .6
  Karya Tulis
  .7
  Ujian
424
  Tenaga Pengajar, Guru, Dosen, Dekan, Rektor
  Klasifikasi Disini: Guru Teladan
425
  Sarana Pendidikan
  .1
  Gedung
  .11
  Gedung Sekolah
  .12
  Kampus
  .13
  Pusat Kegiatan Mahasiswa
  .2
  Buku
  .3
  Perlengkapan Sekolah
426
  Keolahragaan
  .1
  Cabang Olah Raga
  .2
  Sarana
 .21
  Gedung Olah Raga
 .22
  Stadion
 .23
  Lapangan
 .24
  Kolam renang
  .3
  Pesta Olah Raga, Klasifikasi nya: PON, Porsade, Olimpiade,
  .4
  KONI
427
  Kepramukaan Meliputi: Organisasi dan Kegiatan Remaja
  Klasifikasi Disini: Gelanggang Remaja
428
  Kepramukaan
429
  Pendidikan  Kedinasan Untuk Depdagri, Lihat 890
430
  KEBUDAYAAN
431
  Kesenian
   .1
  Cabang Kesenian
   .2
  Sarana
  .21
  Gedung Kesenian
432
  Kepurbakalaan
433
  Sejarah
434
  Bahasa
435
  Usaha Pertunjukan, Hiburan, Kesenangan
440
  KESEHATAN
441
  Pembinaan Kesehatan
442
  Obat-obatan
443
  Penyakit Menular
444
  Gizi
445
  Rumah Sakit, Balai Kesehatan, PUSKESMAS,PUSKESMAS Keliling,  Poliklinik
446
  Tenaga Medis
448
  Pengobatan Tadisional
450
  AGAMA
451
  Islam
 .1
  Peribadatan
 .11
  Sholat
 .12
  Zakat Fitrah
 .13
  Puasa
 .14
  MTQ
 .2
  Rumah Ibadah
 .3
  Tokoh Agama
 .4
  Pendidikan
 .41
  Tinggi
  42
  Menengah
 .43
  Dasar
 .44
  Pondok Pesantren
 .45
  Gedung Sekolah
 .46
  Tenaga Pengajar
 .47
  Buku
 .48
  Dakwah
 .49
  Organisasi / Lembaga Pendidikan
 .5
  Harta Agama Wakaf, Baitulmal, dsb
 .6
  Peradilan
 .7
  Organisasi Keagamaan Bukan Politik Majelis Ulama
 .8
  Mazhab
456
  Urusan Haji
  .1
  ONH
  .2
  Manasik
560
  TENAGA KERJA
   .1
  Pengangguran
561
  Upah
562
  Penempatan Tenaka Kerja, TKI
563
  Latihan Kerja
564
  Tenaga Kerja
800
KEPEGAWAIAN
810
PENGADAAN
820
MUTASI
822
Kenaikan Gaji Berkala
823
Kenaikan Pangkat / Pengangkatan
824
Pemindahan / Pelimpahan / Perbantuan
825
Datasering dan Penempatan Kembali
826
Penunjukan Tugas Belajar
828
Mutasi Dengan Instansi Lain
830
KEDUDUKAN
Meliputi: Perhitungan Masa Kerja, Penyesuaian Pangkat/
Gaji, Penghargaan Ijasah, Dan Jenjang Pangkat
831
Perhitungan Masa Kerja
832
Penyesuaian Pangkat / Gaji
833
Penghargaan Ijazah / Penyesuaian
834
Jenjang Pangkat / Eselonering
840
KESEJAHTERAAN PEGAWAI
Meliputi: Tunjangan, Dana, Perawatan Kesehatan, Koperasi, Distribusi, Permahan/Tanah,
Bantuan Sosial, Rekreasi Dan Dispensasi.
841
Tunjangan
.1
Jabatan
.2
Kehormatan
.3
Kematian/Uang Duka
.4
Tunjangan Hari Raya
.5
Perjalanan Dinas Tetap/Cuti/Pindah
.6
Keluarga
.7
Sandang, Pangan, Papan (Bapertarum)
842
Dana
.1
Taspen
.2
Kesehatan
. 3
Asuransi
843
Perawatan Kesehatan
844
istribusi
845
Perumahan/Tanah
846
Bantuan Sosial
850
CUTI Meliputi Cuti Tahunan, Cuti Besar, Cuti Sakit, Cuti Hamil, Cuti Naik Haji, Cuti
Diluar Tanggungan Negara Dan Cuti Alasan Lain
860
PENILAIAN
861
Penghargaan
.1
Bintang/Satyalencana
.2
Kenaikan Pangkat Anumerta
.3
Kenaikan Gaji Istimewa
.4
Hadiah Berupa Uang
.5
Pegawai Teladan
862
Hukuman
863
Konduite, DP3, Disiplin Pegawai
864
Ujian Dinas
865
Penilaian Kehidupan Pegawai Negeri
Meliputi: Petunjuk Pelaksanaan Hidup Sederhana, Penilaian Kekayaan Pribadi (LP2P)
870
TATA USAHA KEPEGAWAIAN
871
Formasi
872
Bezetting/Daftar Urut Kepegawaian
873
Registrasi
.1
NIP
.2
KARPEG
.3
Legitiminasi/Tanda Pengenal
.4
Daftar Keluarga, Perkawinan, Perceraian, Karis, Karsu
874
Daftar Riwayat Pekerjaan
875
Kewenangan Mutasi Pegawai
876
Penggajian
.1
SKPP
877
Sumpah/Janji
878
Korps Pegawai
880
PEMBERHENTIAN PEGAWAI
Pemberhentian,Permintaan Sendiri, Dengan Hak Pensiun, Karena
Meninggal Dunia, Alasan Lain, Dengan Diberi Uang Pesangon, Uang Tunggu Untuk
Sementara Waktu Dan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
881
Permintaan Sendiri
882
Dengan Hak Pensiun
883
Karena Meninggal
884
Alasan Lain
885
Uang Pesangon
886
Uang Tunggu
887
Untuk Sementara Waktu
888
Tidak Dengan Hormat
890
PENDIDIKAN PEGAWAI
Meliputi: Perencanaan, Pendidikan Reguler, Pendidikan Non-Reguler, Pendidikan Ke Luar Negeri,
Metode, Tenaga Pengajar, Administrasi Pendidikan, Fasilitas Sarana Pendidikan
891
Perencanaan
892
Pendidikan _Egular / Kader
893
Pendidikan dan Pelatihan / Non Reguler
894
Pendidikan Luar Negeri
895
Metode
896
Tenaga Pengajar / Widyaiswara/Narasumber
897
Administrasi Pendidikan
898
Fasilitas Belajar
899
Sarana
900
KEUANGAN
910
ANGGARAN
920
OTORISASI / SKO
930
VERIFIKASI
940
PEMBUKUAN
950
PERBENDAHARAAN
960
PEMBINAAN KEBENDAHARAAN
961
Pemeriksaan Kas Dan Hasil Pemeriksaan Kas
970
PENDAPATAN
990
BENDAHARAWAN

Demikian sajian informasi mengenai Nomor Kode Surat Kedinasan yang dapat disampaikan pada kesempatan ini. Semoga sajian berikut bermanfaat …
Back To Top
close